- Kendaraan Maxride yang sedang beroperasi di Jogja terancam dihentikan
- Hingga kini belum ada regulasi yang sesuai dengan transportasi publik berbentuk bajaj itu
- Pemda DIY mengaku akan melarang operasi karena izin pun belum diserahkan pengelola transportasi tersebut
SuaraJogja.id - Pemda DIY melalui Dinas Perhubungan memastikan tengah menyiapkan langkah pelarangan operasional kendaraan roda tiga Maxride sebagai angkutan penumpang di Yogyakarta.
Kebijakan ini diberlakukan karena belum adanya kejelasan izin yang diurus oleh pihak operator Maxride hingga saat ini.
Kepala Bidang Angkutan Dishub DIY, Wulan Sapto Nugroho di Yogyakarta, Kamis (25/9/2025), mengungkapkan kebijakan larangan ini telah dibahas bersama pemerintah kabupaten/kota di DIY, menyusul arahan Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
"Waktu itu memang dari Pak [Pj] Sekda, atas arahan Pak Gubernur, mengumpulkan kabupaten/kota. Dalam pertemuan itu, kemudian kabupaten/kota menanggapi dengan membuat surat edaran terkait larangan [beroperasinya maxride]. Jadi kabupaten/kota sudah membuatnya," ungkapnya, Kamis.
Menurut Sapto, secara regulasi operasional Maxride memang sulit ditempatkan.
Jika digunakan untuk angkutan umum, kendaraan roda tiga ini masuk kategori angkutan lingkungan sesuai Peraturan Menteri (PM) 117.
Artinya, kendaraan hanya boleh beroperasi di jalan lokal atau lingkungan Izin operasi ditetapkan dan dikeluarkan kabupaten/kota.
"Sebagian besar kabupaten/kota menyatakan menolak, dibuktikan dengan adanya SE itu. Jadi tindak lanjut [larangan] nya nanti dikembalikan lagi ke kabupaten/kota, apakah akan ada kawasan tertentu yang ditetapkan, atau memang sepenuhnya tidak boleh," ujarnya.
Sapto menyebut, Maxride tidak bisa masuk ke kategori angkutan lain yang sudah diatur pemerintah.
Baca Juga: Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Contohnya jika ikut skema seperti ojek online, maka harus menyesuaikan PM 112.
Namun Maxride tidak bisa masuk kategori ojek online karena PM 112 hanya mengatur kendaraan roda tiga tanpa bodi, seperti Tosa.
"Sementara Maxride ini roda tiga tapi ada bodi, jadi tidak bisa masuk ke kategori ojol," tandasnya.
Sedangkan pilihan lain untuk memasukkan Maxride ke angkutan sewa khusus (ASK) sebagaimana diatur PM 118 juga buntu. Sebab terdapat syarat teknis mesin minimal 1000 cc.
"Sedangkan Maxride hanya 250 cc, jadi tidak memenuhi syarat," jelasnya.
Menurut Wulan, peluang yang paling mungkin bagi Maxride hanyalah masuk ke kategori angkutan lingkungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Juknis Tak Jelas dan jadi Saudara Tiri KDMP, KKMP di Jogja Belum Rasakan Dukungan Pemerintah
-
PRYAKKUM Luncurkan 2 Film Pendek & Buku Saku, Fokus pada Kesehatan Mental Remaja
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY