SuaraJogja.id - Sejumlah pemilik akun marketplace dilaporkan ke Polda DIY karena menjual produk palsu obat herbal Yacona. Laporan dilakukan dengan dugaan tindak pidana Pemalsuan Merek Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Grografis dan peraturan perundang-undangan lainnya
Selain pelaporan ke pihak kepolisian, seluruh penjualan produk palsu di marketplace juga akan di-take down atau dihilangkan total. Pemilik akun di marketplace pun akan dilaporkan pihak berwajib.
"Dari hasil laporan, pihak kepolisian sudah bergerak dan sudah memproses beberapa pemilik akun marketplace diantaranya berasal dari demak dan wonogiri," ungkap kuasa hukum PT Kanca Su Bersama (KSB), Robby Andrian di Yogyakarta, Rabu (10/8/2022).
Menurut Robby, sejumlah akun lainnya juga akan ditindak secara hukum karena menjual produk palsu. Dengan begitu tidak ada lagi pihak-pihak yang dirugikan dengan beredarnya produk palsu kepada para pelanggan.
Baca Juga: Mengenal Tanaman Sungkai, Herbal Asal Kalimantan yang Banyak Manfaat
KSB juga telah melayangkan berkas pemohonan takedown ratusan akun yang menjual produk palsu. Salah satunya kepada Shopee Indonesia karena penjualan produk palsu banyak bertebaran di marketplace tersebut.
Sebab bila konsumen salah membeli produk palsu, dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan. Apalagi Yacona merupakan produk herbal untuk penderita diabetes dalam membantu menurunkan gula darah dan membantu memperbaiki sel beta pankreas.
"Dengan munculnya produk palsu dapat membahayakan ketika dikonsumsi oleh masyarakat," tandasnya.
Robby menambahkan, mereka sudah mengamati maraknya penjualan obat herbal palsu sejak empat bulan terakhir. Beberapa produk palsu tersebut kemudian dibeli untuk dibandingkan dengan yang asli dan bahannya tidak sama.
Setelah mengambil sampel produk palsu ada ratusan penjualan produk palsu di berbagai markeplace. Karenanya pelaporan dilakukan ke Polda DIY pada Juni 2022 lalu.
Baca Juga: Polda DIY Ringkus Komplotan Pembobol 17 ATM Bank BPD DIY, Tersangka Pakai Modus Baru
Bila pelaku ditangkap, lanjut Robby maka mereka bisa terancam UU
No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Grografis dan peraturan perundang-undangan lainnya. Mereka juga bisa diancam dengan hukuman lima tahun penjara.
"Potensi kerugian cukup besar hingga lebih dari satu miliar," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Akun Fufufafa Minta Maaf, Netizen Desak Bukti: Siapa Pemiliknya?
-
Hapus Postingan Kaskus Kurang Bersih, Ada Jejak Pemilik Fufufafa Tahu Jadwal Jokowi
-
Kenaikan PPN 12% Tekan Daya Beli, Orang RI Kini Beralih ke Produk Murah
-
IDI Kecam Dokter Promosi Produk Kecantikan di Medsos: Melanggar Etik!
-
Lagi-lagi Ketahuan, Akun Fufufafa Hapus Postingan dengan Kata Kunci 'Anak Jokowi'
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
-
Garda Prabowo Dukung Andi Harun di Samarinda, Pilih Isran Noor di Pilgub Kaltim, Bukan Rudy Mas'ud
Terkini
-
Waspada Penjual Minyak Goreng Keliling, Pedagang di Bantul Rugi Jutaan Rupiah
-
Ternyata Ini Alasan Kenapa Ketika Hujan Tiba Muncul Perasaan Sedih hingga Galau
-
DLH: Selain Atasi Sampah, Keberadaan TPST di Bantul Mampu Serap Tenaga Kerja hingga Ratusan Orang
-
Kecewa Masih Lihat Tumpukan Sampah di Depo Mandala Krida, Menteri Lingkungan Hidup Bakal Panggil Pemkot Jogja
-
Dukung Program Penanganan Stunting, Polsek Galur Kolaborasi dengan DKP Kulon Progo Tebar Benih Ikan di Kranggan