SuaraJogja.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melimpahkan tahap II (tersangka dan barang bukti) perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau "crude palm oil" (CPO) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan setelah pelimpahan tahap II, maka Tim Jaksa Penuntut segera membuat surat dakwaan guna disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
"Setelah serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana seperti dikutip dari Antara, Senin (1/8/2022).
Para tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Tiga tersangka lainnya merupakan pengurus perusahaan eksportir CPO, yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.
Tersangka berikutnya Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati, pendiri sekaligus penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang jasanya digunakan Kemendag.
Usai pelimpahan para tersangka usai, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 sampai dengan 20 Agustus 2022.
Tersangka Indrasari dan Master Parulian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tersangka Picare Tagore dan Stanley ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta tersangka Lin Chen Wei ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Primer). Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan para tersangka dalam perkara ini mengakibatkan kerugian perekonomian negara sekitar Rp18,335 triliun, paparnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung pernah meminta keterangan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi. Ia merupakan atasan dari tersangka Indrasari.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi menyebutkan saat ini tersangka baru ada lima orang.
"Sementara itu (lima tersangka)," kata Supardi.
Berita Terkait
-
Meski Pungutan Ekspor CPO Dicabut, Rendahnya Harga TBS Masih Jadi Beban Petani Sawit
-
Tarif Pungut Ekspor CPO Dihapuskan, Petani Sawit Sumsel: Tak Ada Alasan Pabrik Tak Serap TBS
-
Pungutan Ekspor CPO Dihapus, Harga TBS Kelapa Sawit di Bangka Naik
-
Pemerintah Cabut Pajak Ekspor CPO, Harga Sawit Riau Diprediksi Tembus Rp2.000 per Kg
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Gejayan Dikepung Massa, Tuntut Penurunan Harga BBM Hingga Tolak MBG dan UU TNI/Polri
-
Diguyur Hujan, Ratusan Mahasiswa dan Elemen Sipil Padati Gejayan Gelar Seruan Bersama
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Akan Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Siap Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval
-
PTN Masih Ngeyel Buka Jalur Mandiri, PTS di Jogja Terancam Tutup Prodi