SuaraJogja.id - Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Jupriyadi menyatakan bahwa perkara pidana kekerasan seksual serta perdagangan orang menjadi kasus nomor dua tertinggi yang masuk dan ditangani di MA. Perkara tersebut hanya kalah dari narkotika.
"Di Mahkamah Agung itu untuk perkara pidana itu setiap tahun ada 7 ribuan lebih pidana. Nomor satu masih narkotika dengan segala bentuknya. Kemarin nomor dua perkara kekerasan seksual sampai dengan tindak pidana perdagangan orang," kata Jupriyadi kepada awak media, Selasa (2/8/2022).
Mirisnya, kata Jupriyadi, perkara pidana kekerasan seksual dan perdagangan orang itu bahkan tidak semua sampai atau ditangani oleh MA. Sebab ada juga yang kemudian selesai di Pengadilam Negeri, Pengadilan Tinggi dan sebagainya.
"Nah itu kan masih sangat-sangat menyedihkan. Nah yang saya amati selama sembilan bulan di Hakim Agung itu sudah 1.500 lebih perkara yang kita tangani," ujarnya.
Disampaikan Jupriyadi, pelaku dalam kekerasan seksual pun berasal dari berbagai kalangan. Ada yang kemudian dari orang tua ke anaknya, kakek terhadap cucunya, kakak ke adiknya, guru ke murid termasuk juga pengasuh pondok pesantren terhadap santrinya.
"Jadi memang sudah bisa dibilang itu akut. Dan seperti tidak ada rasa malu sedikit pun. Saya pernah mengadili kakek berusia 70 tahun itu pelecehan seksual terhadap cucunya yang baru 5 tahun," ungkapnya.
"Kemudian dengan hukuman-hukuman yang tinggi pun nyatanya sama dengan narkotika, tidak berkurang juga," imbuhnya.
Namun, Jupriyadi mengatakan pihaknya tetap akan memperlakukan setiap orang sama di depan hukum sesuai yang tercantum di dalam undang-undang. Selain juga harus tetap peka terhadap perkembangan sosial.
Sehingga dalam mengeluarkan regulasi yang ada kemudian sangat mendukung korban. Mengingat saat ini tindak pidana kekerasan seksual dan perdagangan orang sekarang sudah lebih maju.
"Jadi sekarang pengadilan itu paradigma sudah baru tidak hanya memperhatikan terdakwa atau pelaku saja tetapi juga amat sangat memperhatikan korban terbukti dengan adanya restitusi itu juga sudah dikabulkan pengadilan," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan
-
Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan