- Massa GNP menggeruduk kantor DPRD DIY
- Reforma agraria yang dijalankan pemerintah pasca-Soeharto hingga era Jokowi dinilai jauh dari semangat UUPA
- Sultan Ground dan Pakualaman Ground dituding berlawanan dengan semangat UUPA
Regulasi ini disebut justru menguatkan klaim Keraton Yogyakarta dan Pakualaman atas tanah melalui Sultan Ground dan Pakualaman Ground yang disebut berlawanan dengan semangat UUPA.
"Konflik lahan Bandara Kulon Progo, Pantai Sanglen, hingga kasus PKL memperlihatkan rakyat tak punya hak penuh atas tanah. Mereka berpotensi tersingkirkan," tandasnya.
Karena itu, GNP Yogyakarta mendesak agar Sultan Ground, Pakualaman Ground, serta UU Keistimewaan Yogyakarta dihapus. Hal itu penting demi mengembalikan hak masyarakat atas tanah.
Vara menambahkan, perjuangan agraria bukan hanya menyangkut petani, tapi juga mahasiswa, pedagang kaki lima Malioboro, komunitas Kali Code, dan masyarakat kecil lain yang merasakan dampak ketidakadilan agraria.
"Sampai saat ini, satu-satunya alat masyarakat untuk bertahan hanyalah UUPA. Maka ketika UUPA justru masuk Prolegnas, itu jelas berbahaya bagi rakyat," ungkapnya.
Secara terpisah Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan Pemda DIY menghormati aksi tersebut sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
Menurutnya, menyuarakan aspirasi adalah hak warga negara yang tidak bisa dihalangi.
"Kita lihatlah, masyarakat boleh berpendapat. Tapi ya kita sikapi dengan bijak saja, begitu," ungkapnya.
Made menyebut, tuntutan yang dibawa massa aksi terkait dengan persoalan lama yang memang masih dirasakan para petani, utamanya mengenai konflik agraria dan keberlanjutan pangan.
Baca Juga: Sukses di Pakualaman, Bisakah MAS JOS Jadi Solusi Sampah Kota Yogyakarta?
Pemda DIY akan merespons aspirasi masyarakat sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Pemerintah, kata dia, harus menimbang setiap aspirasi dari berbagai sisi, baik aspek legalitas, kepentingan umum, maupun kemanfaatan jangka panjang
"Tuntutan mereka tetap terkait perampasan tanah, terus kemudian kedaulatan pangan. Kalau bicara keinginan masyarakat itu banyak sekali. Tapi kita, Pemda, melihat dari sisi aturan, legalitas, dan juga kemanfaatan. Itu saja," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
Bawa Celurit di Maguwoharjo, Dua Pemuda Diamankan Polisi: Ternyata Ini Motifnya!
-
Jelang Akhir Tahun, Jogja Siap Sambut Ribuan Pejalan Kaki dari 18 Negara di Ajang Heritage Walk Internasional
-
Duh! Selebgram Magelang Terlibat Kasus Curanmor, Beli Motor Curian Harga Rp9 Juta
-
Bukan Sekadar Museum Biasa, Monjali Kini Jadi 'Laboratorium Kreatif' Digital Peringati Hari Pahlawan
-
4 Mobil Bekas Murah dan Irit, Lincah di Tengah Padatnya Kota Yogyakarta