"Terhadap orang asing tersebut tidak dilakukan penahanan. Namun, dokumen keimigrasian berupa paspor dan izin tinggal diamankan sementara sebagai barang bukti di Kantor Imigrasi Yogyakarta," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi menegaskan bahwa tindakan kedua WNA Yordania itu tak hanya berupa pelanggaran administratif melainkan ada unsur pidana di dalamnya.
"Kami tegaskan bahwa tindakan mereka bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga memenuhi unsur pidana keimigrasian. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Tedy.
Meskipun demikian, Tedy menambahkan bahwa Imigrasi Yogyakarta tetap mendukung iklim investasi yang sehat dan berintegritas.
Termasuk terbuka bagi investor asing yang serius dan taat hukum.
"Kami akan terus mendukung upaya peningkatan ekonomi nasional, khususnya di wilayah Yogyakarta, dengan memberikan pelayanan terbaik kepada investor asing yang serius dan mematuhi peraturan. Tapi kami juga akan bertindak tegas terhadap penyalahgunaan izin tinggal yang dapat merugikan negara," tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka, MY dan AY, sedang dalam proses pemeriksaan lanjutan.
Berkas perkara akan segera dilimpahkan untuk penegakan hukum pidana keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kota Jogja Kewalahan Sampah,Semua OPD di Wajib Urus Sampah hingga ke Kelurahan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Rp1.746 Triliun Transaksi Dicetak BRILink Agen, Jadi Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Negeri Kita
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol