- Massa GNP menggeruduk kantor DPRD DIY
- Reforma agraria yang dijalankan pemerintah pasca-Soeharto hingga era Jokowi dinilai jauh dari semangat UUPA
- Sultan Ground dan Pakualaman Ground dituding berlawanan dengan semangat UUPA
Regulasi ini disebut justru menguatkan klaim Keraton Yogyakarta dan Pakualaman atas tanah melalui Sultan Ground dan Pakualaman Ground yang disebut berlawanan dengan semangat UUPA.
"Konflik lahan Bandara Kulon Progo, Pantai Sanglen, hingga kasus PKL memperlihatkan rakyat tak punya hak penuh atas tanah. Mereka berpotensi tersingkirkan," tandasnya.
Karena itu, GNP Yogyakarta mendesak agar Sultan Ground, Pakualaman Ground, serta UU Keistimewaan Yogyakarta dihapus. Hal itu penting demi mengembalikan hak masyarakat atas tanah.
Vara menambahkan, perjuangan agraria bukan hanya menyangkut petani, tapi juga mahasiswa, pedagang kaki lima Malioboro, komunitas Kali Code, dan masyarakat kecil lain yang merasakan dampak ketidakadilan agraria.
"Sampai saat ini, satu-satunya alat masyarakat untuk bertahan hanyalah UUPA. Maka ketika UUPA justru masuk Prolegnas, itu jelas berbahaya bagi rakyat," ungkapnya.
Secara terpisah Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan Pemda DIY menghormati aksi tersebut sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
Menurutnya, menyuarakan aspirasi adalah hak warga negara yang tidak bisa dihalangi.
"Kita lihatlah, masyarakat boleh berpendapat. Tapi ya kita sikapi dengan bijak saja, begitu," ungkapnya.
Made menyebut, tuntutan yang dibawa massa aksi terkait dengan persoalan lama yang memang masih dirasakan para petani, utamanya mengenai konflik agraria dan keberlanjutan pangan.
Baca Juga: Sukses di Pakualaman, Bisakah MAS JOS Jadi Solusi Sampah Kota Yogyakarta?
Pemda DIY akan merespons aspirasi masyarakat sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Pemerintah, kata dia, harus menimbang setiap aspirasi dari berbagai sisi, baik aspek legalitas, kepentingan umum, maupun kemanfaatan jangka panjang
"Tuntutan mereka tetap terkait perampasan tanah, terus kemudian kedaulatan pangan. Kalau bicara keinginan masyarakat itu banyak sekali. Tapi kita, Pemda, melihat dari sisi aturan, legalitas, dan juga kemanfaatan. Itu saja," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Permohonan Data Publik Menguat, KDI Tangani 41 Sengketa Informasi Pertanahan di DIY
-
Seminar Moderasi Beragama UNY, Generasi Z Sleman Belajar Toleransi di Era Digital
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik