SuaraJogja.id - Pemda DIY mengambil kebijakan tegas terkait kasus pemaksaan pemakaian jilbab pada siswi di SMAN 1 Banguntapan. Kepala sekolah (kepsek), dua guru Bimbingan Konseling (BK) dan satu wali kelas akhirnya dinonaktifkan sementara waktu.
"Satu kepala sekolah dan tiga guru [SMAN 1 Banguntapan] saya bebaskan dari jabatannya, tidak boleh mengajar dulu sambil nanti ada kepastian," ungkap Gubernur DIY, Sti Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (04/08/2022).
Menurut Sultan, kepsek dan guru di SMAN 1 Banguntapan disinyalir melakukan pelanggaran aturan tentang seragam sekolah, terutama di sekolah negeri. Sebut saja Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah sesuai dengan jenjang tingkat satuan pendidikan, termasuk tata cara penggunaan warna dan model. Selain itu Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut.
Pemda juga membentuk tim satuan tugas (satgas) untuk melakukan investigasi kasus tersebut. Hasil investasi itu nantinya akan jadi rekomendasi Pemda dalam mengambil kebijakan terhadap sekolah.
"Saya menunggu rekomendasi tim [satgas] ya, karena kebijakan itu ada unsur melanggar [aturan] dari keputusan menteri pendidikan, kan [sekolah negeri] tidak bisa memaksa [siswi mengenakan jilbab]," paparnya.
Sultan menyayangkan siswi yang menjadi korban diminta untuk pindah sekolah bila merasa tidak nyaman di SMAN 1 Banguntapan. Padahal yang bertanggungjawab atas kasus yang membuatnya depresi adalah pihak sekolah.
Untuk itu Pemda memilih menindak pihak sekolah yang jelas-jelas melakukan pelanggaran alih-alih meminta siswi yang bersangkutan pindah sekolah. Hal itu dilakukan agar kedepan tidak terjadi kasus serupa yang terjadi.
"Jadi harapan saya bukan anaknya yang [di]salah[kan], itu kebijakan [sekolah yang] melanggar. Kenapa yang pindah anaknya? yang harus ditindak itu guru dan kepala sekolah yang memaksa itu. Silahkan tim dilihat, [kok] malah yang dikorbankan anaknya suruh pindah. Persoalan itu salahnya sekolah, itu jadi harus ditindak saya nggak mau pelanggaran seperti itu didiamkan," ungkapnya.
Secara terpisah Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (kadisdikpora) DIY, Didik Wardaya menjelaskan penonaktifkan kepsek dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan dilakukan untuk sementara waktu. Disdikpora sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memproses kebijakan non aktif keempat guru dan kepsek di SMAN 1 Banguntapan.
"Penonaktifkan dilakukan dalam rangka karena proses belajar mengajar terganggu kan," ungkapnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Dipanggil ORI DIY Terkait Dugaan Pemaksaan Pemakaian Jilbab, Begini Keterangan Guru Agama SMAN 1 Banguntapan
-
ORI DIY Ungkap Inisiatif Memanggil dan Memakaikan Jilbab ke Siswi SMAN 1 Banguntapan Berasal dari Koordinator Guru BK
-
Fakta Baru Kasus Dugaan Memaksa Berjilbab, Ombudsman: Siswi Menangis di Kamar Mandi Enam Hari Setelah Dipakaikan Jilbab
-
Temuan ORI Soal Kasus Siswi Dipaksa Pakai Jilbab: Semua Model Seragam Berjilbab dan Ada Pungutan
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Rp4 Miliar untuk Jembatan Pucunggrowong: Kapan Warga Imogiri Bisa Bernapas Lega?
-
2000 Rumah Tak Layak Huni di Bantul Jadi Sorotan: Solusi Rp4 Miliar Disiapkan
-
Malioboro Bebas Macet? Pemkot Yogyakarta Siapkan Shuttle Bus dari Terminal Giwangan untuk Turis
-
Tunjangan DPRD DIY Bikin Melongo, Tunjangan Perumahan Lebih Mahal dari Motor Baru?
-
KPKKI Gugat UU Kesehatan ke MK: Komersialisasi Layanan Kesehatan Mengancam Hak Warga?