SuaraJogja.id - Sejumlah pemilik akun marketplace dilaporkan ke Polda DIY karena menjual produk palsu obat herbal Yacona. Laporan dilakukan dengan dugaan tindak pidana Pemalsuan Merek Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Grografis dan peraturan perundang-undangan lainnya
Selain pelaporan ke pihak kepolisian, seluruh penjualan produk palsu di marketplace juga akan di-take down atau dihilangkan total. Pemilik akun di marketplace pun akan dilaporkan pihak berwajib.
"Dari hasil laporan, pihak kepolisian sudah bergerak dan sudah memproses beberapa pemilik akun marketplace diantaranya berasal dari demak dan wonogiri," ungkap kuasa hukum PT Kanca Su Bersama (KSB), Robby Andrian di Yogyakarta, Rabu (10/8/2022).
Menurut Robby, sejumlah akun lainnya juga akan ditindak secara hukum karena menjual produk palsu. Dengan begitu tidak ada lagi pihak-pihak yang dirugikan dengan beredarnya produk palsu kepada para pelanggan.
Baca Juga: Mengenal Tanaman Sungkai, Herbal Asal Kalimantan yang Banyak Manfaat
KSB juga telah melayangkan berkas pemohonan takedown ratusan akun yang menjual produk palsu. Salah satunya kepada Shopee Indonesia karena penjualan produk palsu banyak bertebaran di marketplace tersebut.
Sebab bila konsumen salah membeli produk palsu, dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan. Apalagi Yacona merupakan produk herbal untuk penderita diabetes dalam membantu menurunkan gula darah dan membantu memperbaiki sel beta pankreas.
"Dengan munculnya produk palsu dapat membahayakan ketika dikonsumsi oleh masyarakat," tandasnya.
Robby menambahkan, mereka sudah mengamati maraknya penjualan obat herbal palsu sejak empat bulan terakhir. Beberapa produk palsu tersebut kemudian dibeli untuk dibandingkan dengan yang asli dan bahannya tidak sama.
Setelah mengambil sampel produk palsu ada ratusan penjualan produk palsu di berbagai markeplace. Karenanya pelaporan dilakukan ke Polda DIY pada Juni 2022 lalu.
Baca Juga: Polda DIY Ringkus Komplotan Pembobol 17 ATM Bank BPD DIY, Tersangka Pakai Modus Baru
Bila pelaku ditangkap, lanjut Robby maka mereka bisa terancam UU
No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Grografis dan peraturan perundang-undangan lainnya. Mereka juga bisa diancam dengan hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kumpulan Link DANA Kaget Bagi-bagi Saldo! Terbaru Kamis, 10 April 2025 Hari Ini
-
Bye-Bye Flek Hitam! Ini Rahasia Urutan Skincare Viva untuk Wajah Glowing
-
Marketplace Khusus Bisnis Perempuan: Langkah Jitu Membangun Ekosistem Usaha yang Inklusif
-
Anti Aging Wajib Coba: 4 Produk Skintific untuk Usia 50+ yang Bikin Kulit Glowing
-
Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Peringatan Dini BMKG Terbukti, Sleman Porak Poranda Diterjang Angin Kencang
-
Sultan HB X Angkat Bicara, Polemik Penggusuran Warga Lempuyangan Dibawa ke Keraton
-
Konten Kreator TikTok Tantang Leluhur Demi Viral? Keraton Yogyakarta Meradang
-
'Saya Hidupkan Semua!' Wali Kota Jogja Kerahkan 10 Mesin untuk Tangani 300 Ton Sampah Per Hari
-
Curhat Petani Gulurejo, Ladang Terendam, Harapan Pupus Akibat Sungai Mendangkal