SuaraJogja.id - Sejumlah pemilik akun marketplace dilaporkan ke Polda DIY karena menjual produk palsu obat herbal Yacona. Laporan dilakukan dengan dugaan tindak pidana Pemalsuan Merek Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Grografis dan peraturan perundang-undangan lainnya
Selain pelaporan ke pihak kepolisian, seluruh penjualan produk palsu di marketplace juga akan di-take down atau dihilangkan total. Pemilik akun di marketplace pun akan dilaporkan pihak berwajib.
"Dari hasil laporan, pihak kepolisian sudah bergerak dan sudah memproses beberapa pemilik akun marketplace diantaranya berasal dari demak dan wonogiri," ungkap kuasa hukum PT Kanca Su Bersama (KSB), Robby Andrian di Yogyakarta, Rabu (10/8/2022).
Menurut Robby, sejumlah akun lainnya juga akan ditindak secara hukum karena menjual produk palsu. Dengan begitu tidak ada lagi pihak-pihak yang dirugikan dengan beredarnya produk palsu kepada para pelanggan.
KSB juga telah melayangkan berkas pemohonan takedown ratusan akun yang menjual produk palsu. Salah satunya kepada Shopee Indonesia karena penjualan produk palsu banyak bertebaran di marketplace tersebut.
Sebab bila konsumen salah membeli produk palsu, dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan. Apalagi Yacona merupakan produk herbal untuk penderita diabetes dalam membantu menurunkan gula darah dan membantu memperbaiki sel beta pankreas.
"Dengan munculnya produk palsu dapat membahayakan ketika dikonsumsi oleh masyarakat," tandasnya.
Robby menambahkan, mereka sudah mengamati maraknya penjualan obat herbal palsu sejak empat bulan terakhir. Beberapa produk palsu tersebut kemudian dibeli untuk dibandingkan dengan yang asli dan bahannya tidak sama.
Setelah mengambil sampel produk palsu ada ratusan penjualan produk palsu di berbagai markeplace. Karenanya pelaporan dilakukan ke Polda DIY pada Juni 2022 lalu.
Baca Juga: Mengenal Tanaman Sungkai, Herbal Asal Kalimantan yang Banyak Manfaat
Bila pelaku ditangkap, lanjut Robby maka mereka bisa terancam UU
No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Grografis dan peraturan perundang-undangan lainnya. Mereka juga bisa diancam dengan hukuman lima tahun penjara.
"Potensi kerugian cukup besar hingga lebih dari satu miliar," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Pengungkapan Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Bogor
-
Duh! Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo Diduga Lakukan Pemalsuan Surat Penggeledahan
-
Ada Dugaan Korban Meninggal Akibat Kericuhan Antarsuporter di Yogyakarta, Polda DIY Beri Penjelasan
-
Kasus Pemalsuan Air Galon Isi Ulang, YLKI Soroti Perusahaan
-
Polda DIY Siapkan 600 Personel Amankan Laga Perdana PSS Sleman di Maguwoharjo
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa
-
Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia