Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 02 Agustus 2022 | 16:19 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Hingga saat ini istri Irjen Ferdy Sambo masih belum berstatus sebagai terlindung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya pemohon atau yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan atau dilakukan asesmen lebih lanjut.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menegaskan bahwa LPSK memerlukan pemohon yang mengajukan perlindungan dalam hal ini istri Irjen Ferdy Sambo untuk dilakukan asesmen secara langsung. Sehingga tidak bisa diwakilkan oleh pihak-pihak lain.

"Ya kita, gini informasi atau keterangan-keterangan seseorang yang mengajukan permohonan terutama berkaitan dengan kondisi psikologis, kemudian keperluan-keperluan informasi yang berkaitan dengan investigasi itu kan sebenarnya tidak bisa diwakilkan. Jadi yang bersangkutan sendiri yang harus memberikan keterangan," kata Hasto, Selasa (2/8/2022).

Diketahui istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau Ibu P. Putri telah mengajukan permohonan perlindungan pada 13 Juli 2022. Perlindungan itu terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Tim Khusus Polri Tunda Pemaparan Hasil Uji Balistik Penembakan Brigadir J

"Kemarin pengacaranya sudah datang bahkan psikolog yang sudah menangani yang selama ini juga ikut datang. Tapi kami tetap menyatakan bahwa LPSK tetap harus melakukan asesmen psikologi sendiri pada yang bersangkutan," terangnya.

Ditanya terkait pemanggilan ulang, kata Hasto, masih terus mencoba berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak terkait. Namun memang pihaknya belum dapat memastikan kapan pemanggilan itu akan dilakukan lagi.

Ia menyatakan asesmen psikologi yang dilakukan oleh LPSK bukan sekadar menggali fakta-fakta psikologis atau trauma yang bersangkutan.

"Nah asesmen psikologi yang dilakukan oleh LPSK ini bukan sekadar untuk menemukan fakta-fakta psikologis trauma dalam bentuk bantuan terhadap saksi maupun korban tetapi lebih ditempatkan sebagai bagian dari investigasi," ungkapnya.

"Jadi kita akan lacak nanti, kalau seseorang mengalami trauma, traumanya karena apa. Apa karena kekerasan seksual, atau karena pemberitaan kalian hehe atau karena persoalan-persoalan lain. Ini akan kita gali," sambungnya.

Baca Juga: Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Brigadir J Diperiksa Bareskrim Polri Sore Ini

Diketahui Brigadir J sebelumnya tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.

Tiga hari setelah kejadian, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Kadiv Propam.

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7/2022) malam.

Sebelum terjadi penembakan, kata Ramadhan, Bharada E mendengar istri Kadiv Propam berteriak. Dia menuju sumber teriakan tersebut yang berasal dari kamar istri Kadiv Propam.

Ketika itu, Bharada E mendapati Brigjen J yang panik melihat kedatangannya. Sampai pada akhirnya, Ramadhan menyebut Brigjen J melesatkan tembakan ke arah Bharada E.

"Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” tutur Ramadhan.

Saat peristiwa ini terjadi, Ferdy Sambo diklaim Ramadhan sedang tidak berada di rumah.

Load More