Rilis kasus penindakan warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar peraturan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. (dok.Istimewa)
Baca 10 detik
- Empat WNA dideportasi oleh Imigrasi Yogyakarta
- Ada penyalahgunaan izin tinggal hingga investasi bodong
- Sosialisasi terus dilakukan agar WNA paham dengan aturan tinggal di Indonesia
Selain menindak, Imigrasi Yogyakarta juga fokus pada upaya pencegahan.
Sosialisasi, layanan informasi, dan kerja sama dengan masyarakat terus digencarkan agar WNA memahami hak dan kewajiban mereka selama tinggal di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Kini di BRImo, Pesan Obat Jadi Lebih Mudah dan Cepat Tanpa Keluar Rumah
-
Bandara YIA Layani 251 Ribu Penumpang Selama Periode Angkutan Idulfitri 2026
-
Desa Manemeng Perkuat Ekonomi Kerakyatan Berbasis Gotong Royong lewat Program Desa BRILiaN
-
Duh! Septic Tank di Teras Malioboro 1 Meledak, Tiga Wisatawan Terluka
-
Misteri Perahu Kosong di Muara Opak: Nelayan Bantul Hilang, Drone Thermal Dikerahkan