SuaraJogja.id - YUD (26) harus berurusan dengan jajaran Unit Reskrim Polsek Mlati, Kabupaten Sleman, usai dilaporkan mencuri uang dan telepon genggam (HP) di sebuah kios tempat potong rambut, kawasan Sinduadi, Kapanewon Mlati.
Kapolsek Mlati, Komisaris Polisi (Kompol) Andhies F Utomo mengatakan, tersangka nekat mencuri lantaran sakit hati kepada mantan atasannya dahulu.
"Dia mantan karyawan, resign," kata dia, Senin (8/8/2022).
Pencurian yang dilakukan YUD akhirnya diketahui, setelah diawali oleh FIND (23), karyawan tempat potong rambut tersebut masuk ke tempat kerja pada akhir Juni 2022 lalu.
Saat itu, FIND mendapati HP yang biasa digunakan operasional tempat usaha dan uang tunai di dalam laci senilai Rp5,5 juta raib dari tempatnya.
Kemudian, ia melapor ke Mapolsek Mlati. Lewat sejumlah langkah yang diambil petugas, YUD kemudian dapat ditangkap, saat berada di Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja. YUD diketahui merupakan warga setempat.
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti HP dan uang Rp3,3 juta.
Jajaran Unit Reskrim juga menyita satu cermin, shaver, detailer, pecatu daya, tas cangklong. Serta sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana mencuri.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, AKP Bowo Susilo mengatakan, tersangka mencuri di bekas tempat kerja yang bersangkutan, dengan sebelumnya mencari jasa tukang kunci secara daring.
Baca Juga: Jupri Kepepet, Curi Uang Rp 6 Ribu di Toko Orang Kini Harus Mendekam di Penjara Polisi Probolinggo
"Ia mengaku sebagai karyawan tempat potong rambut tersebut dan kehilangan kunci. Setelah pintu terbuka, kemudian ia mengambil HP," ucapnya.
Untuk membuka kunci laci tempat penyimpanan uang, tersangka menggunakan semprotan cairan khusus selanjutnya memasukkan kawat ke lubang kunci laci.
"Makanya [karena pakai kunci ganda dan cairan khusus] tidak ada kerusakan di TKP," tuturnya.
Jumlah uang yang disita petugas tak sama dengan nominal yang dicuri, sebab tersangka sudah menggunakannya sebanyak Rp2,2 juta.
"Untuk membeli cermin, shaver dan peralatan cukur lainnya. Menurut pengakuannya, pelaku akan membuka tempat cukur," lanjut Bowo.
YUD disangkakan pasal 363 KUH Pidana ayat 1 ke 5 (e) tentang pencurian dengan pemberatan.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap 3 Pencuri Brankas Emas di Medan Tembung
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Terjang Pandeglang, Kios Pedagang di Carita Hancur
-
Jupri Kepepet, Curi Uang Rp 6 Ribu di Toko Orang Kini Harus Mendekam di Penjara Polisi Probolinggo
-
Diduga Lupa Matikan Kompor, Kios Handphone di Purbalingga Terbakar, Ibu dan Anak Tewas Terjebak Api
-
Pelaku Curanmor Kunci Korban dari Luar, Satu Unit Motor dan Uang Digasak
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Akan Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Siap Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval
-
PTN Masih Ngeyel Buka Jalur Mandiri, PTS di Jogja Terancam Tutup Prodi
-
BRI Umumkan Buyback Saham Hingga Rp500 Miliar Sesuai Ketentuan OJK
-
Kemarau Panjang Mengintai, Penyakit dari Flu, Iritasi Mata hingga Dehidrasi Ancam Warga Bantul