SuaraJogja.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Yordania berinisial MY dan AY ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran hukum keimigrasian.
Berdasarkan pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, kedua WNA itu kedapatan tidak melapor perubahan alamat tempat tinggal serta menggunakan izin investasi fiktif.
"Pelanggaran administratif ini tidak dapat dianggap sepele karena berdampak langsung pada pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/9/2025).
"Dalam kasus ini, pelanggaran tersebut memenuhi unsur pidana keimigrasian," imbuhnya.
Disampaikan Sefta, ditemukan adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap Pasal 116 jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian oleh kedua WNA tersebut.
Ia memaparkan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari Polres Sleman terkait dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan kedua WNA tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kantor Imigrasi Yogyakarta bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Sleman melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan kedua WNA Yordania itu di wilayah Yogyakarta.
"Dalam proses pemeriksaan keimigrasian, diketahui bahwa MY dan AY telah melakukan perpindahan alamat tempat tinggal sebanyak dua kali tanpa melaporkannya kepada pihak Imigrasi," ucapnya.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 71, yang mewajibkan orang asing untuk melapor apabila terjadi perubahan tempat tinggal.
Baca Juga: Kota Jogja Kewalahan Sampah,Semua OPD di Wajib Urus Sampah hingga ke Kelurahan
Akibat kelalaian tersebut, keduanya dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 116 UU Keimigrasian.
Lebih lanjut, dari hasil pendalaman, diketahui bahwa MY dan AY memegang izin tinggal terbatas sebagai investor, dengan nilai investasi yang tertera masing-masing sebesar Rp49 miliar dan Rp15 miliar.
Namun setelah dilakukan penelusuran, alamat kantor usaha yang dicantumkan ternyata berlokasi di Jakarta Selatan.
Sehingga dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa alamat usaha tersebut tidak nyata alias fiktif, serta tidak terdapat aktivitas bisnis yang sesuai dengan izin yang dimiliki.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa izin tinggal sebagai investor digunakan secara tidak sah untuk memperoleh kemudahan tinggal di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
BRI Optimalkan Infrastruktur Digital, Kinerja BRImo Tumbuh Signifikan Sepanjang 2025
-
5 Orang Meninggal Dunia, Status Siaga Darurat Hidrometeorologi DIY Diperpanjang
-
Harga Pangan Merangkak Naik Jelang Ramadan, Pedagang Tekan Stok dan Porsi demi Bertahan Hidup
-
Eks Sekda Sleman 'Hilang' di Kasus Hibah Wisata, MPK Desak Kajari Dicopot
-
3 Rekomendasi MPV Bekas Rp50 Jutaan, Siap Angkut Keluarga Besar dengan Nyaman Saat Mudik Lebaran!