SuaraJogja.id - Salah satu istilah ekonomi yang perlu Anda ketahui untuk menentukan gaji di perusahaan tempat bekerja adalah Inflasi. Inflasi adalah istilah dalam ekonomi makro yang menentukan hajat hidup orang banyak, terutama dari sisi daya beli dan pendapatan.
Dikutip dari tulisan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ekuitas, inflasi adalah sebagai peningkatan harga-harga secara umum dalam suatu perekonomian yang berlangsung secara terus-menerus.
Inflasi tinggi atau juga rendak bisa mempengaruhi banyak hal. Sehingga tingkat penaikan inflasi ini tidak boleh terlampau tinggi.
Semial, bagi sebagian masyarakat kenaikan hargaharga pada kebutuhan pokok sehari-hari telah menjadi beban hidup yang sangat berat.
Terkadang kebijakan pemerintah untuk menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) maupun tarif dasar listrik (TDL), selalu membawa dampak pada kenaikan hargaharga terutama harga komoditas kebutuhan pokok masyarakat.
Kenaikan hargaharga tersebut kemudian mendorong laju inflasi menjadi semakin tinggi.
Inflasi yang tinggi akan menjadi beban bagi semua pihak. Dengan inflasi, maka daya beli suatu mata uang menjadi lebih rendah atau menurun.
Setelah itu dengan menurunnya daya beli mata uang, maka kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik barang maupun jasa akan semakin rendah.
Pergerakan inflasi yang tidak stabil akan menyulitkan perencanaan bagi dunia usaha, tidak mendorong masyarakat untuk menabung dan melakukan investasi, menghambat perencanaan pembangunan oleh pemerintah, merubah struktur APBN maupun APBD dan berbagai dampak negatif lain yang tidak kondusif bagi perekonomian secara keseluruhan.
Baca Juga: 9 Hal yang Harus Diperiksa sebelum Menerima Tawaran Pekerjaan
Kenapa inflasi terjadi?
1. Faktor permintaan (Demand Pull Inflation)
Faktor pemintaan ini bisa disebabkan karena pertambahan jumlah uang beredar dalam jangka pendek. Dengan bertambahnya jumlah uang beredar mengakibatkan suku bunga mengalami penurunan sehingga jumlah konsumsi dan investasi meningkat secara keseluruhan.
2. Penawaran
Faktor penawaran ini bisa menyebabkan kenaikan harga penawaran atas suatu barang. Salah satunya penaikan harga BBM dan tarif dasar listrik.
3. Inflasi Campuran (Mixed Inflation)
Berita Terkait
-
Bank Indonesia Uji Coba QRIS Lintas Negara dengan Korea Selatan
-
APPRI Dorong Kesiapan Praktisi Humas Menghadapi Teknologi AI Menuju Indonesia Emas 2045
-
Apa itu Prabowonomics? Viral usai Jadi Jihad Budiman Sudjatmiko
-
TPG Triwulan 3 Sudah Masuk Rekening: Cek Jadwal Pencairan Sesuai SKTP dan Info GTK
-
Anggaran MBG Terlalu Mahal? Pengamat Ungkap Dua Solusi Ini Buat Prabowo!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Strategi Jitu Jogja Dongkrak Wisata Saat Sepi Pengunjung, Ini Rahasianya
-
Setahun Prabowo-Gibran: Kedaulatan Energi Nol Besar! Pengamat: Kebijakan Setengah Hati
-
DANA Kaget Gratis untuk Warga Jogja, Jangan Sampai Ketinggalan, Ini 3 Link Aktifnya
-
DIY Siaga, BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem dan Bencana Susulan Mengintai
-
Dukung Mahasiswa Belajar ke Luar Negeri, EHEF 2025 Buka Peluang Kuliah di Eropa