Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 18 September 2025 | 21:43 WIB
Dua WNA Yordania ditetapkan tersangka oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. (dok.Istimewa)
Baca 10 detik
  • Dua WNA Yordania ditangkap oleh aparat berwenang di Jogja
  • Para tersangka ini diduga memanipulasi izin tinggal di Indonesia
  • Mengaku memiliki usaha dengan berinvestasi di wilayah Jakarta, namun penelusuran polisi hal itu hanya akal-akalan saja
[batas-kesimpulan]

SuaraJogja.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Yordania berinisial MY dan AY ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran hukum keimigrasian.

Berdasarkan pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, kedua WNA itu kedapatan tidak melapor perubahan alamat tempat tinggal serta menggunakan izin investasi fiktif.

"Pelanggaran administratif ini tidak dapat dianggap sepele karena berdampak langsung pada pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/9/2025).

"Dalam kasus ini, pelanggaran tersebut memenuhi unsur pidana keimigrasian," imbuhnya.

Disampaikan Sefta, ditemukan adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap Pasal 116 jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian oleh kedua WNA tersebut.

Ia memaparkan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari Polres Sleman terkait dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan kedua WNA tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kantor Imigrasi Yogyakarta bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Sleman melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan kedua WNA Yordania itu di wilayah Yogyakarta.

"Dalam proses pemeriksaan keimigrasian, diketahui bahwa MY dan AY telah melakukan perpindahan alamat tempat tinggal sebanyak dua kali tanpa melaporkannya kepada pihak Imigrasi," ucapnya.

Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 71, yang mewajibkan orang asing untuk melapor apabila terjadi perubahan tempat tinggal.

Baca Juga: Kota Jogja Kewalahan Sampah,Semua OPD di Wajib Urus Sampah hingga ke Kelurahan

Akibat kelalaian tersebut, keduanya dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 116 UU Keimigrasian.

Lebih lanjut, dari hasil pendalaman, diketahui bahwa MY dan AY memegang izin tinggal terbatas sebagai investor, dengan nilai investasi yang tertera masing-masing sebesar Rp49 miliar dan Rp15 miliar.

Namun setelah dilakukan penelusuran, alamat kantor usaha yang dicantumkan ternyata berlokasi di Jakarta Selatan.

Sehingga dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa alamat usaha tersebut tidak nyata alias fiktif, serta tidak terdapat aktivitas bisnis yang sesuai dengan izin yang dimiliki.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa izin tinggal sebagai investor digunakan secara tidak sah untuk memperoleh kemudahan tinggal di Indonesia.

Load More