SuaraJogja.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melimpahkan tahap II (tersangka dan barang bukti) perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau "crude palm oil" (CPO) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan setelah pelimpahan tahap II, maka Tim Jaksa Penuntut segera membuat surat dakwaan guna disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
"Setelah serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana seperti dikutip dari Antara, Senin (1/8/2022).
Para tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Tiga tersangka lainnya merupakan pengurus perusahaan eksportir CPO, yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.
Tersangka berikutnya Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati, pendiri sekaligus penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang jasanya digunakan Kemendag.
Usai pelimpahan para tersangka usai, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 sampai dengan 20 Agustus 2022.
Tersangka Indrasari dan Master Parulian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tersangka Picare Tagore dan Stanley ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta tersangka Lin Chen Wei ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Primer). Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan para tersangka dalam perkara ini mengakibatkan kerugian perekonomian negara sekitar Rp18,335 triliun, paparnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung pernah meminta keterangan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi. Ia merupakan atasan dari tersangka Indrasari.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi menyebutkan saat ini tersangka baru ada lima orang.
"Sementara itu (lima tersangka)," kata Supardi.
Berita Terkait
-
Meski Pungutan Ekspor CPO Dicabut, Rendahnya Harga TBS Masih Jadi Beban Petani Sawit
-
Tarif Pungut Ekspor CPO Dihapuskan, Petani Sawit Sumsel: Tak Ada Alasan Pabrik Tak Serap TBS
-
Pungutan Ekspor CPO Dihapus, Harga TBS Kelapa Sawit di Bangka Naik
-
Pemerintah Cabut Pajak Ekspor CPO, Harga Sawit Riau Diprediksi Tembus Rp2.000 per Kg
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai