
SuaraJogja.id - Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang menyatakan telah menemukan unsur pemaksaan dalam kasus pemakaian jilbab kepada salah seorang siswi di SMAN 1 Banguntapan. Pemaksaan pemakaian jilbab yang dilakukan oleh sejumlah guru itu bahkan berujung siswi yang bersangkutan mengalami depresi.
"Iya (ada unsur pemaksaan pemakaian jilbab) yang dilakukan, yang menimbulkan rasa tidak nyaman. Karena itu yang menyebabkan anak tersebut curhat dengan ibunya mengenai hal itu," kata Chatarina kepada awak media di Kantor ORI DIY, Jumat (5/8/2022).
Chatarina menjelaskan bahwa unsur-unsur pemaksaan pemakaian jilbab itu ditemukan dari sederet bukti yang sudah dikumpulkan sebelumnya. Diketahui pihaknya sendiri telah melakukan beberapa pemeriksaan baik terhadap sekolah yang bersangkutan termasuk guru-guru terkait.
Menurutnya, pemaksaan sendiri tidak harus dengan perlakukan kasar hingga melukai. Namun perilaku atau tindakan yang menimbulkan rasa tidak nyaman kepada seseorang sendiri sudah termasuk di dalamnya.
"Jadi memang dari bukti kami yang ada bahwa yang disebut memaksa itu kan tidak harus anak itu dilukai atau mendapatkan kekerasan fisik tetapi yang secara psikis menimbulkan rasa tidak nyaman itu juga menjadi dasar adanya suatu bentuk kekerasan," terangnya.
Disampaikan Chatarina, proses pengawasan teknis terhadap tata kelola penyelenggaraan di SMAN 1 Banguntapan beberapa hari ke belakang itu ternyata juga sesuai dengan hasil temuan pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY. Tidak ketinggalan pula hasil pengawasan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat hingga daerah.
Ia menuturkan sebenarnya segala bentuk pemaksaan atau tidakan serupa itu sudah tertuang dalam aturan Permendikbud Nomor 82 tahun 2015. Terkait dengan pencegahan dan penanggulangan kekerasan yang harus dilaksanakan di satuan pendidikan.
"Itu juga diatur dalam Permendikbud Nomor 82 tahun 2015. Jadi tidak boleh ada kekerasan yang berbasis SARA, suku agama dan ras," ujarnya.
Sebelumnya ORI DIY sendiri telah memeriksa kepala sekolah koordinator guru bimbingan konseling (BK) dan guru BK kelas. Selain itu ada pula satu guru agama dan wali kelas.
Dari pemeriksaan itu diketahui bahwa koordinator guru bimbingan konseling (BK) sekolah tersebut yang berinisiatif melakukan tindakan memakai jilbab kepada salah satu siswi tersebut.
Berita Terkait
-
Sekolah adalah Hak Asasi, Namun Masih Menjadi Impian bagi Banyak Anak
-
DPR Ingatkan Menteri Satryo: Kemendikbudristek Harus Jadi Contoh, Bukan Sumber Masalah
-
Apa Itu IISMA? Diisukan Terancam Bubar di Tengah Carut Marut Kampus Merdeka
-
Prabowo Bentuk Kemendiktisaintek, Nasib BRIN Menggantung
-
Inovasi Kemandirian Kesehatan: Nucleopad, Solusi Cepat untuk Deteksi Penyakit Infeksi
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
-
Dedi Mulyadi Tunjuk Bossman Mardigu dan Helmy Yahya jadi Komisaris Bank BJB
-
Jokowi Akhirnya Tunjukkan Ijazah Asli dari SD sampai Lulus UGM
Terkini
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu
-
Pengukuran 14 Rumah di Lempuyangan Batal, Warga Pasang Badan
-
Dari Tenun Tradisional ke Omzet Ratusan Juta: Berikut Kisah Inspiratif Perempuan Tapanuli Utara
-
ABA Dibongkar, Pemkot Jogja Manfaatkan Lahan Tidur untuk Relokasi Pedagang ke Batikan