Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 09 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Petugas vaksinator memvaksinasi hewan ternak untuk pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). [Dok.Antara]

SuaraJogja.id - Pemkab Sleman terus berupaya menekan laju sebaran Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) yang menyebabkan ratusan ternak mati dan terpaksa dipotong.

Mengingat vaksinasi untuk ternak telah didistribusikan, Pemkab Sleman memulai vaksinasi dosis kedua bagi ternak yang ada di Bumi Sembada.

"Alhamdulilah 3.100 dosis vaksin pertama sudah dilakukan. Dan saat ini sedang dilakukan vaksinasi dosis kedua dengan jumlah yang sama dengan yang pertama," terang Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo Selasa (9/8/2022).

Tak hanya 3.100 dosis vaksin, Kustini juga menyebutkan ada tambahan 800 dosis vaksin untuk hewan ternak.

Baca Juga: Sebanyak 398 Hewan Ternak Mati Terjangkit PMK, Bupati Sleman Minta Peternak Terdampak Dapat Ganti Rugi

"Ditambah dosis pertama sejumlah 800 dosis, Harapannya memang ini ampuh menanggulangi PMK," jelas Kustini.

Banyaknya hewan ternak yang mati akibat PMK, Kustini telah meminta Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman, mendata seluruh peternak yang terdampak.

Kebijakan ganti rugi dari pemerintah pusat sudah disetujui dan segera direalisasikan.

"Aturannya sudah keluar tadi malam, langsung saya koordinasikan dengan DP3 Sleman. Saya minta lakukan pendataan, jangan sampai ada peternak yang hewannya mati atau dipotong bersyarat tidak terdata," ungkap Kustini

Besaran ganti rugi yang diberikan untuk masing-masing hewan berbeda. Untuk sapi atau kerbau senilai Rp10 juta per ekor, kambing atau domba Rp1,5 juta per ekor dan babi Rp2 juta per ekor.

Baca Juga: Vaksinasi PMK di Bandung Prioritas Pada Sapi Berumur Panjang

"Pembayaran bantuan akan dibiayai paling banyak lima hewan setiap peternak. Semoga ini meringankan peternak-peternak kita yang kesusahan karena virus ini [PMK],"terang Kustini.

Sementara Kepala DP3 Sleman, Suparmono mengaku telah menerima arahan dari Bupati Sleman untuk melakukan pendataan hewan ternak yang mati atau dipotong bersyarat akibat tertular PMK.

Pihaknya akan menindaklanjuti arahan tersebut dengan membentuk tim pendataan di tingkat kabupaten dengan melibatkan pihak kecamatan dan kalurahan.

Suparmono membeberkan catatan dari DP3, hewan ternak yang mati akibat PMK hingga 9 Agustus 2022 pukul 08.42 WIB mencapai 239 ekor. Sementara untuk hewan ternak yang dipotong bersyarat mencapai 159 ekor.

"Tadi pagi sudah [diberi arahan]. Siang ini akan segera kita tindaklanjuti. Dan sesegera mungkin akan diadakan pendataan," kata Suparmono.

Load More