SuaraJogja.id - Sejumlah pemilik akun marketplace dilaporkan ke Polda DIY karena menjual produk palsu obat herbal Yacona. Laporan dilakukan dengan dugaan tindak pidana Pemalsuan Merek Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Grografis dan peraturan perundang-undangan lainnya
Selain pelaporan ke pihak kepolisian, seluruh penjualan produk palsu di marketplace juga akan di-take down atau dihilangkan total. Pemilik akun di marketplace pun akan dilaporkan pihak berwajib.
"Dari hasil laporan, pihak kepolisian sudah bergerak dan sudah memproses beberapa pemilik akun marketplace diantaranya berasal dari demak dan wonogiri," ungkap kuasa hukum PT Kanca Su Bersama (KSB), Robby Andrian di Yogyakarta, Rabu (10/8/2022).
Menurut Robby, sejumlah akun lainnya juga akan ditindak secara hukum karena menjual produk palsu. Dengan begitu tidak ada lagi pihak-pihak yang dirugikan dengan beredarnya produk palsu kepada para pelanggan.
KSB juga telah melayangkan berkas pemohonan takedown ratusan akun yang menjual produk palsu. Salah satunya kepada Shopee Indonesia karena penjualan produk palsu banyak bertebaran di marketplace tersebut.
Sebab bila konsumen salah membeli produk palsu, dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan. Apalagi Yacona merupakan produk herbal untuk penderita diabetes dalam membantu menurunkan gula darah dan membantu memperbaiki sel beta pankreas.
"Dengan munculnya produk palsu dapat membahayakan ketika dikonsumsi oleh masyarakat," tandasnya.
Robby menambahkan, mereka sudah mengamati maraknya penjualan obat herbal palsu sejak empat bulan terakhir. Beberapa produk palsu tersebut kemudian dibeli untuk dibandingkan dengan yang asli dan bahannya tidak sama.
Setelah mengambil sampel produk palsu ada ratusan penjualan produk palsu di berbagai markeplace. Karenanya pelaporan dilakukan ke Polda DIY pada Juni 2022 lalu.
Baca Juga: Mengenal Tanaman Sungkai, Herbal Asal Kalimantan yang Banyak Manfaat
Bila pelaku ditangkap, lanjut Robby maka mereka bisa terancam UU
No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Grografis dan peraturan perundang-undangan lainnya. Mereka juga bisa diancam dengan hukuman lima tahun penjara.
"Potensi kerugian cukup besar hingga lebih dari satu miliar," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Pengungkapan Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Bogor
-
Duh! Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo Diduga Lakukan Pemalsuan Surat Penggeledahan
-
Ada Dugaan Korban Meninggal Akibat Kericuhan Antarsuporter di Yogyakarta, Polda DIY Beri Penjelasan
-
Kasus Pemalsuan Air Galon Isi Ulang, YLKI Soroti Perusahaan
-
Polda DIY Siapkan 600 Personel Amankan Laga Perdana PSS Sleman di Maguwoharjo
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
Terkini
-
BRI Ramadan 1447 Hijriah Salurkan 279.541 Sembako, 5.500 Paket Sekolah, 8.500 Anak Yatim
-
7 Titik Macet Jalur Jakarta - Jogja via Selatan Saat Mudik Lebaran 2026
-
Perkuat Usulan Pahlawan Nasional, Buku Sultan HB II Pembela Tradisi dan Kekuasaan Jawa Diluncurkan
-
Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 20 Maret 2026, Umat Diminta Jaga Toleransi dengan Perayaan Nyepi
-
Sambut Mudik Lebaran 2026, BRI Siapkan Posko BRImo di Tol JakartaJawa