Rilis kasus penindakan warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar peraturan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. (dok.Istimewa)
Baca 10 detik
- Empat WNA dideportasi oleh Imigrasi Yogyakarta
- Ada penyalahgunaan izin tinggal hingga investasi bodong
- Sosialisasi terus dilakukan agar WNA paham dengan aturan tinggal di Indonesia
Selain menindak, Imigrasi Yogyakarta juga fokus pada upaya pencegahan.
Sosialisasi, layanan informasi, dan kerja sama dengan masyarakat terus digencarkan agar WNA memahami hak dan kewajiban mereka selama tinggal di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
Pilihan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
Terkini
-
Irigasi Ditutup, Petani Sleman Gigit Jari? Solusi Sumur dan Embung Disiapkan
-
4 WNA Dideportasi dari Yogyakarta: Langgar Izin Tinggal Hingga Kerja Ilegal
-
Potret Jenaka Siswa 'Olah' Menu MBG Ayam Geprek: Seberapa Siap SPPG Salurkan Makanan Bergizi?
-
Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
-
Jogja Terancam Wabah, Pengelolaan Sampah Buruk Picu Lonjakan DBD dan Leptospirosis