SuaraJogja.id - Proyek strategis nasional pembangunan Jalan Tol Jogja–Solo Seksi 2 terus menunjukkan progres signifikan. Babak baru proyek ini ditandai dengan turunnya izin dari Keraton Yogyakarta untuk merelokasi ratusan makam yang berdiri di atas Tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG).
Sebanyak tiga lokasi pemakaman umum di Padukuhan Kaweden, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Sleman, yang berisi sekitar 400-an makam, dipastikan akan dibongkar dan dipindahkan pada Agustus 2025 mendatang.
Langkah ini diambil setelah PT Adhi Karya selaku kontraktor pelaksana proyek menerima Serat Kekancingan dari Keraton pada 15 Juli 2025 lalu.
Serat Kekancingan merupakan surat keputusan izin pemanfaatan hak atas tanah dari Kasultanan, yang menjadi kunci legalitas untuk setiap pembangunan di atas Sultan Ground.
"Jadi yang makam itu ada tiga makam di Padukuhan Kaweden, Kalurahan Tirtoadi, Mlati, Sleman. Itu tiga makam memang terdampak jadi trasenya Tol Jogja–Solo 2.2," kata Humas Proyek Tol Jogja–Solo Seksi 2 Paket 2.2 dari PT Adhi Karya, Agung Murhandjanto saat dihubungi pada Rabu (30/7/2025).
Agung menjelaskan, terbitnya izin dari Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menjadi lampu hijau untuk mempercepat proses relokasi yang sebelumnya sempat menjadi kekhawatiran sebagian warga.
Ketiga kompleks makam tersebut berada tepat di jalur utama (trase) yang akan dibangun menjadi Junction Sleman, titik pertemuan krusial beberapa ruas tol.
Lokasi baru untuk pemindahan ratusan makam tersebut juga telah disiapkan. Menariknya, lahan pengganti juga berstatus Sultan Ground dan lokasinya tidak jauh dari area pemakaman semula.
"Relokasi makam juga nanti bertempat di tanah SG yang dekat dengan makam itu, masih satu padukuhan juga. Itu tiga makam akan dijadikan satu," ujar Agung. Jarak antara lokasi lama dan baru diperkirakan hanya sekitar 150 meter.
Baca Juga: Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Resmi Beroperasi Penuh, Sementara Masih Tanpa Tarif
Ganti Rugi Bukan untuk Tanah, Tapi Fisik Makam
Sebagai kompensasi atas pembongkaran ini, pemerintah melalui pelaksana proyek akan memberikan uang ganti rugi kepada para ahli waris. Namun, Agung menegaskan bahwa kompensasi yang diberikan bukanlah untuk tanahnya, mengingat statusnya adalah milik Keraton, melainkan untuk bangunan fisik makam atau kijingnya.
"Pembayaran ganti rugi untuk makamnya, ya bukan tanahnya. Makamnya itu nanti sudah dibentuk kemitraan yang dibentuk oleh kelurahan dan ahli waris pemilik makam tersebut," tandasnya.
Mekanisme ini menjadi bagian dari solusi atas penggunaan Sultan Ground untuk proyek tol, di mana tanah tersebut disewa oleh negara selama 40 tahun dari Keraton.
Proses pembayaran ganti rugi ini ditargetkan tuntas pada awal Agustus 2025, yang kemudian akan langsung disusul dengan proses pemindahan makam secara bertahap. "Ya nanti rencana awal Agustus akan dilakukan pembayaran," ucap Agung.
Untuk memastikan kelancaran proses sakral ini, pelaksana proyek tidak akan turun tangan langsung dalam pemindahan jenazah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
3 MPV Diesel Non-Hybrid, Raksasa yang Lebih Lega, Irit, dan Mewah untuk Mudik Lebaran
-
Ngeri! Ular Sanca 3,5 Meter Mendadak Muncul di Bawah Genting Warga Tempel Sleman
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 224 Kurikulum Merdeka
-
Dukung Asta Cita, BRI Fokuskan KUR untuk Perkuat Sektor Riil
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020