SuaraJogja.id - Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo meminta semua peternak yang hewan ternaknya terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hingga mati atau potong bersyarat mendapat ganti rugi yang sesuai. Tercatat lebih kurang 398 ternak yang dilaporkan mati akibat PMK.
Hal itu mengingat kebijakan penggantian rugi dari pemerintah pusat sudah disetujui dan segera direalisasikan.
"Aturannya sudah keluar tadi malam, langsung saya koordinasikan dengan DP3 Sleman. Saya minta lakukan pendataan, jangan sampai ada peternak yang hewannya mati atau dipotong bersyarat tidak terdata," ungkap Kustini dari keterangan tertulisnya, Selasa (9/8/2022).
Kustini menuturkan, peternak yang mendapatkan ganti rugi adalah yang memiliki hewan yang mati tertular PMK. Selain it hewan ternak yang tertular PMK yang dikenakan tindakan pemotongan bersyarat.
Besaran ganti rugi yang diberikan untuk masing-masing hewan berbeda. Untuk sapi atau kerbau senilai Rp10 juta per ekor, kambing atau domba Rp1,5 juta per ekor dan babi Rp2 juta per ekor.
"Pembayaran bantuan akan dibiayai paling banyak lima hewan setiap peternak. Semoga ini meringankan peternak-peternak kita yang kesusahan karena virus ini (PMK),"terang Kustini.
Kustini juga menegaskan bahwa Pemkab Sleman terus berupaya menekan angka penyebaran PMK dengan vaksinasi ternak yang sudah dimulai sejak 25 Juni 2022.
"Alhamdulilah 3.100 dosis vaksin pertama sudah dilakukan. Dan saat ini sedang dilakukan vaksinasi dosis kedua dengan jumlah yang sama dengan yang pertama. Ditambah dosis pertama sejumlah 800 dosis, Harapannya memang ini ampuh menanggulangi PMK," jelas Kustini.
Terpisah, Kepala DP3 Sleman, Suparmono mengaku telah menerima arahan dari Bupati Sleman untuk melakukan pendataan hewan ternak yang mati atau dipotong bersyarat akibat tertular PMK.
Baca Juga: Lima Parpol Baru di Sleman bakal Bertarung pada Pemilu 2024, Ini Daftar Nama Parpolnya
Pihaknya akan menindaklanjuti arahan tersebut dengan membentuk tim pendataan di tingkat kabupaten dengan melibatkan pihak kecamatan dan kalurahan.
Suparmono membeberkan ada sekitar 398 hewan ternak yang terjangkit PMK. Rinciannya, hewan ternak yang mati akibat PMK hingga 9 Agustus 2022 pukul 08.42 WIB mencapai 239 ekor. Sementara untuk hewan ternak yang dipotong bersyarat mencapai 159 ekor.
"Tadi pagi sudah [diberi arahan]. Siang ini akan segera kita tindaklanjuti. Dan sesegera mungkin akan diadakan pendataan," kata Suparmono.
Berita Terkait
-
Senator Australia Sebut Kotoran Sapi Berceceran di Bali, Wayan Koster : Itu Bohong
-
Vaksin PMK Dijamin Aman Bagi Hewan Ternak
-
Vaksinasi Hewan Ternak di Kota Bandung Dilanjutkan, Kini Fokus ke Sapi
-
Sandiaga Uno Skak Mati Senator Australia Sebut Kotoran Sapi Bali Pembawa Virus PMK
-
Provinsi Bengkulu Darurat Wabah PMK, Menyebar di 9 Wilayah
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Menjaga Berkah di Dapur Subuh: Perjalanan Inspiratif Penjual Dimsum yang Berhasil Mandiri Finansial
-
Dugaan Ormas Dibenturkan dengan Demonstrans saat Kerusuhan Malioboro, Sultan Klaim Tak Tahu
-
Dua Peserta Demo di Malioboro Sempat Hilang, LBH Laporkan Sudah Pulang
-
Jadi Bank Beraset di Atas Rp500 Triliun, BRI Raih Empat Penghargaan Bergengsi Pada 2026
-
Puncak AXIS Nation Cup 2026 Segera Tiba, Tim Futsal SMA Terbaik Siap Adu Kekuatan