SuaraJogja.id - Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Jupriyadi menyatakan bahwa perkara pidana kekerasan seksual serta perdagangan orang menjadi kasus nomor dua tertinggi yang masuk dan ditangani di MA. Perkara tersebut hanya kalah dari narkotika.
"Di Mahkamah Agung itu untuk perkara pidana itu setiap tahun ada 7 ribuan lebih pidana. Nomor satu masih narkotika dengan segala bentuknya. Kemarin nomor dua perkara kekerasan seksual sampai dengan tindak pidana perdagangan orang," kata Jupriyadi kepada awak media, Selasa (2/8/2022).
Mirisnya, kata Jupriyadi, perkara pidana kekerasan seksual dan perdagangan orang itu bahkan tidak semua sampai atau ditangani oleh MA. Sebab ada juga yang kemudian selesai di Pengadilam Negeri, Pengadilan Tinggi dan sebagainya.
"Nah itu kan masih sangat-sangat menyedihkan. Nah yang saya amati selama sembilan bulan di Hakim Agung itu sudah 1.500 lebih perkara yang kita tangani," ujarnya.
Disampaikan Jupriyadi, pelaku dalam kekerasan seksual pun berasal dari berbagai kalangan. Ada yang kemudian dari orang tua ke anaknya, kakek terhadap cucunya, kakak ke adiknya, guru ke murid termasuk juga pengasuh pondok pesantren terhadap santrinya.
"Jadi memang sudah bisa dibilang itu akut. Dan seperti tidak ada rasa malu sedikit pun. Saya pernah mengadili kakek berusia 70 tahun itu pelecehan seksual terhadap cucunya yang baru 5 tahun," ungkapnya.
"Kemudian dengan hukuman-hukuman yang tinggi pun nyatanya sama dengan narkotika, tidak berkurang juga," imbuhnya.
Namun, Jupriyadi mengatakan pihaknya tetap akan memperlakukan setiap orang sama di depan hukum sesuai yang tercantum di dalam undang-undang. Selain juga harus tetap peka terhadap perkembangan sosial.
Sehingga dalam mengeluarkan regulasi yang ada kemudian sangat mendukung korban. Mengingat saat ini tindak pidana kekerasan seksual dan perdagangan orang sekarang sudah lebih maju.
"Jadi sekarang pengadilan itu paradigma sudah baru tidak hanya memperhatikan terdakwa atau pelaku saja tetapi juga amat sangat memperhatikan korban terbukti dengan adanya restitusi itu juga sudah dikabulkan pengadilan," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Beyond ATM: Cara BRI Proteksi Uang Anda di Era Perbankan Digital
-
Kritik Tajam MPBI DIY: Pemerintah Disebut Pakai Rumus Upah yang Bikin Buruh Gagal Hidup Layak
-
Pemkot Yogyakarta Targetkan 100 Rumah Tak Layak Huni Selesai Direnovasi Akhir Tahun 2025
-
Trah Sultan HB II Ultimatum Inggris! Ribuan Manuskrip Geger Sepehi 1812 Harus Dikembalikan
-
Terdesak Utang Pinjol, Pemuda di Sleman Nekat Gasak Laptop di Kos-Kosan