SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, menyatakan siap mendukung penertiban kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di wilayahnya.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menegaskan komitmen tersebut pada Rabu di Sleman.
Ia menyebut Pemkab Sleman siap berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DIY maupun pemerintah pusat dalam upaya pengelolaan dan penertiban pertambangan MBLB.
"Pada prinsipnya kami siap mendukung, membantu, dan siap berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) maupun pemerintah pusat kaitan dengan pertambangan MBLB," kata dia dikutip Kamis (31/7/2025).
Langkah ini sejalan dengan komitmen bersama yang ditandatangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah di DIY.
Komitmen tersebut menekankan pentingnya tata kelola pertambangan MBLB yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama para bupati se-DIY di Kantor Gubernur DIY, Gedhong Pracimasono Kepatihan.
Pemerintah daerah di DIY juga sepakat mendorong penegakan hukum, mencegah konflik kepentingan, serta menertibkan kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (Peti).
Selain itu, mereka berkomitmen meningkatkan transparansi perizinan, mendukung pertambangan yang ramah lingkungan, dan melaksanakan rencana aksi pembenahan tata kelola MBLB.
Baca Juga: Jadi Korban Tabrak Lari, Innova Dikemudikan Mahasiswa Terjun Bebas Timpa Rumah Warga di Sleman
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menegaskan bahwa pengawasan tata kelola tambang MBLB oleh pemerintah daerah sangat penting.
Menurutnya, pertambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memberikan kontribusi yang minim terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibandingkan biaya pemulihan kerusakan lingkungan.
Sementara itu, Sri Sultan HB X mendorong perbaikan sistem pengelolaan pertambangan MBLB.
Ia mencontohkan kebijakan Pemprov DIY bersama Pemkab Sleman pada 2020 yang mengatur aktivitas penambangan di lereng Gunung Merapi.
Kebijakan tersebut memperbolehkan warga lokal menambang, namun melarang perusahaan besar beroperasi di kawasan tersebut.
"Pertambangan diperbolehkan selama mengikuti prosedur perizinan yang jelas. Pemerintah daerah perlu menentukan area yang boleh ditambang, batas wilayah, dan lokasi spesifiknya," ujar Sri Sultan.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
Terkini
-
Rahasia Serangga Kali Kuning Terungkap! Petualangan Edukatif yang Bikin Anak Cinta Alam
-
Ni Made Jadi Sekda DIY: Mampukah Selesaikan Masalah Sampah dan TKD yang Membelit Yogyakarta?
-
40 Kebakaran dalam 8 Bulan di Yogyakarta: Waspada Korsleting dan Kelalaian
-
Kesiapsiagaan Nasional Gagal Tanpa Ini! Pakar UGM Ingatkan Masyarakat Soal Musim Hujan Lebih Awal
-
Ijazah Jokowi Belum Kelar, KPU Malah Bikin Aturan Baru yang Bikin Publik Geram