SuaraJogja.id - Seorang ibu bernama Masni (62) di Mataram, Nusa Tenggara Barat, melaporkan Safrudin Rahman (43), anak kandungnya ke polisi atas dugaan merusak gembok rumah dengan linggis.
Kapolsek Mataram, Kompol Elyas Ericson mengatakan bahwa pihaknya kini sedang mengupayakan agar persoalan tersebut bisa selesai melalui mediasi dengan mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).
"Dari persoalan ini, kami upayakan bisa selesai dengan damai dengan menempuh jalur RJ (restorative justice)," kata Elyas seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/8/2022).
Dalam laporan tersebut, Masni merasa tidak terima dengan sikap anak kandung keduanya yang sudah lama tinggal serumah dengan dirinya tersebut.
Baca Juga: Beri Efek Jera Pengendara yang Parkir Sembarangan, Dishub Depok Gembok Puluhan Mobil
Semasa tinggal bersama sang anak yang sudah beristri dengan tiga anak, Masni mengaku kerap diperlakukan tidak baik. Bahkan, dia pernah diusir dari rumah dan seluruh barang dagangan warung dibuang oleh Rahman.
Puncak kesabaran Masni habis ketika menghadapi sikap Rahman pada bulan Juni lalu. Rahman merusak gembok pintu rumah dengan linggis.
"Saya resah dengan sikap anak saya. Makanya, saya laporkan," ujar Masni yang ditemui di Polsek Mataram.
Sementara itu, Safrudin Rahman yang juga ditemui ketika berada di Polsek Mataram mengaku merusak gembok pintu rumah karena Masni tidak merespons saat dirinya meminta untuk dibukakan pintu.
"Saya punya istri juga tiga anak tidak bisa masuk. Saya mau beristirahat di mana kalau seperti itu. Makanya, saya merusak [gembok]," ujar Rahman.
Terkait dengan laporan ini, Rahman mengaku tidak mempersoalkan. Ia pun pasrah dengan upaya hukum yang ditempuh ibu kandungnya tersebut.
Berita Terkait
-
Tragedi Gaza: Ibu Hamil dan Bayinya Tewas dalam Serangan Udara Israel di Kamp Pengungsian
-
Aksi Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora Sempat Terekam Kamera CCTV
-
Geger Penemuan Mayat Ibu-Anak Dalam Toren di Tambora, Ada Luka di Bagian Kepala
-
Ngeri! Ibu dan Anak Terjun ke Jurang di Cilebut Bogor
-
Menteri PPPA Minta Pelaku Penyekapan Ibu dan Anak di Bangka Tak Hanya Dikenai KUHP Pidana
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik