- Kendaraan Maxride yang sedang beroperasi di Jogja terancam dihentikan
- Hingga kini belum ada regulasi yang sesuai dengan transportasi publik berbentuk bajaj itu
- Pemda DIY mengaku akan melarang operasi karena izin pun belum diserahkan pengelola transportasi tersebut
Namun syaratnya pun cukup ketat. Maxride hanya bisa beroperasi di jalan lokal, harus terintegrasi, dan izinnya dari kabupaten/kota.
Selain aturan teknis, Dishub DIY juga menyoroti kejelasan badan hukum operator.
Saat ini, Maxride di Yogyakarta hanya memiliki dealer di kawasan Jombor.
Dealer tersebut juga melakukan penyewaan unit kepada masyarakat.
Padahal sesuai aturan, dealer tidak boleh menyewakan unit untuk angkutan umum.
Kalau mau jadi perusahaan angkutan umum pun mereka harus berbadan hukum.
"Entah koperasi atau PT, dan mengurus izin trayek atau izin lain," ungkapnya.
Sapto menambahkan, hingga kini Dishub belum menerima pengajuan izin resmi dari Maxride.
Bahkan data jumlah armada pun tidak pasti. Karena beroperasi tanpa izin, Dishub DIY belum bisa menyiapkan sejumlah sanksi.
Baca Juga: Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
"Untuk saat ini belum ada. Karena mereka juga belum berizin. Dulu awalnya mereka menyampaikan ada 60 unit. Tapi karena sudah cukup lama, saya belum tahu apakah sekarang bertambah atau berkurang. Kalau sudah berizin baru bisa diberikan sanksi administrasi. Kalau belum, kami tidak bisa mengintervensi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG
-
Gandeng Ndarboy dan Happy Asmara, Film Musikal 'Cidro Asmoro' Siap Gebrak Bioskop 2026!
-
Persiapan ke Luar Negeri Lebih Praktis dengan BRI Money Changer di Lokasi Strategis