SuaraJogja.id - Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Jupriyadi menyatakan bahwa perkara pidana kekerasan seksual serta perdagangan orang menjadi kasus nomor dua tertinggi yang masuk dan ditangani di MA. Perkara tersebut hanya kalah dari narkotika.
"Di Mahkamah Agung itu untuk perkara pidana itu setiap tahun ada 7 ribuan lebih pidana. Nomor satu masih narkotika dengan segala bentuknya. Kemarin nomor dua perkara kekerasan seksual sampai dengan tindak pidana perdagangan orang," kata Jupriyadi kepada awak media, Selasa (2/8/2022).
Mirisnya, kata Jupriyadi, perkara pidana kekerasan seksual dan perdagangan orang itu bahkan tidak semua sampai atau ditangani oleh MA. Sebab ada juga yang kemudian selesai di Pengadilam Negeri, Pengadilan Tinggi dan sebagainya.
"Nah itu kan masih sangat-sangat menyedihkan. Nah yang saya amati selama sembilan bulan di Hakim Agung itu sudah 1.500 lebih perkara yang kita tangani," ujarnya.
Disampaikan Jupriyadi, pelaku dalam kekerasan seksual pun berasal dari berbagai kalangan. Ada yang kemudian dari orang tua ke anaknya, kakek terhadap cucunya, kakak ke adiknya, guru ke murid termasuk juga pengasuh pondok pesantren terhadap santrinya.
"Jadi memang sudah bisa dibilang itu akut. Dan seperti tidak ada rasa malu sedikit pun. Saya pernah mengadili kakek berusia 70 tahun itu pelecehan seksual terhadap cucunya yang baru 5 tahun," ungkapnya.
"Kemudian dengan hukuman-hukuman yang tinggi pun nyatanya sama dengan narkotika, tidak berkurang juga," imbuhnya.
Namun, Jupriyadi mengatakan pihaknya tetap akan memperlakukan setiap orang sama di depan hukum sesuai yang tercantum di dalam undang-undang. Selain juga harus tetap peka terhadap perkembangan sosial.
Sehingga dalam mengeluarkan regulasi yang ada kemudian sangat mendukung korban. Mengingat saat ini tindak pidana kekerasan seksual dan perdagangan orang sekarang sudah lebih maju.
"Jadi sekarang pengadilan itu paradigma sudah baru tidak hanya memperhatikan terdakwa atau pelaku saja tetapi juga amat sangat memperhatikan korban terbukti dengan adanya restitusi itu juga sudah dikabulkan pengadilan," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Taktik Jitu Anti Bokek: Jadikan Saldo DANA Kaget Rp249 Ribu Modal Nongkrong Akhir Pekan
-
Setelah Tragedi Sidoarjo, Ponpes di Bantul Jadi Sorotan! Kemenag Lakukan Ini
-
DANA Kaget Banjir Rejeki: Tips & Trik Jitu Klaim Saldo Gratis Hingga Jutaan Rupiah di Sini
-
Waspadai Kendal Tornado FC, PSS Sleman Janjikan Tampil Trengginas di Kandang
-
Efisiensi Anggaran "Memangkas" Kebudayaan? Komikus Yogyakarta Angkat Bicara Lewat Karya