SuaraJogja.id - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menganggap permasalahan pemaksaan jilbab di sekolah negeri di wilayahnya merupakan kasuistik dan bukan sistemik.
Oleh karena itu, Bupati Halim meyakini tidak akan mempengaruhi target Bantul menuju Kabupaten Layak Anak (KLA) 2024 mendatang.
Sebagaimana diketahui polemik pemaksaan jilbab di sekolah negeri di Bantul terjadi di SMAN 1 Banguntapan dan SMPN 1 Pandak. Untuk kasus SMAN 1 Banguntapan selesai dengan penonaktifan kepala sekolah dan guru yang bersangkutan. Sementara di SMPN 1 Pandak selesai dengan permohonan maaf dari pihak sekolah.
Di sisi lain, Bantul sedang berupaya menuju KLA 2024 mendatang. Adapun upaya mewujudkan KLA itu di antaranya, memastikan tidak ada perundungan dan menjadikan semua sekolah di Bantul ramah anak.
Baca Juga: Cek CCTV, ORI DIY Dalami Bahasa Tubuh Siswi Dipaksa Pakai Jilbab
"Tidak akan berpengaruh, karena [kasus pemaksaan jilbab ini] bukan sistemik, hanya kasuistik. Kalau sistemik tentu akan berpengaruh pada capaian Kabupaten Layak Anak, tapi kalau kasuistik masih bisa diperbaiki," kata Halim, seperti dilansir dari Harianjogja.com--jaringan Suara.com---Minggu (7/8/2022).
Halim akan menjelaskan kepada Pemerintah Pusat, terkait pemaksaan jilbab di sekolah negeri di Bantul itu kasuistik dan bukan sistemik, agar tidak mempengaruhi target KLA.
Lebih lanjut, Halim mengatakan Hari Anak Nasional momentum untuk memperbaiki perlindungan anak-anak. Bantul memiliki sistem pembangunan berbasis perlindungan anak, yakni seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki tugas masing-masing yang berorientasi dalam memperhatikan hak-hak anak. Dunia usaha, masyarakat dan sejumlah stakeholder juga memiliki kewajiban mendukung KLA.
Ia bersyukur Bantul saat ini sudah mencapai kategori Nindya artinya tinggal dua tahap lagi menuju KLA pada 2024 mendatang. Halim tidak menampik persoalan pemaksaan jilbab di sekolah merupakan salah satu kasus perundungan sehingga hal itu tidak boleh terjadi lagi di Bantul. Dikatakan Halim, masalah keyakinan tidak boleh dipaksakan.
"Tindakan, amalan, keyakinan, agama, itu tidak boleh dipaksakan, tapi juga tidak boleh dilarang. Karena itu semua kepala sekolah harus memahami sitem pendidikan nasional kita seperti itu," ujar Halim.
Halim menyadari semua pihak menginginkan anak Indonesia memiliki keimanan dan ketakwaan yang baik. Namun keimanan dan ketakwaan harus disesuaikan dengan keyakinan masing-masing dan tidak boleh ada pemaksaan.
"Agama juga mengajarkan seperti itu, tidak boleh ada pemaksaan dalam urusan agama," ucap Halim.
Berita Terkait
-
Konser KLa Project AETERNITAS: Kenangan Asyik Nikmati Musik dalam Konser Tunggal Sang Idola
-
Once Mekel Angkat Bicara soal Keluhan Katon Bagaskara tentang Keterbatasan Gedung Konser
-
Kini Jadi Anggota DPR RI, Once Mekel Respons Keluhan Katon Bagaskara Soal Minimnya Gedung Khusus Konser
-
Katon Bagaskara Singgung Janji Pemerintah Hadirkan Gedung Khusus Konser: Gemes, Istora Aja yang Bikin Soekarno
-
Konser Perayaan 36 Tahun Berkarya, Kla Project Minta Mahfud MD Pimpin Doa
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025