SuaraJogja.id - Pemerhati lingkungan hidup, Sumardi Ariansyah menegaskan, pengurangan sampah plastik merupakan tanggung jawab bersama.
Hingga 2025 mendatang pemerintah memiliki komitmen untuk mengurangi sampah plastik sampai 70 persen. Hal tersebut tertuang dalam peta jalan yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri LHK No.75 Tahun 2019.
Kendati begitu, Sumardi Ariansyah, yang merupakan Public and Youth Mobilizitasions dari Econusa Foundation, menganggap, peta jalan pemerintah itu mulai terasa berat karena produsen makanan minuman justru memperkenalkan produk kemasan baru dari bahan plastik sekali pakai yang tidak sesuai dengan komitmen pemerintah.
"Ini isu yang luar biasa, 2025 sudah dekat. Di 2021-2022 kita sempat mengkampanyekan tentang pengurangan galon sekali pakai. Karena galon sekali pakai dalam penelitian pun tidak begitu steril. Tidak seperti yang selama ini digemborkan bahwa galon sekali pakai lebih steril dari guna ulang," ujar Sumardi Ariansyah dalam siaran pers pada Senin.
Baca Juga: Ratusan Pegiat Lingkungan Tolak Kemasan Sachet dan Plastik Sekali Pakai, Apa Alasannya?
Belum lagi menurut pria yang akrab disapa Ari itu, galon sekali pakai itu setelah digunakan belum ada alur daur ulang yang lebih jauh dan sistematis. Menurutnya di Indonesia baru sekitar 12 persen sistem daur ulang bagi galon sekali pakai.
"Pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, regulasi ini jelas memberikan arahan agar industri mengurangi produksi kemasan sekali pakai, serta menggiatkan usaha daur ulang dan penggunaan wadah guna ulang," kata Ari.
Ari menambahkan, alih-alih menggunakan galon sekali pakai, solusi yang lebih tepat adalah penyediaan water station yang disediakan pelaku industri di ruang publik seperti mall atau stasiun.
Senada dengan Ari, Swietenia Puspa Lestari, Pendiri Divers Clean Action juga merasa bahwa narasi yang dibangun saat ini membuat persepsi masyarakat tentang galon sekali pakai dan guna ulang menjadi keliru.
“Sekarang edukasi atau iklan di masyarakat tentang AMDK galon itu menciptakan persepsi keliru, bahkan sampai build in ke sinetron-sinetron. AMDK galon sekali pakai tidak lebih baik daripada AMDK galon guna ulang,” katanya.
Baca Juga: Sampah Plastik Cemari Teluk Youtefa
Menurutnya di kalangan masyarakat sendiri ada 50 ribu orang yang sudah menandatangani petisi untuk menolak galon plastik sekali pakai. Masyarakat harus mencegah peralihan konsumsi dari kemasan guna ulang dan isi ulang, jadi konsumen kemasan sekali pakai.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) mencatat baru 28,5 persen sampah plastik ke laut Indonesia yang bisa dikurangi dari 2018-2021. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Ratusan Pegiat Lingkungan Tolak Kemasan Sachet dan Plastik Sekali Pakai, Apa Alasannya?
-
Sampah Plastik Cemari Teluk Youtefa
-
Tas dan Sepatu dari Sampah Plastik, Cara Sekolah Alam Tunas Mulia Ajak Anak Jaga Kelestarian Lingkungan
-
Hal Sederhana yang Bisa Dilakukan untuk Mengurangi Sampah Rumah Tangga
-
Sampah Gelas Plastik Berpotensi Besar Polutan, Kenapa?
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
Terkini
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
-
UGM Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban, Tapi Ada Penurunan Drastis, Apa Penyebabnya?
-
Relokasi Jukir dan Pedagang ke Menara Kopi Terancam Gagal: Izin Keraton Jogja Belum Turun
-
Pabrik Garmen Belum Pulih Pascakebakaran, Pemkab Sleman Kejar Solusi Hindari PHK