SuaraJogja.id - Seorang penjaga kos diringkus Unit Reskrim Polses Kasihan pada Senin(1/8/2022) akibat menggelapkan tiga unit sepeda motor milik bosnya. Penggelapan tersebut dilakukan oleh MA pada pertengahan bulan Desember 2021 lalu.
“Pada hari pertengahan bulan Desember 2021 sekitar pukul 13.00 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh MA terhadap P(31) yang merupakan bosnya,” terang Kapolsek Kasihan AKP Satrio Arif Wibowo, Rabu (10/8/2022).
Satrio memaparkan, pada awal mula kejadian tersebut, pelaku, yang merupakan penjaga kos milik korban, meminjam sepeda motor dengan alasan untuk kebutuhan operasional. Korban pun mengabulkan permohonan pelaku dengan mengantarkan 2 unit sepeda motor yaitu Yamaha Jupiter MX Nopol AB 5596 HG dan Yamaha Vega R Nopol AB 2207 PA.
“Korban mengantarkan 2 sepeda motor ke kos karena garasi rumahnya kebetulan penuh,” kata Satrio.
Setelah itu pelaku menggunakan kedua sepeda motor tersebut dan dipindah tangankan tanpa seijin pemilik. Tak hanya itu, satu unit sepeda motor lainnya berjenis Honda Beat Nopol AA 6363 La yang digunakan sebagai sarana transportasi adik korban juga turut dipindah tangankan.
“Sedangkan untuk 1 unit sepeda motor Honda Beat yang pada saat itu berada di kos karena dipakai adik korban untuk transportasi kuliah juga dipindah tangankan tanpa seijin pemiliknya sebagai jaminan meminjam uang,” paparnya.
Karena mengalami banyak kerugian korban pun melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Kasihan. Setelah mendapatkan laporan hingga kasus tersebut diusut, Polsek Kasihan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Pada Senin (1/8/2022) Unit Reskrim Polsek Kasihan melakukan penangkapan terhadap pelaku saudara MA. Setelah dilakukan intrograsi ternyata 3 motor tersebut sudah dipindah tangankan kepada orang lain sebagai jaminan untuk meminjam uang,” ujarnya.
Unit Reskrim Polsek Kasihan pun kemudian melakukan pencarian 3 unit motor tersebut dan akhirnya ditemukan. Pelaku pun kemudian dibawa ke Polsek Kasihan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Beraksi di Sumut, Polisi Kejar Pelaku Penggelapan Motor hingga ke Riau
“Setelah dilakukan intrograsi pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut dan kini sudah diamankan di Polsek Kasihan,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.
Berita Terkait
-
Beraksi di Sumut, Polisi Kejar Pelaku Penggelapan Motor hingga ke Riau
-
Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Begini Modusnya
-
Aksi Pelaku Penggelapan Motor Tertangkap Resmob Bikin Video Pengakuan, Endingnya Tak Terduga
-
Ditangkap, Pelaku Penggelapan Motor Dijebak Korban lewat Akun FB Palsu Bergambar Perempuan
-
Pinjam Motor Teman Lalu Dijual, Pemuda Ini Pakai Uangnya Buat Beli Baju dan Main Judi
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh