SuaraJogja.id - Pemda DIY segera memfasilitasi rekonsiliasi antara SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul dengan orang tua siswi terkait kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab.
"Rekonsiliasi itu kan kesadaran dari masing-masing ya bahwa kalau yang dilakukan itu keliru ya mungkin saling bermaafan. Saya kira lebih utama, lebih bagus segera agar masyarakat juga bisa merasa 'ayem'," ujar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya seperti dikutip Antara, Selasa (9/8/2022).
Menurut Didik, forum rekonsiliasi yang difasilitasi Disdikpora dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2 ) DIY bakal mempertemukan kepala sekolah dan tiga oknum guru SMAN 1 Banguntapan dengan orang tua siswi.
"Mudah-mudahan dengan siswinya juga kalau sudah memungkinkan. Besok atau secepatnyalah mudah-mudahan minggu ini kita lakukan," kata dia.
Ia berharap rekonsiliasi kedua belah pihak bisa membuat situasi lebih kondusif sekaligus memunculkan perbaikan sistem di sekolah.
"Semua pihak bisa menyadari bahwa ini semacam satu kesalahan disiplin atau [kesalahan] pemahaman terhadap aturan. Bagi kami adalah membina agar sekolah memperbaiki sistem yang ada," ujar dia.
Meski demikian, Didik menegaskan bahwa proses investigasi lintas instansi terkait pelanggaran Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 atas kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab bagi siswi itu tetap berjalan dan tidak terpengaruh dengan rekonsiliasi.
Sebelum menentukan sanksi, Pemda DIY masih akan melakukan cek silang (cross check) keterangan dari kepala sekolah, tiga oknum guru, dan psikolog yang mendampingi siswi.
"Saya belum bisa mengatakan [pemakaian jilbab] ini dipaksa atau sukarela, masih kami dalami," kata dia.
Namun, ia mengaku mendapati adanya aturan di sekolah itu yang menyarankan bagi siswi beragama Islam untuk menggunakan seragam atau baju muslimah.
"Kebetulan peraturan di sekolah disebutkan bahwa di sana yang muslimah disarankan menggunakan baju muslimah. Nah itu mungkin perlu menata sistem di sekolah," kata dia.
Menurut Didik, penonaktifan sementara kepala sekolah dan tiga oknum guru SMAN 1 Banguntapan yang diduga terlibat bukan bagian dari sanksi, melainkan agar pendalaman terhadap kasus itu bisa berlangsung tanpa mengganggu proses belajar mengajar.
Jika mereka terbukti bersalah, kata dia, sanksi yang akan dijatuhkan bakal mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
"Entah itu teguran lisan, teguran tertulis, pengurangan hak, itu ada. Tapi tergantung dari hasil pendalaman. Mudah-mudahan minggu ini selesai," ujar Didik Wardaya.
Berita Terkait
-
Usut Dugaan Paksa Pakai Jilbab SMAN 1 Banguntapan, Tim Investigasi Umumkan Hasil Pekan Ini
-
Soal Pemaksaan Penggunaan Jilbab di Bantul, LBH Muhammadiyah: Berjilbab Merupakan Hak Asasi
-
Muncul Broadcast Tangani Kasus Pemaksaan Memakai Jilbab di SMAN 1 Banguntapan, LBH Muhammadiyah: Itu Hoaks
-
Jadi Sorotan Usai Kasus Pemaksaan Pemakaian Jilbab, SMAN 1 Banguntapan Banjir Karangan Bunga Dukungan dari Alumni
-
Bupati Bantul Pastikan Persoalan Jilbab di SMAN 1 Banguntapan Tak Pengaruhi Target KLA
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Rebutan Saldo Gratis Hingga Rp199 Ribu!
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Tak Terdampak Erupsi Semeru, Bandara Adisutjipto Pastikan Operasional Tetap Normal