SuaraJogja.id - Seorang wanita muda SA (27) warga Kemantren, Umbulharjo, Yogyakarta dibekuk Polsek Kasihan setelah melakukan pencurian sepeda motor. Pelaku melancarkan aksinya di salah satu kos di wilayah Ngewotan, Ngestigarjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
Kapolsek Kasihan AKP Satrio Arif Wibowo mengungkapkan, pencurian tersebut dilakukan oleh SA pada akhir Juli 2022 lalu. Bermula saat korban MIS (26) yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega main di kos temannya di wilayah Kapanewon Kasihan.
"Kejadian bermula ketika korban main ke indekos temannya di Ngewotan, Ngestiharjo, mengendarai sepeda motor Yamaha Vega nomor polisi AB 2895 HU," papar Satrio, Rabu (10/8/2022).
Setibanya di kos, korban memakirkan sepeda motornya di halaman tanpa mengunci stang. Ketika korban hendak pulang, korban tidak menemukan sepeda motor tersebut di tempat semula.
Sebelum melapor ke pihak berwajib korban yang dibantu teman-temannya melakukan pencarian namun tak membuahkan hasil. Akhirnya korban pun melaporkan tindak pencurian tersebut di Polsek Kasihan pada 5 Agustus 2022.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Kasihan kemudian melakukan penyelidikan. Hanya berselang satu hari dari laporan, Polres Kasihan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ring Road Selatan, Gonjen, Tamantirto, Kasihan, Bantul.
"Akhirnya pada Sabtu (6/8/2022) tersangka diamankan di Jalan Ring Road Selatan, Gonjen, Tamantirto, Kasihan, Bantul," terangnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Tindakannya terpaksa dilakukan lantaran terdesak kebutuhan hidup.
"Ngakunya faktor ekonomi kemudian melakukan hal itu," imbuh Satrio.
Baca Juga: Penjaga Kos di Kasihan Bantul Gelapkan 3 Sepeda Motor Milik Bosnya
Satrio menambahkan pelaku melancarkan aksinya dengan menuntun sepeda motor kemudian dititipkan di rumah temannya. Pada temannya pelaku mengaku motor tersebut milik orang tuanya dan rencananya akan dijual karena terhimpit kebutuhan.
"Temannya sempat curiga dan mempertanyakan kepemilikan sepeda motor tersebut," katanya.
Akibat perbuatannya pelaku kini ditahan di Mapolsek Kasihan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Penjaga Kos di Kasihan Bantul Gelapkan 3 Sepeda Motor Milik Bosnya
-
Pria Ini Samakan Perawan Janda Sama Seperti Sepeda Motor: Sekarang Biaya Servis kan Mahal
-
Viral Pria Paruh Baya Blak-blakan Lebih Pilih Perawan daripada Janda: Zaman Sekarang Biaya Servis Mahal
-
Sengaja Cari Masjid Sepi, Pria Asal Bandar Lampung Target Motor Jemaah yang Ditinggal Salat
-
Demi Bayar Utang, Emak-emak di Pekanbaru Nekat Curi Belasan Sepeda Motor
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Langkah Nyata Dukung Akses Keuangan, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM & CRM
-
Lagi! Pencurian Gamelan Terjadi di UGM, Diduga Pelaku yang Sama Beraksi di Kampus Lain
-
Campak di DIY Masih Mengancam, 112 Kasus Ditemukan, Dinkes Percepat Vaksinasi untuk Cegah Penularan
-
Dari Jalanan ke Sawah, Kisah Petani Punk Gunungkidul yang Kini Pasok Dapur MBG
-
Peringati Hari Lahir Mendiang Istri, Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Kulon Progo