"Terhadap orang asing tersebut tidak dilakukan penahanan. Namun, dokumen keimigrasian berupa paspor dan izin tinggal diamankan sementara sebagai barang bukti di Kantor Imigrasi Yogyakarta," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi menegaskan bahwa tindakan kedua WNA Yordania itu tak hanya berupa pelanggaran administratif melainkan ada unsur pidana di dalamnya.
"Kami tegaskan bahwa tindakan mereka bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga memenuhi unsur pidana keimigrasian. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Tedy.
Meskipun demikian, Tedy menambahkan bahwa Imigrasi Yogyakarta tetap mendukung iklim investasi yang sehat dan berintegritas.
Termasuk terbuka bagi investor asing yang serius dan taat hukum.
"Kami akan terus mendukung upaya peningkatan ekonomi nasional, khususnya di wilayah Yogyakarta, dengan memberikan pelayanan terbaik kepada investor asing yang serius dan mematuhi peraturan. Tapi kami juga akan bertindak tegas terhadap penyalahgunaan izin tinggal yang dapat merugikan negara," tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka, MY dan AY, sedang dalam proses pemeriksaan lanjutan.
Berkas perkara akan segera dilimpahkan untuk penegakan hukum pidana keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kota Jogja Kewalahan Sampah,Semua OPD di Wajib Urus Sampah hingga ke Kelurahan
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
5 Orang Meninggal Dunia, Status Siaga Darurat Hidrometeorologi DIY Diperpanjang
-
Harga Pangan Merangkak Naik Jelang Ramadan, Pedagang Tekan Stok dan Porsi demi Bertahan Hidup
-
Eks Sekda Sleman 'Hilang' di Kasus Hibah Wisata, MPK Desak Kajari Dicopot
-
3 Rekomendasi MPV Bekas Rp50 Jutaan, Siap Angkut Keluarga Besar dengan Nyaman Saat Mudik Lebaran!
-
PSIM Yogyakarta Rekrut Jop van der Avert, Pernah Hadapi Van Gastel di Liga Belanda