SuaraJogja.id - YUD (26) harus berurusan dengan jajaran Unit Reskrim Polsek Mlati, Kabupaten Sleman, usai dilaporkan mencuri uang dan telepon genggam (HP) di sebuah kios tempat potong rambut, kawasan Sinduadi, Kapanewon Mlati.
Kapolsek Mlati, Komisaris Polisi (Kompol) Andhies F Utomo mengatakan, tersangka nekat mencuri lantaran sakit hati kepada mantan atasannya dahulu.
"Dia mantan karyawan, resign," kata dia, Senin (8/8/2022).
Pencurian yang dilakukan YUD akhirnya diketahui, setelah diawali oleh FIND (23), karyawan tempat potong rambut tersebut masuk ke tempat kerja pada akhir Juni 2022 lalu.
Saat itu, FIND mendapati HP yang biasa digunakan operasional tempat usaha dan uang tunai di dalam laci senilai Rp5,5 juta raib dari tempatnya.
Kemudian, ia melapor ke Mapolsek Mlati. Lewat sejumlah langkah yang diambil petugas, YUD kemudian dapat ditangkap, saat berada di Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja. YUD diketahui merupakan warga setempat.
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti HP dan uang Rp3,3 juta.
Jajaran Unit Reskrim juga menyita satu cermin, shaver, detailer, pecatu daya, tas cangklong. Serta sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana mencuri.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, AKP Bowo Susilo mengatakan, tersangka mencuri di bekas tempat kerja yang bersangkutan, dengan sebelumnya mencari jasa tukang kunci secara daring.
Baca Juga: Jupri Kepepet, Curi Uang Rp 6 Ribu di Toko Orang Kini Harus Mendekam di Penjara Polisi Probolinggo
"Ia mengaku sebagai karyawan tempat potong rambut tersebut dan kehilangan kunci. Setelah pintu terbuka, kemudian ia mengambil HP," ucapnya.
Untuk membuka kunci laci tempat penyimpanan uang, tersangka menggunakan semprotan cairan khusus selanjutnya memasukkan kawat ke lubang kunci laci.
"Makanya [karena pakai kunci ganda dan cairan khusus] tidak ada kerusakan di TKP," tuturnya.
Jumlah uang yang disita petugas tak sama dengan nominal yang dicuri, sebab tersangka sudah menggunakannya sebanyak Rp2,2 juta.
"Untuk membeli cermin, shaver dan peralatan cukur lainnya. Menurut pengakuannya, pelaku akan membuka tempat cukur," lanjut Bowo.
YUD disangkakan pasal 363 KUH Pidana ayat 1 ke 5 (e) tentang pencurian dengan pemberatan.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap 3 Pencuri Brankas Emas di Medan Tembung
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Terjang Pandeglang, Kios Pedagang di Carita Hancur
-
Jupri Kepepet, Curi Uang Rp 6 Ribu di Toko Orang Kini Harus Mendekam di Penjara Polisi Probolinggo
-
Diduga Lupa Matikan Kompor, Kios Handphone di Purbalingga Terbakar, Ibu dan Anak Tewas Terjebak Api
-
Pelaku Curanmor Kunci Korban dari Luar, Satu Unit Motor dan Uang Digasak
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
Terkini
-
Kadin Sleman Sambut Reaktivasi Bandara Adisutjipto, Diyakini Bangkitkan Mesin Ekonomi Sleman
-
Ratusan Driver Gojek Yogyakarta Turun ke Jalan, Loyalitas pada Sosok yang Dianggap Mengubah Nasib
-
Purna Tugas sebagai Rektor UII, Fathul Wahid Ditetapkan sebagai Rektor Rakyat
-
Lurah Aktif Condongcatur Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi