SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, menyatakan siap mendukung penertiban kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di wilayahnya.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menegaskan komitmen tersebut pada Rabu di Sleman.
Ia menyebut Pemkab Sleman siap berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DIY maupun pemerintah pusat dalam upaya pengelolaan dan penertiban pertambangan MBLB.
"Pada prinsipnya kami siap mendukung, membantu, dan siap berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) maupun pemerintah pusat kaitan dengan pertambangan MBLB," kata dia dikutip Kamis (31/7/2025).
Langkah ini sejalan dengan komitmen bersama yang ditandatangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah di DIY.
Komitmen tersebut menekankan pentingnya tata kelola pertambangan MBLB yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama para bupati se-DIY di Kantor Gubernur DIY, Gedhong Pracimasono Kepatihan.
Pemerintah daerah di DIY juga sepakat mendorong penegakan hukum, mencegah konflik kepentingan, serta menertibkan kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (Peti).
Selain itu, mereka berkomitmen meningkatkan transparansi perizinan, mendukung pertambangan yang ramah lingkungan, dan melaksanakan rencana aksi pembenahan tata kelola MBLB.
Baca Juga: Jadi Korban Tabrak Lari, Innova Dikemudikan Mahasiswa Terjun Bebas Timpa Rumah Warga di Sleman
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menegaskan bahwa pengawasan tata kelola tambang MBLB oleh pemerintah daerah sangat penting.
Menurutnya, pertambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memberikan kontribusi yang minim terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibandingkan biaya pemulihan kerusakan lingkungan.
Sementara itu, Sri Sultan HB X mendorong perbaikan sistem pengelolaan pertambangan MBLB.
Ia mencontohkan kebijakan Pemprov DIY bersama Pemkab Sleman pada 2020 yang mengatur aktivitas penambangan di lereng Gunung Merapi.
Kebijakan tersebut memperbolehkan warga lokal menambang, namun melarang perusahaan besar beroperasi di kawasan tersebut.
"Pertambangan diperbolehkan selama mengikuti prosedur perizinan yang jelas. Pemerintah daerah perlu menentukan area yang boleh ditambang, batas wilayah, dan lokasi spesifiknya," ujar Sri Sultan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Peringatan Dini BMKG: Akhir Pekan di Jogja Berpotensi Hujan Badai Petir dan Angin Kencang
-
Wajib Coba! 7 Kuliner Legendaris Jogja Paling Dicari Wisatawan, Lengkap Pagi hingga Malam
-
BBRI Masih Menarik di Tengah Tekanan Saham Bank, Fundamental Kuat Jadi Andalan
-
UMP Jogja Masih Rendah, Buruh Lelah Suarakan Kenaikan Upah dan Kesejahteraan saat May Day
-
Sahid Tour Siap Berangkatkan 492 Jamaah Haji, Beri Bekal Lewat Program Manasik 3 Hari