- Empat WNA dideportasi oleh Imigrasi Yogyakarta
- Ada penyalahgunaan izin tinggal hingga investasi bodong
- Sosialisasi terus dilakukan agar WNA paham dengan aturan tinggal di Indonesia
SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menindak empat warga negara asing (WNA) yang kedapatan melanggar aturan keimigrasian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Keempat WNA itu berasal dari Jerman, Australia, India, dan Belanda.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, mengatakan operasi pengawasan dilakukan rutin di Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan," kata Tedy dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).
Salah satunya adalah TOG asal Jerman yang mengantongi izin tinggal terbatas, tapi diduga bekerja tidak sesuai izin.
Kemudian CJM asal Australia juga terjerat penyalahgunaan izin tinggal.
Sementara itu, SJ dari India yang memegang izin tinggal terbatas untuk investor, kedapatan tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal.
Nilai investasinya juga tak mencapai Rp10 miliar sebagaimana dipersyaratkan.
Kasus paling mencolok dialami CAS, warga Belanda, yang menggunakan izin tinggal kunjungan tapi justru bekerja sebagai pengajar bahasa Inggris.
Baca Juga: WNA Yordania Jadi Tersangka di Yogyakarta: Izin Investasi Fiktif Terbongkar
Ia juga tercatat melakukan overstay lebih dari 60 hari.
Imigrasi memastikan keempat WNA itu akan dideportasi. Sementara itu TOG sudah dipulangkan pada 10 September 2025 lewat Bandara Soekarno Hatta.
CJM dijadwalkan menyusul pada 24 September melalui Bandara Ngurah Rai, disusul SJ pada 28 September di Bandara YIA Kulon Progo, dan CAS pada 29 September lewat Soekarno Hatta.
"Aturan keimigrasian dibuat untuk melindungi kepentingan semua pihak, baik masyarakat lokal maupun warga negara asing. Kami berharap para WNA dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga dapat tinggal dengan aman, nyaman, dan tenang di Yogyakarta," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, menegaskan penindakan dilakukan secara tegas namun tetap humanis.
"Tugas kami bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan prosesnya berjalan secara adil dan humanis," ujar Sefta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Jargas Digenjot Demi Ketahanan Energi, Antara Manfaat Belum Merata dan Kesiapan yang jadi Tantangan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Transaksi Melejit Rp4.166 Triliun
-
Bukan Lomba, Ribuan Warga Jogja Bersih-bersih Kali Code Sembari Mural untuk Rayakan HUT RI ke-81
-
Pusat AI Resmi Beroperasi di UGM, Pemerintah Soroti Pentingnya Inovasi Berbasis Masalah Riil
-
Sembilan SPPG di DIY Terancam Ditutup Permanen, Satu SPPG Langganan Keracunan Ditutup