Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 18 September 2025 | 21:43 WIB
Dua WNA Yordania ditetapkan tersangka oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. (dok.Istimewa)

"Terhadap orang asing tersebut tidak dilakukan penahanan. Namun, dokumen keimigrasian berupa paspor dan izin tinggal diamankan sementara sebagai barang bukti di Kantor Imigrasi Yogyakarta," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi menegaskan bahwa tindakan kedua WNA Yordania itu tak hanya berupa pelanggaran administratif melainkan ada unsur pidana di dalamnya.

"Kami tegaskan bahwa tindakan mereka bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga memenuhi unsur pidana keimigrasian. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Tedy.

Meskipun demikian, Tedy menambahkan bahwa Imigrasi Yogyakarta tetap mendukung iklim investasi yang sehat dan berintegritas.

Termasuk terbuka bagi investor asing yang serius dan taat hukum.

"Kami akan terus mendukung upaya peningkatan ekonomi nasional, khususnya di wilayah Yogyakarta, dengan memberikan pelayanan terbaik kepada investor asing yang serius dan mematuhi peraturan. Tapi kami juga akan bertindak tegas terhadap penyalahgunaan izin tinggal yang dapat merugikan negara," tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka, MY dan AY, sedang dalam proses pemeriksaan lanjutan.

Berkas perkara akan segera dilimpahkan untuk penegakan hukum pidana keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kota Jogja Kewalahan Sampah,Semua OPD di Wajib Urus Sampah hingga ke Kelurahan

Load More