Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 21:16 WIB
Kepala ORI Perwakilan DIY, Budi Masturi menyampaikan tentang kasus SMAN 1 Banguntapan di Kantor ORI Perwakilan DIY, Jumat (11/08/2022) sore. [Kontributor Suarajogja.id / Putu Ayu Palupi]

"Sebab menurut pasal 38 Perda Tahun 2016, kepala sekolah bertanggungjawab atas perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah," ungkapnya.

Dengan semua temuan tersebut, ORI DIY memberikan saran saran tindakan korektif juga kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY. Kadisdikpora diminta untuk membangun komunikasi dengan Kemendikbud untuk mengkaji ulang instrumen akreditasi tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.

Kadisdikpora pun diminta menginisiasi peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang tata terbit dan seragam sekolah dengan memperhatikan nilai-nilai kebhinekaan dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"[Kami juga merekomendasikan] pemberian sanksi dan pembinaan kepada terlapor [kepsek dan tiga guru] sesuai peran dan perbuatan masing-masing dengan memperhatikan tingkat dan keluasan dampak yang ditimbulkan," imbuhnya.

Baca Juga: Tak Ingin Persoalan Jilbab Berlarut, Pemda DIY Pertemukan Orang Tua Siswi dan Pihak Sekolah

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More