Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Wahyu Turi Krisanti
Kamis, 11 Agustus 2022 | 09:18 WIB
Ilustrasi pencurian motor. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Seorang wanita muda SA (27) warga Kemantren, Umbulharjo, Yogyakarta dibekuk Polsek Kasihan setelah melakukan pencurian sepeda motor. Pelaku melancarkan aksinya di salah satu kos di wilayah Ngewotan, Ngestigarjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

Kapolsek Kasihan AKP Satrio Arif Wibowo mengungkapkan, pencurian tersebut dilakukan oleh SA pada akhir Juli 2022 lalu. Bermula saat korban MIS (26) yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega main di kos temannya di wilayah Kapanewon Kasihan.

"Kejadian bermula ketika korban main ke indekos temannya di Ngewotan, Ngestiharjo, mengendarai sepeda motor Yamaha Vega nomor polisi AB 2895 HU," papar Satrio, Rabu (10/8/2022).

Setibanya di kos, korban memakirkan sepeda motornya di halaman tanpa mengunci stang. Ketika korban hendak pulang, korban tidak menemukan sepeda motor tersebut di tempat semula.

Baca Juga: Penjaga Kos di Kasihan Bantul Gelapkan 3 Sepeda Motor Milik Bosnya

Sebelum melapor ke pihak berwajib korban yang dibantu teman-temannya melakukan pencarian namun tak membuahkan hasil. Akhirnya korban pun melaporkan tindak pencurian tersebut di Polsek Kasihan pada 5 Agustus 2022.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Kasihan kemudian melakukan penyelidikan. Hanya berselang satu hari dari laporan, Polres Kasihan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ring Road Selatan, Gonjen, Tamantirto, Kasihan, Bantul.

"Akhirnya pada Sabtu (6/8/2022) tersangka diamankan di Jalan Ring Road Selatan, Gonjen, Tamantirto, Kasihan, Bantul," terangnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Tindakannya terpaksa dilakukan lantaran terdesak kebutuhan hidup.

"Ngakunya faktor ekonomi kemudian melakukan hal itu," imbuh Satrio.

Baca Juga: Pria Ini Samakan Perawan Janda Sama Seperti Sepeda Motor: Sekarang Biaya Servis kan Mahal

Satrio menambahkan pelaku melancarkan aksinya dengan menuntun sepeda motor kemudian dititipkan di rumah temannya. Pada temannya pelaku mengaku motor tersebut milik orang tuanya dan rencananya akan dijual karena terhimpit kebutuhan.

"Temannya sempat curiga dan mempertanyakan kepemilikan sepeda motor tersebut," katanya.

Akibat perbuatannya pelaku kini ditahan di Mapolsek Kasihan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Load More