SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, menyatakan siap mendukung penertiban kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di wilayahnya.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menegaskan komitmen tersebut pada Rabu di Sleman.
Ia menyebut Pemkab Sleman siap berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DIY maupun pemerintah pusat dalam upaya pengelolaan dan penertiban pertambangan MBLB.
"Pada prinsipnya kami siap mendukung, membantu, dan siap berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) maupun pemerintah pusat kaitan dengan pertambangan MBLB," kata dia dikutip Kamis (31/7/2025).
Langkah ini sejalan dengan komitmen bersama yang ditandatangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah di DIY.
Komitmen tersebut menekankan pentingnya tata kelola pertambangan MBLB yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama para bupati se-DIY di Kantor Gubernur DIY, Gedhong Pracimasono Kepatihan.
Pemerintah daerah di DIY juga sepakat mendorong penegakan hukum, mencegah konflik kepentingan, serta menertibkan kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (Peti).
Selain itu, mereka berkomitmen meningkatkan transparansi perizinan, mendukung pertambangan yang ramah lingkungan, dan melaksanakan rencana aksi pembenahan tata kelola MBLB.
Baca Juga: Jadi Korban Tabrak Lari, Innova Dikemudikan Mahasiswa Terjun Bebas Timpa Rumah Warga di Sleman
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menegaskan bahwa pengawasan tata kelola tambang MBLB oleh pemerintah daerah sangat penting.
Menurutnya, pertambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memberikan kontribusi yang minim terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibandingkan biaya pemulihan kerusakan lingkungan.
Sementara itu, Sri Sultan HB X mendorong perbaikan sistem pengelolaan pertambangan MBLB.
Ia mencontohkan kebijakan Pemprov DIY bersama Pemkab Sleman pada 2020 yang mengatur aktivitas penambangan di lereng Gunung Merapi.
Kebijakan tersebut memperbolehkan warga lokal menambang, namun melarang perusahaan besar beroperasi di kawasan tersebut.
"Pertambangan diperbolehkan selama mengikuti prosedur perizinan yang jelas. Pemerintah daerah perlu menentukan area yang boleh ditambang, batas wilayah, dan lokasi spesifiknya," ujar Sri Sultan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan