Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 16:13 WIB
Ketua ORI DIY Budhi Masturi - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Kemendikbudristek bertemu Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY pada Jumat (5/8/2022). Pertemuan itu bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait dengan kasus pemaksaan pemakaian jilbab kepada seorang siswi di SMAN 1 Banguntapan.

Ketua ORI DIY Budhi Masturi mengatakan bahwa tim investigasi kementerian melalui Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang sudah melakukan proses pengawasan teknis terhadap tata kelola penyelenggaraan di SMAN 1 Banguntapan beberapa hari ke belakang. Dari sana Kemendikbudristek juga telah melihat rekaman CCTV.

"Tim dari Inspektur Jenderal sudah ke sekolah dan mereka sudah melihat CCTV-nya, hasil videonya dan menceritakan mendeskripsikan tadi. Ya memang menurut mereka (Kemendikbudristek) itu paksaan. Itu ada unsur paksaan," kata Budhi kepada awak media, Jumat (5/8/2022).

Disampaikan Budhi, unsur pemaksaan itu terlihat dari rekaman CCTV yang menunjukkan bahasa tubuh si anak. Belum lagi situasi siswi tersebut yang dihadapkan dengan tiga orang dewasa dalam jarak dekat.

Baca Juga: Selain Unsur Paksaan Jilbab, Kemendikbudristek juga Temukan Ketidaksesuaian Aturan Seragam di SMAN 1 Banguntapan

Kemudian ketika dipakaikan jilbab itu, siswi yang bersangkutan hanya diam saja dan terlihat agak menunduk anak, sehingga dari situ tergambar unsur pemaksaan dalam kasus itu.

"Menurut mereka (Kemendikbudristek) itu sudah memenuhi kriteria terjadi pemaksaan. Kalau Ombudsman itu menjadi pelengkap kami untuk menyimpulkan ada tidaknya pemaksaan," tuturnya.

"Ombudsman masih akan menyimpulkan, tapi CCTV atau cerita yang disampaikan oleh Inspektur Jenderal (Kemendikbudristek) tadi menambah evidence (bukti) kami untuk menyimpulkan ada atau tidak adanya, terjadi atau tidak terjadinya pemaksaan," sambungnya.

Dengan berbagai tindakan dan progres konkret yang diambil oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menangani kasus ini, Budi menyebut akan bergerak lebih cepat juga untuk memberikan rekomendasi yang sesuai agar bisa turut berkontribusi bagi semua pihak.

"Ya kira-kira minggu depan kita selesaikan. Selasa atau Rabu karena Senin kami masih akan cari data sekali lagi karena kami mungkin ingin mendengar pendapat psikolog dari KPAI mengenai tindakan seperti itu secara psikologis itu bagaimana," ucapnya.

Baca Juga: Sri Sultan HB X Menonaktifkan Kepsek dan 3 Guru SMAN 1 Banguntapan, Imbas Kasus Pemaksaan Pakai Jilbab

"Apakah akan berdampak pada jiwa anak yang kemudian masuk kategori paksaan atau tidak. Karena kita harus cermat betul sebab menyangkut nasib orang. Jangan sampai kami salah mengambil kesimpulan," tandasnya.

Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang menyatakan telah menemukan unsur pemaksaan dalam kasus pemakaian jilbab kepada salah seorang siswi di SMAN 1 Banguntapan. Pemaksaan pemakaian jilbab yang dilakukan oleh sejumlah guru itu bahkan berujung siswi yang bersangkutan mengalami depresi.

"Iya (ada unsur pemaksaan pemakaian jilbab) yang dilakukan, yang menimbulkan rasa tidak nyaman. Karena itu yang menyebabkan anak tersebut curhat dengan ibunya mengenai hal itu," kata Chatarina.

Load More