SuaraJogja.id - Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Jupriyadi menyatakan bahwa perkara pidana kekerasan seksual serta perdagangan orang menjadi kasus nomor dua tertinggi yang masuk dan ditangani di MA. Perkara tersebut hanya kalah dari narkotika.
"Di Mahkamah Agung itu untuk perkara pidana itu setiap tahun ada 7 ribuan lebih pidana. Nomor satu masih narkotika dengan segala bentuknya. Kemarin nomor dua perkara kekerasan seksual sampai dengan tindak pidana perdagangan orang," kata Jupriyadi kepada awak media, Selasa (2/8/2022).
Mirisnya, kata Jupriyadi, perkara pidana kekerasan seksual dan perdagangan orang itu bahkan tidak semua sampai atau ditangani oleh MA. Sebab ada juga yang kemudian selesai di Pengadilam Negeri, Pengadilan Tinggi dan sebagainya.
"Nah itu kan masih sangat-sangat menyedihkan. Nah yang saya amati selama sembilan bulan di Hakim Agung itu sudah 1.500 lebih perkara yang kita tangani," ujarnya.
Disampaikan Jupriyadi, pelaku dalam kekerasan seksual pun berasal dari berbagai kalangan. Ada yang kemudian dari orang tua ke anaknya, kakek terhadap cucunya, kakak ke adiknya, guru ke murid termasuk juga pengasuh pondok pesantren terhadap santrinya.
"Jadi memang sudah bisa dibilang itu akut. Dan seperti tidak ada rasa malu sedikit pun. Saya pernah mengadili kakek berusia 70 tahun itu pelecehan seksual terhadap cucunya yang baru 5 tahun," ungkapnya.
"Kemudian dengan hukuman-hukuman yang tinggi pun nyatanya sama dengan narkotika, tidak berkurang juga," imbuhnya.
Namun, Jupriyadi mengatakan pihaknya tetap akan memperlakukan setiap orang sama di depan hukum sesuai yang tercantum di dalam undang-undang. Selain juga harus tetap peka terhadap perkembangan sosial.
Sehingga dalam mengeluarkan regulasi yang ada kemudian sangat mendukung korban. Mengingat saat ini tindak pidana kekerasan seksual dan perdagangan orang sekarang sudah lebih maju.
Baca Juga: Anak Korban Kekerasan Seksual di Jeneponto Dipindahkan ke Rumah Sakit Labuang Baji
"Jadi sekarang pengadilan itu paradigma sudah baru tidak hanya memperhatikan terdakwa atau pelaku saja tetapi juga amat sangat memperhatikan korban terbukti dengan adanya restitusi itu juga sudah dikabulkan pengadilan," paparnya.
Berita Terkait
-
MA Nyatakan Tak Temukan Pelanggaran Etik, 3 Hakim Agung Lolos dari Jerat Perkara Ronald Tannur
-
Fakta Baru Perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar Sempat Bertemu Hakim Agung Soesilo di Kampus Makassar
-
Tindak Kekerasan Masih Jadi Masalah Serius, Menteri PPPA Ajak Perempuan Berani Bersuara
-
Bicara tentang Bahaya Kekerasan Seksual, dr. Fikri Jelaskan Hal Ini
-
Teror Bom di Brasilia: Mahkamah Agung dan Kongres Brasil Jadi Sasaran
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Emiten Leasing Boy Thohir Akui PHK Ribuan Karyawan
-
Data Ekonomi China Dorong Rupiah Berotot di Perdagangan Senin Pagi
-
Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi, Hari Ini Tembus Rp1.476.000/Gram
-
Marselino Ferdinan Dituduh Biang Kerok Eliano Reijnders Dicoret STY: Kalah Sama Camat...
-
Perbandingan Giovanni Van Bronckhorst vs Shin Tae-yong, Adu Pantas Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Terkini
-
Update Pembacokan di Jambusari, Sleman: Satu jadi Tersangka, Polisi Kejar Dua Pelaku Lain
-
5 Alasan Mengapa Yogyakarta Cocok Jadi Destinasi Liburan Favorit di Akhir Tahun
-
UMKM Konsumtif, Program Penghapusan Utang ala Presiden Prabowo Bisa Tak Efektif
-
Sororti Penyerapan Susu Peternak Lokal, Pemerintah Didorong Berikan Perlindungan
-
Viral Kegaduh di Condongcatur Sleman, Ternyata Pesta Miras Berujung Keributan