- Empat WNA dideportasi oleh Imigrasi Yogyakarta
- Ada penyalahgunaan izin tinggal hingga investasi bodong
- Sosialisasi terus dilakukan agar WNA paham dengan aturan tinggal di Indonesia
SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menindak empat warga negara asing (WNA) yang kedapatan melanggar aturan keimigrasian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Keempat WNA itu berasal dari Jerman, Australia, India, dan Belanda.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, mengatakan operasi pengawasan dilakukan rutin di Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan," kata Tedy dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).
Salah satunya adalah TOG asal Jerman yang mengantongi izin tinggal terbatas, tapi diduga bekerja tidak sesuai izin.
Kemudian CJM asal Australia juga terjerat penyalahgunaan izin tinggal.
Sementara itu, SJ dari India yang memegang izin tinggal terbatas untuk investor, kedapatan tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal.
Nilai investasinya juga tak mencapai Rp10 miliar sebagaimana dipersyaratkan.
Kasus paling mencolok dialami CAS, warga Belanda, yang menggunakan izin tinggal kunjungan tapi justru bekerja sebagai pengajar bahasa Inggris.
Baca Juga: WNA Yordania Jadi Tersangka di Yogyakarta: Izin Investasi Fiktif Terbongkar
Ia juga tercatat melakukan overstay lebih dari 60 hari.
Imigrasi memastikan keempat WNA itu akan dideportasi. Sementara itu TOG sudah dipulangkan pada 10 September 2025 lewat Bandara Soekarno Hatta.
CJM dijadwalkan menyusul pada 24 September melalui Bandara Ngurah Rai, disusul SJ pada 28 September di Bandara YIA Kulon Progo, dan CAS pada 29 September lewat Soekarno Hatta.
"Aturan keimigrasian dibuat untuk melindungi kepentingan semua pihak, baik masyarakat lokal maupun warga negara asing. Kami berharap para WNA dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga dapat tinggal dengan aman, nyaman, dan tenang di Yogyakarta," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, menegaskan penindakan dilakukan secara tegas namun tetap humanis.
"Tugas kami bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan prosesnya berjalan secara adil dan humanis," ujar Sefta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
Terkini
-
Investor Reksa Dana BRI Tumbuh Pesat, BRImo Hadirkan Fitur Investasi Lengkap
-
Libur Natal 2025: Kunjungan Wisata Bantul Anjlok, Target PAD Meleset Akibat Cuaca Ekstrem?
-
Jelajah Rasa Jogja: 7 Destinasi Kuliner Wajib Coba, Ramah di Kantong hingga Legendaris!
-
Pulang ke Malioboro, Seniman Jogja Menyuarakan Empati untuk Sumatera
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah