SuaraJogja.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Yordania berinisial MY dan AY ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran hukum keimigrasian.
Berdasarkan pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, kedua WNA itu kedapatan tidak melapor perubahan alamat tempat tinggal serta menggunakan izin investasi fiktif.
"Pelanggaran administratif ini tidak dapat dianggap sepele karena berdampak langsung pada pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/9/2025).
"Dalam kasus ini, pelanggaran tersebut memenuhi unsur pidana keimigrasian," imbuhnya.
Disampaikan Sefta, ditemukan adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap Pasal 116 jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian oleh kedua WNA tersebut.
Ia memaparkan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari Polres Sleman terkait dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan kedua WNA tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kantor Imigrasi Yogyakarta bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Sleman melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan kedua WNA Yordania itu di wilayah Yogyakarta.
"Dalam proses pemeriksaan keimigrasian, diketahui bahwa MY dan AY telah melakukan perpindahan alamat tempat tinggal sebanyak dua kali tanpa melaporkannya kepada pihak Imigrasi," ucapnya.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 71, yang mewajibkan orang asing untuk melapor apabila terjadi perubahan tempat tinggal.
Baca Juga: Kota Jogja Kewalahan Sampah,Semua OPD di Wajib Urus Sampah hingga ke Kelurahan
Akibat kelalaian tersebut, keduanya dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 116 UU Keimigrasian.
Lebih lanjut, dari hasil pendalaman, diketahui bahwa MY dan AY memegang izin tinggal terbatas sebagai investor, dengan nilai investasi yang tertera masing-masing sebesar Rp49 miliar dan Rp15 miliar.
Namun setelah dilakukan penelusuran, alamat kantor usaha yang dicantumkan ternyata berlokasi di Jakarta Selatan.
Sehingga dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa alamat usaha tersebut tidak nyata alias fiktif, serta tidak terdapat aktivitas bisnis yang sesuai dengan izin yang dimiliki.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa izin tinggal sebagai investor digunakan secara tidak sah untuk memperoleh kemudahan tinggal di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Sembilan SPPG di DIY Terancam Ditutup Permanen, Satu SPPG Langganan Keracunan Ditutup
-
Tak Punya Anggaran, Sektor Kebudayaan Jogja Ikut Tergerus, TBY Pangkas Event dan Kurator
-
Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian melalui Pendampingan Berkelanjutan