- Kendaraan Maxride yang sedang beroperasi di Jogja terancam dihentikan
- Hingga kini belum ada regulasi yang sesuai dengan transportasi publik berbentuk bajaj itu
- Pemda DIY mengaku akan melarang operasi karena izin pun belum diserahkan pengelola transportasi tersebut
Namun syaratnya pun cukup ketat. Maxride hanya bisa beroperasi di jalan lokal, harus terintegrasi, dan izinnya dari kabupaten/kota.
Selain aturan teknis, Dishub DIY juga menyoroti kejelasan badan hukum operator.
Saat ini, Maxride di Yogyakarta hanya memiliki dealer di kawasan Jombor.
Dealer tersebut juga melakukan penyewaan unit kepada masyarakat.
Padahal sesuai aturan, dealer tidak boleh menyewakan unit untuk angkutan umum.
Kalau mau jadi perusahaan angkutan umum pun mereka harus berbadan hukum.
"Entah koperasi atau PT, dan mengurus izin trayek atau izin lain," ungkapnya.
Sapto menambahkan, hingga kini Dishub belum menerima pengajuan izin resmi dari Maxride.
Bahkan data jumlah armada pun tidak pasti. Karena beroperasi tanpa izin, Dishub DIY belum bisa menyiapkan sejumlah sanksi.
Baca Juga: Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
"Untuk saat ini belum ada. Karena mereka juga belum berizin. Dulu awalnya mereka menyampaikan ada 60 unit. Tapi karena sudah cukup lama, saya belum tahu apakah sekarang bertambah atau berkurang. Kalau sudah berizin baru bisa diberikan sanksi administrasi. Kalau belum, kami tidak bisa mengintervensi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Hanya Bergantung Nama Jokowi, Posisi Gibran Dinilai Rentan Terdepak dari Bursa Cawapres Prabowo 2029
-
Buntut Kasus Saling Lapor Gegara Ikan di Pemancingan Ponjong, Polisi Masih Cari Saksi Tambahan
-
Satu Pekan Operasi Progo, Polda DIY Klaim Berhasil Tekan Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas
-
5 Prompt Poster Tarhib Ramadhan 2026 yang Menarik dan Penuh Makna
-
BRI Pegang 49 Persen Penyaluran KPP Nasional, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah