SuaraJogja.id - Seorang penjaga kos diringkus Unit Reskrim Polses Kasihan pada Senin(1/8/2022) akibat menggelapkan tiga unit sepeda motor milik bosnya. Penggelapan tersebut dilakukan oleh MA pada pertengahan bulan Desember 2021 lalu.
“Pada hari pertengahan bulan Desember 2021 sekitar pukul 13.00 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh MA terhadap P(31) yang merupakan bosnya,” terang Kapolsek Kasihan AKP Satrio Arif Wibowo, Rabu (10/8/2022).
Satrio memaparkan, pada awal mula kejadian tersebut, pelaku, yang merupakan penjaga kos milik korban, meminjam sepeda motor dengan alasan untuk kebutuhan operasional. Korban pun mengabulkan permohonan pelaku dengan mengantarkan 2 unit sepeda motor yaitu Yamaha Jupiter MX Nopol AB 5596 HG dan Yamaha Vega R Nopol AB 2207 PA.
“Korban mengantarkan 2 sepeda motor ke kos karena garasi rumahnya kebetulan penuh,” kata Satrio.
Setelah itu pelaku menggunakan kedua sepeda motor tersebut dan dipindah tangankan tanpa seijin pemilik. Tak hanya itu, satu unit sepeda motor lainnya berjenis Honda Beat Nopol AA 6363 La yang digunakan sebagai sarana transportasi adik korban juga turut dipindah tangankan.
“Sedangkan untuk 1 unit sepeda motor Honda Beat yang pada saat itu berada di kos karena dipakai adik korban untuk transportasi kuliah juga dipindah tangankan tanpa seijin pemiliknya sebagai jaminan meminjam uang,” paparnya.
Karena mengalami banyak kerugian korban pun melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Kasihan. Setelah mendapatkan laporan hingga kasus tersebut diusut, Polsek Kasihan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Pada Senin (1/8/2022) Unit Reskrim Polsek Kasihan melakukan penangkapan terhadap pelaku saudara MA. Setelah dilakukan intrograsi ternyata 3 motor tersebut sudah dipindah tangankan kepada orang lain sebagai jaminan untuk meminjam uang,” ujarnya.
Unit Reskrim Polsek Kasihan pun kemudian melakukan pencarian 3 unit motor tersebut dan akhirnya ditemukan. Pelaku pun kemudian dibawa ke Polsek Kasihan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Beraksi di Sumut, Polisi Kejar Pelaku Penggelapan Motor hingga ke Riau
“Setelah dilakukan intrograsi pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut dan kini sudah diamankan di Polsek Kasihan,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.
Berita Terkait
-
Beraksi di Sumut, Polisi Kejar Pelaku Penggelapan Motor hingga ke Riau
-
Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Begini Modusnya
-
Aksi Pelaku Penggelapan Motor Tertangkap Resmob Bikin Video Pengakuan, Endingnya Tak Terduga
-
Ditangkap, Pelaku Penggelapan Motor Dijebak Korban lewat Akun FB Palsu Bergambar Perempuan
-
Pinjam Motor Teman Lalu Dijual, Pemuda Ini Pakai Uangnya Buat Beli Baju dan Main Judi
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
Terkini
-
Hindari Tragedi Keracunan Terulang! Sleman Wajibkan Guru Cicipi Menu MBG, Begini Alasannya
-
PTS Akhirnya Bernapas Lega! Pemerintah Batasi Kuota PTN, Yogyakarta Jadi Sorotan
-
Kisah Diva Aurel, Mahasiswi ISI Yogyakarta yang Goyang Istana Merdeka
-
Angin Kencang Terjang Sleman, Pemkab Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Ini Strateginya
-
Ekspor Kemiri, Susu, Cabai: Yogyakarta Buktikan Bisa Jadi Lumbung Pangan, Ini Strategi Kementan