SuaraJogja.id - YUD (26) harus berurusan dengan jajaran Unit Reskrim Polsek Mlati, Kabupaten Sleman, usai dilaporkan mencuri uang dan telepon genggam (HP) di sebuah kios tempat potong rambut, kawasan Sinduadi, Kapanewon Mlati.
Kapolsek Mlati, Komisaris Polisi (Kompol) Andhies F Utomo mengatakan, tersangka nekat mencuri lantaran sakit hati kepada mantan atasannya dahulu.
"Dia mantan karyawan, resign," kata dia, Senin (8/8/2022).
Pencurian yang dilakukan YUD akhirnya diketahui, setelah diawali oleh FIND (23), karyawan tempat potong rambut tersebut masuk ke tempat kerja pada akhir Juni 2022 lalu.
Saat itu, FIND mendapati HP yang biasa digunakan operasional tempat usaha dan uang tunai di dalam laci senilai Rp5,5 juta raib dari tempatnya.
Kemudian, ia melapor ke Mapolsek Mlati. Lewat sejumlah langkah yang diambil petugas, YUD kemudian dapat ditangkap, saat berada di Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja. YUD diketahui merupakan warga setempat.
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti HP dan uang Rp3,3 juta.
Jajaran Unit Reskrim juga menyita satu cermin, shaver, detailer, pecatu daya, tas cangklong. Serta sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana mencuri.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, AKP Bowo Susilo mengatakan, tersangka mencuri di bekas tempat kerja yang bersangkutan, dengan sebelumnya mencari jasa tukang kunci secara daring.
Baca Juga: Jupri Kepepet, Curi Uang Rp 6 Ribu di Toko Orang Kini Harus Mendekam di Penjara Polisi Probolinggo
"Ia mengaku sebagai karyawan tempat potong rambut tersebut dan kehilangan kunci. Setelah pintu terbuka, kemudian ia mengambil HP," ucapnya.
Untuk membuka kunci laci tempat penyimpanan uang, tersangka menggunakan semprotan cairan khusus selanjutnya memasukkan kawat ke lubang kunci laci.
"Makanya [karena pakai kunci ganda dan cairan khusus] tidak ada kerusakan di TKP," tuturnya.
Jumlah uang yang disita petugas tak sama dengan nominal yang dicuri, sebab tersangka sudah menggunakannya sebanyak Rp2,2 juta.
"Untuk membeli cermin, shaver dan peralatan cukur lainnya. Menurut pengakuannya, pelaku akan membuka tempat cukur," lanjut Bowo.
YUD disangkakan pasal 363 KUH Pidana ayat 1 ke 5 (e) tentang pencurian dengan pemberatan.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap 3 Pencuri Brankas Emas di Medan Tembung
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Terjang Pandeglang, Kios Pedagang di Carita Hancur
-
Jupri Kepepet, Curi Uang Rp 6 Ribu di Toko Orang Kini Harus Mendekam di Penjara Polisi Probolinggo
-
Diduga Lupa Matikan Kompor, Kios Handphone di Purbalingga Terbakar, Ibu dan Anak Tewas Terjebak Api
-
Pelaku Curanmor Kunci Korban dari Luar, Satu Unit Motor dan Uang Digasak
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Komunitas, UMKM, dan Merchant Bersatu Dukung Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota
-
Viral Dugaan Penipuan Tes TOEFL saat MPLS, Disdikpora DIY Tegaskan Nama Dinas Dicatut
-
LoI Sinergi BRI Taipei Dengan KDEI: Berikan Literasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition
-
Mandiri Looping for Life di Road to INACRAFT Festival 2026: Rawat Warisan, Gerakkan Keberlanjutan