SuaraJogja.id - Tim investigasi Kemendikbudristek menemukan fakta lain dalam rangkaian kasus pemaksaan memakai jilbab kepada seorang siswi di SMAN 1 Banguntapan. Temuan itu berkaitan dengan panduan seragam yang tak sesuai aturan.
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang menuturkan dari panduan seragam yang dimiliki sekolah tersebut diketahui bahwa ketentuan itu menyalahi aturan dari Permendikbud Nomor Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.
"Ada ketidaksesuaian dengan Permendikbud (45 tahun 2014) ya. Dari gambar yang ada di dalam peraturan sekolah dengan jenis seragam khusus untuk siswi yang ada di dalam Permendikbud nomor 45," kata Chatarina kepada awak media, Jumat (5/8/2022).
Hal itu, kata Chatarina ditemukan ketika proses pengawasan teknis terhadap tata kelola penyelenggaraan di SMAN 1 Banguntapan beberapa hari ke belakang. Temuan itu juga sesuai dengan hasil temuan pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY.
Sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY sendiri telah menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian aturan seragam sekolah di SMAN 1 Banguntapan. Dari panduan yang didapat ORI tertera bahwa seluruh aturan seragam itu disertai dengan atribut keagamaan berupa jilbab untuk siswa perempuan.
Pihak sekolah pun sudah mengakui dokumen panduan yang didapatkan ORI tersebut diterapkan di sekolah. Keterangan tersebut didapatkan melalui koordinator guru bimbingan konseling (BK) yang diperiksa Rabu (3/8/2022) kemarin.
Disebutkan bahwa ketiga jenis seragam yang tertera dalam panduan itu adalah seragam OSIS, batik dan pramuka. Pada semua seragam itu dikenakan pula atribut jilbab dan rok serta baju lengan panjang.
"Nggak ada kata wajib cuma kemudian kan nggak diberikan pilihan. Hanya pilihannya musilm, non muslim, kalau yang non muslim tetep dikasih itu enggak pakai jilbab gitu aja lisan. Iya semua pakai itu (jilbab) dari senin sampai jumat enggak ada contoh yang enggak, enggak ada pilihan," kata Ketua ORI DIY Budhi Masturi.
Padahal jika sesuai Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. Di sana tertulis bahwa tidak semua model atau jenis seragam siswa SMA Negeri perlu disertai beberapa atribut tadi.
Baca Juga: Heboh Siswi Dipaksa Pakai Jilbab, Ini Aturan Berpakaian Siswa Menurut Permendikbud Nomor 45
Selain panduan seragam itu, ORI DIY turut menemukan Surat Pemberitahuan Daftar Ulang untuk para siswa atau siswi dari tujuh kelas XI di SMAN 1 Banguntapan. Surat itu tertanggal 7 Juli 2022 dan langsung ditandatangani oleh Kepala Sekolah Agung Istianto.
Dari situ tertera bahwa seluruh siswa diminta untuk membawa uang sebesar Rp.75 ribu. Uang itu sendiri akan digunakan untuk membeli jilbab berlogo sekolah bagi siswa putri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik