SuaraJogja.id - Seorang penjaga kos diringkus Unit Reskrim Polses Kasihan pada Senin(1/8/2022) akibat menggelapkan tiga unit sepeda motor milik bosnya. Penggelapan tersebut dilakukan oleh MA pada pertengahan bulan Desember 2021 lalu.
“Pada hari pertengahan bulan Desember 2021 sekitar pukul 13.00 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh MA terhadap P(31) yang merupakan bosnya,” terang Kapolsek Kasihan AKP Satrio Arif Wibowo, Rabu (10/8/2022).
Satrio memaparkan, pada awal mula kejadian tersebut, pelaku, yang merupakan penjaga kos milik korban, meminjam sepeda motor dengan alasan untuk kebutuhan operasional. Korban pun mengabulkan permohonan pelaku dengan mengantarkan 2 unit sepeda motor yaitu Yamaha Jupiter MX Nopol AB 5596 HG dan Yamaha Vega R Nopol AB 2207 PA.
“Korban mengantarkan 2 sepeda motor ke kos karena garasi rumahnya kebetulan penuh,” kata Satrio.
Setelah itu pelaku menggunakan kedua sepeda motor tersebut dan dipindah tangankan tanpa seijin pemilik. Tak hanya itu, satu unit sepeda motor lainnya berjenis Honda Beat Nopol AA 6363 La yang digunakan sebagai sarana transportasi adik korban juga turut dipindah tangankan.
“Sedangkan untuk 1 unit sepeda motor Honda Beat yang pada saat itu berada di kos karena dipakai adik korban untuk transportasi kuliah juga dipindah tangankan tanpa seijin pemiliknya sebagai jaminan meminjam uang,” paparnya.
Karena mengalami banyak kerugian korban pun melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Kasihan. Setelah mendapatkan laporan hingga kasus tersebut diusut, Polsek Kasihan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Pada Senin (1/8/2022) Unit Reskrim Polsek Kasihan melakukan penangkapan terhadap pelaku saudara MA. Setelah dilakukan intrograsi ternyata 3 motor tersebut sudah dipindah tangankan kepada orang lain sebagai jaminan untuk meminjam uang,” ujarnya.
Unit Reskrim Polsek Kasihan pun kemudian melakukan pencarian 3 unit motor tersebut dan akhirnya ditemukan. Pelaku pun kemudian dibawa ke Polsek Kasihan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Beraksi di Sumut, Polisi Kejar Pelaku Penggelapan Motor hingga ke Riau
“Setelah dilakukan intrograsi pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut dan kini sudah diamankan di Polsek Kasihan,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.
Berita Terkait
-
Beraksi di Sumut, Polisi Kejar Pelaku Penggelapan Motor hingga ke Riau
-
Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Begini Modusnya
-
Aksi Pelaku Penggelapan Motor Tertangkap Resmob Bikin Video Pengakuan, Endingnya Tak Terduga
-
Ditangkap, Pelaku Penggelapan Motor Dijebak Korban lewat Akun FB Palsu Bergambar Perempuan
-
Pinjam Motor Teman Lalu Dijual, Pemuda Ini Pakai Uangnya Buat Beli Baju dan Main Judi
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai