- Massa GNP menggeruduk kantor DPRD DIY
- Reforma agraria yang dijalankan pemerintah pasca-Soeharto hingga era Jokowi dinilai jauh dari semangat UUPA
- Sultan Ground dan Pakualaman Ground dituding berlawanan dengan semangat UUPA
SuaraJogja.id - Ratusan massa yang mengatasnamakan Gerakan Nasional Pendidikan (GNP) menggelar aksi unjukrasa di Yogyakarta dalam rangka Hari Tani Nasional, Rabu (24/9/2025).
Massa yang awalnya berkumpul di eks TKP ABA longmarch menuju DPRD DIY.
Di depan gedung wakil rakyat tersebut, sejumlah orang menyampaikan orasinya terkait berbagai isu konflik agraria dan ketahanan pangan.
Sejumlah aparat menjaga aksi massa tersebut.
Usai berorasi, massa kembali melanjutkan longmarch menuju Titik Nol Km.
Massa kembali menyampaikan orasi sembari membentangkan spanduk. Meski sempat membuat kemacetan, unjuk rasa kali ini berlangsung kondusif.
Humas GNP, Vara menyatakan momentum ini harus menjadi pengingat bagi negara agar tidak mengabaikan amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.
Sebab, pasca naiknya pemerintahan Prabowo–Gibran, pemerintah justru memasukkan UUPA ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan nomor urut 61.
"Ini sangat berbahaya bagi masyarakat dalam mempertahankan tanahnya. UUPA adalah benteng terakhir rakyat Indonesia menghadapi perampasan lahan yang kian masif," tandasnya.
Baca Juga: Sukses di Pakualaman, Bisakah MAS JOS Jadi Solusi Sampah Kota Yogyakarta?
Menurut Vara, UUPA yang lahir pada 24 September 1960 di era Presiden Soekarno tidak sekadar regulasi, melainkan fondasi reforma agraria.
Salah satu poin utamanya adalah redistribusi lahan yang saat itu dikuasai para tuan tanah besar untuk didistribusikan kepada petani demi mendukung industrialisasi nasional.
UUPA juga mengatur batas minimal dan maksimal penguasaan lahan, yakni 5–15 hektare di daerah padat penduduk, dan 5–20 hektare di daerah tidak padat.
Namun, program reforma agraria yang dijalankan pemerintah pasca-Soeharto hingga era Jokowi dinilai jauh dari semangat UUPA.
"Yang disebut reforma agraria hanya sebatas sertifikasi tanah. Sertifikat dibagi-bagi, tapi tuan tanah tetap berkuasa," katanya.
Di Yogyakarta, lanjutnya masalah agraria juga dinilai kian rumit dengan hadirnya Undang-Undang Keistimewaan Nomor 13 Tahun 2012.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dari Ting Ting Jahe hingga Kerambah Apung, Empang Baru Kian Produktif Bersama BRI
-
One Kampung One Product, Kunci Sukses Banyuanyar Jadi Desa Percontohan
-
Permudah Akses Uang Tunai, BRI dan GoPay Luncurkan Layanan Cardless Withdrawal
-
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Jangan Sampai Menghukum Orang yang Tak Berdosa
-
Wacana WFA ASN untuk Efisiensi BBM Mengemuka, Pemda DIY Pertanyakan Efektivitas Kerja