SuaraJogja.id - Pemda DIY mengambil kebijakan tegas terkait kasus pemaksaan pemakaian jilbab pada siswi di SMAN 1 Banguntapan. Kepala sekolah (kepsek), dua guru Bimbingan Konseling (BK) dan satu wali kelas akhirnya dinonaktifkan sementara waktu.
"Satu kepala sekolah dan tiga guru [SMAN 1 Banguntapan] saya bebaskan dari jabatannya, tidak boleh mengajar dulu sambil nanti ada kepastian," ungkap Gubernur DIY, Sti Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (04/08/2022).
Menurut Sultan, kepsek dan guru di SMAN 1 Banguntapan disinyalir melakukan pelanggaran aturan tentang seragam sekolah, terutama di sekolah negeri. Sebut saja Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah sesuai dengan jenjang tingkat satuan pendidikan, termasuk tata cara penggunaan warna dan model. Selain itu Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut.
Pemda juga membentuk tim satuan tugas (satgas) untuk melakukan investigasi kasus tersebut. Hasil investasi itu nantinya akan jadi rekomendasi Pemda dalam mengambil kebijakan terhadap sekolah.
"Saya menunggu rekomendasi tim [satgas] ya, karena kebijakan itu ada unsur melanggar [aturan] dari keputusan menteri pendidikan, kan [sekolah negeri] tidak bisa memaksa [siswi mengenakan jilbab]," paparnya.
Sultan menyayangkan siswi yang menjadi korban diminta untuk pindah sekolah bila merasa tidak nyaman di SMAN 1 Banguntapan. Padahal yang bertanggungjawab atas kasus yang membuatnya depresi adalah pihak sekolah.
Untuk itu Pemda memilih menindak pihak sekolah yang jelas-jelas melakukan pelanggaran alih-alih meminta siswi yang bersangkutan pindah sekolah. Hal itu dilakukan agar kedepan tidak terjadi kasus serupa yang terjadi.
"Jadi harapan saya bukan anaknya yang [di]salah[kan], itu kebijakan [sekolah yang] melanggar. Kenapa yang pindah anaknya? yang harus ditindak itu guru dan kepala sekolah yang memaksa itu. Silahkan tim dilihat, [kok] malah yang dikorbankan anaknya suruh pindah. Persoalan itu salahnya sekolah, itu jadi harus ditindak saya nggak mau pelanggaran seperti itu didiamkan," ungkapnya.
Secara terpisah Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (kadisdikpora) DIY, Didik Wardaya menjelaskan penonaktifkan kepsek dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan dilakukan untuk sementara waktu. Disdikpora sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memproses kebijakan non aktif keempat guru dan kepsek di SMAN 1 Banguntapan.
"Penonaktifkan dilakukan dalam rangka karena proses belajar mengajar terganggu kan," ungkapnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Dipanggil ORI DIY Terkait Dugaan Pemaksaan Pemakaian Jilbab, Begini Keterangan Guru Agama SMAN 1 Banguntapan
-
ORI DIY Ungkap Inisiatif Memanggil dan Memakaikan Jilbab ke Siswi SMAN 1 Banguntapan Berasal dari Koordinator Guru BK
-
Fakta Baru Kasus Dugaan Memaksa Berjilbab, Ombudsman: Siswi Menangis di Kamar Mandi Enam Hari Setelah Dipakaikan Jilbab
-
Temuan ORI Soal Kasus Siswi Dipaksa Pakai Jilbab: Semua Model Seragam Berjilbab dan Ada Pungutan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari