- Massa GNP menggeruduk kantor DPRD DIY
- Reforma agraria yang dijalankan pemerintah pasca-Soeharto hingga era Jokowi dinilai jauh dari semangat UUPA
- Sultan Ground dan Pakualaman Ground dituding berlawanan dengan semangat UUPA
Regulasi ini disebut justru menguatkan klaim Keraton Yogyakarta dan Pakualaman atas tanah melalui Sultan Ground dan Pakualaman Ground yang disebut berlawanan dengan semangat UUPA.
"Konflik lahan Bandara Kulon Progo, Pantai Sanglen, hingga kasus PKL memperlihatkan rakyat tak punya hak penuh atas tanah. Mereka berpotensi tersingkirkan," tandasnya.
Karena itu, GNP Yogyakarta mendesak agar Sultan Ground, Pakualaman Ground, serta UU Keistimewaan Yogyakarta dihapus. Hal itu penting demi mengembalikan hak masyarakat atas tanah.
Vara menambahkan, perjuangan agraria bukan hanya menyangkut petani, tapi juga mahasiswa, pedagang kaki lima Malioboro, komunitas Kali Code, dan masyarakat kecil lain yang merasakan dampak ketidakadilan agraria.
"Sampai saat ini, satu-satunya alat masyarakat untuk bertahan hanyalah UUPA. Maka ketika UUPA justru masuk Prolegnas, itu jelas berbahaya bagi rakyat," ungkapnya.
Secara terpisah Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan Pemda DIY menghormati aksi tersebut sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
Menurutnya, menyuarakan aspirasi adalah hak warga negara yang tidak bisa dihalangi.
"Kita lihatlah, masyarakat boleh berpendapat. Tapi ya kita sikapi dengan bijak saja, begitu," ungkapnya.
Made menyebut, tuntutan yang dibawa massa aksi terkait dengan persoalan lama yang memang masih dirasakan para petani, utamanya mengenai konflik agraria dan keberlanjutan pangan.
Baca Juga: Sukses di Pakualaman, Bisakah MAS JOS Jadi Solusi Sampah Kota Yogyakarta?
Pemda DIY akan merespons aspirasi masyarakat sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Pemerintah, kata dia, harus menimbang setiap aspirasi dari berbagai sisi, baik aspek legalitas, kepentingan umum, maupun kemanfaatan jangka panjang
"Tuntutan mereka tetap terkait perampasan tanah, terus kemudian kedaulatan pangan. Kalau bicara keinginan masyarakat itu banyak sekali. Tapi kita, Pemda, melihat dari sisi aturan, legalitas, dan juga kemanfaatan. Itu saja," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Juknis Tak Jelas dan jadi Saudara Tiri KDMP, KKMP di Jogja Belum Rasakan Dukungan Pemerintah
-
PRYAKKUM Luncurkan 2 Film Pendek & Buku Saku, Fokus pada Kesehatan Mental Remaja
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY