SuaraJogja.id - Pemda DIY mengambil kebijakan tegas terkait kasus pemaksaan pemakaian jilbab pada siswi di SMAN 1 Banguntapan. Kepala sekolah (kepsek), dua guru Bimbingan Konseling (BK) dan satu wali kelas akhirnya dinonaktifkan sementara waktu.
"Satu kepala sekolah dan tiga guru [SMAN 1 Banguntapan] saya bebaskan dari jabatannya, tidak boleh mengajar dulu sambil nanti ada kepastian," ungkap Gubernur DIY, Sti Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (04/08/2022).
Menurut Sultan, kepsek dan guru di SMAN 1 Banguntapan disinyalir melakukan pelanggaran aturan tentang seragam sekolah, terutama di sekolah negeri. Sebut saja Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah sesuai dengan jenjang tingkat satuan pendidikan, termasuk tata cara penggunaan warna dan model. Selain itu Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut.
Pemda juga membentuk tim satuan tugas (satgas) untuk melakukan investigasi kasus tersebut. Hasil investasi itu nantinya akan jadi rekomendasi Pemda dalam mengambil kebijakan terhadap sekolah.
"Saya menunggu rekomendasi tim [satgas] ya, karena kebijakan itu ada unsur melanggar [aturan] dari keputusan menteri pendidikan, kan [sekolah negeri] tidak bisa memaksa [siswi mengenakan jilbab]," paparnya.
Sultan menyayangkan siswi yang menjadi korban diminta untuk pindah sekolah bila merasa tidak nyaman di SMAN 1 Banguntapan. Padahal yang bertanggungjawab atas kasus yang membuatnya depresi adalah pihak sekolah.
Untuk itu Pemda memilih menindak pihak sekolah yang jelas-jelas melakukan pelanggaran alih-alih meminta siswi yang bersangkutan pindah sekolah. Hal itu dilakukan agar kedepan tidak terjadi kasus serupa yang terjadi.
"Jadi harapan saya bukan anaknya yang [di]salah[kan], itu kebijakan [sekolah yang] melanggar. Kenapa yang pindah anaknya? yang harus ditindak itu guru dan kepala sekolah yang memaksa itu. Silahkan tim dilihat, [kok] malah yang dikorbankan anaknya suruh pindah. Persoalan itu salahnya sekolah, itu jadi harus ditindak saya nggak mau pelanggaran seperti itu didiamkan," ungkapnya.
Secara terpisah Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (kadisdikpora) DIY, Didik Wardaya menjelaskan penonaktifkan kepsek dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan dilakukan untuk sementara waktu. Disdikpora sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memproses kebijakan non aktif keempat guru dan kepsek di SMAN 1 Banguntapan.
Baca Juga: Dipanggil ORI DIY, Koordinator Guru BK Akui Soal Pemakaian Jilbab ke Siswi Tapi Tak Memaksa
"Penonaktifkan dilakukan dalam rangka karena proses belajar mengajar terganggu kan," ungkapnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Kelasnya Pernikahan Putri Andika Perkasa dan Putra Marsekal Yuyu Sutisna, Raja Asli Jadi Saksi
-
Sri Sultan HB X Bicara Soal Sengketa Tanah Kasultanan dengan PT KAI: Status HGB Dipersoalkan
-
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Sebut-sebut Soal Raja Jawa, Begini Respon Sri Sultan HB X
-
Gustilantika Marrel, Cucu Sultan Jogja Angkat Bicara: Darurat Sampah & Peran Gen Z Selamatkan Jogja!
-
Kronologi Pegawai Kemenhub Injak Al-Quran Berujung Dinonaktifkan, Padahal Jabatannya Mentereng!
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025