SuaraJogja.id - Tim investigasi Kemendikbudristek menemukan fakta lain dalam rangkaian kasus pemaksaan memakai jilbab kepada seorang siswi di SMAN 1 Banguntapan. Temuan itu berkaitan dengan panduan seragam yang tak sesuai aturan.
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang menuturkan dari panduan seragam yang dimiliki sekolah tersebut diketahui bahwa ketentuan itu menyalahi aturan dari Permendikbud Nomor Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.
"Ada ketidaksesuaian dengan Permendikbud (45 tahun 2014) ya. Dari gambar yang ada di dalam peraturan sekolah dengan jenis seragam khusus untuk siswi yang ada di dalam Permendikbud nomor 45," kata Chatarina kepada awak media, Jumat (5/8/2022).
Hal itu, kata Chatarina ditemukan ketika proses pengawasan teknis terhadap tata kelola penyelenggaraan di SMAN 1 Banguntapan beberapa hari ke belakang. Temuan itu juga sesuai dengan hasil temuan pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY.
Sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY sendiri telah menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian aturan seragam sekolah di SMAN 1 Banguntapan. Dari panduan yang didapat ORI tertera bahwa seluruh aturan seragam itu disertai dengan atribut keagamaan berupa jilbab untuk siswa perempuan.
Pihak sekolah pun sudah mengakui dokumen panduan yang didapatkan ORI tersebut diterapkan di sekolah. Keterangan tersebut didapatkan melalui koordinator guru bimbingan konseling (BK) yang diperiksa Rabu (3/8/2022) kemarin.
Disebutkan bahwa ketiga jenis seragam yang tertera dalam panduan itu adalah seragam OSIS, batik dan pramuka. Pada semua seragam itu dikenakan pula atribut jilbab dan rok serta baju lengan panjang.
"Nggak ada kata wajib cuma kemudian kan nggak diberikan pilihan. Hanya pilihannya musilm, non muslim, kalau yang non muslim tetep dikasih itu enggak pakai jilbab gitu aja lisan. Iya semua pakai itu (jilbab) dari senin sampai jumat enggak ada contoh yang enggak, enggak ada pilihan," kata Ketua ORI DIY Budhi Masturi.
Padahal jika sesuai Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. Di sana tertulis bahwa tidak semua model atau jenis seragam siswa SMA Negeri perlu disertai beberapa atribut tadi.
Baca Juga: Heboh Siswi Dipaksa Pakai Jilbab, Ini Aturan Berpakaian Siswa Menurut Permendikbud Nomor 45
Selain panduan seragam itu, ORI DIY turut menemukan Surat Pemberitahuan Daftar Ulang untuk para siswa atau siswi dari tujuh kelas XI di SMAN 1 Banguntapan. Surat itu tertanggal 7 Juli 2022 dan langsung ditandatangani oleh Kepala Sekolah Agung Istianto.
Dari situ tertera bahwa seluruh siswa diminta untuk membawa uang sebesar Rp.75 ribu. Uang itu sendiri akan digunakan untuk membeli jilbab berlogo sekolah bagi siswa putri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Jeritan Hidup di Balik Asap Sate Malioboro: Kisah Kucing-kucingan PKL dan Dilema Perut yang Perih
-
7 Fakta Sidang Mahasiswa UNY Pembakar Tenda Polda DIY: Dari Pilox Hingga Jeritan Keadilan!
-
Pasar Murah di Yogyakarta Segera Kembali Hadir, Catat Tanggalnya!
-
Gempa Bumi Guncang Selatan Jawa, Pakar Geologi UGM Ungkap Penyebabnya
-
Kecelakaan Maut di Gamping, Pengendara Motor Tewas di Tempat Usai Hantam Truk