SuaraJogja.id - Persoalan pemaksaan memakai jilbab kepada seorang siswi di SMAN 1 Banguntapan hingga berujung depresi menyedot perhatian publik belakangan ini. Tindakan yang dilakukan oleh guru bimbingan konseling (BK) itu dinilai salah dan merugikan siswinya.
Direktur LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Taufiq Nugroho ikut menanggapi kasus tersebut. Ia menilai bahwa menggunakan atribut keagamaan tertentu merupakan sebuah hak asasi setiap manusia.
"Kami memberikan statement atas nama LBH Muhammadiyah bahwa berjilbab itu merupakan hak asasi. Hak dari setiap warga negara ataupun siswa di sekolah," ujar Taufiq saat dihubungi awak media, Senin (8/8/2022).
Dalam hal ini, kata Taufiq, pihak-pihak tersebut harus bisa melihat tempat atau konteks aturan pemakaian atribut keagamaan tersebut. Keharusan menggunaan jilbab itu dapat dibenarkan jika kemudian itu memang lembaga atau sekolah yang sudah mewajibkan.
Ditambah pula dengan orang tua yang bersangkutan baik dari siswi atau anak tertentu itu telah berkomitmen menyetujui aturan tersebut. Namun hal itu tidak berlaku jika kemudian kondisinya ada di sekolah umum atau negeri.
"Tetapi kalau itu sekolah umum tidak ada kewajiban untuk berjilbab maka seharusnya juga cukup imbauan saja. Tidak bisa dipaksakan," tuturnya.
Menurut Taufiq mengajarkan anak untuk memakai jilbab bukan sesuatu yang salah. Asalkan memang yang bersangkutan tidak keberatan dalam artian harus dipastikan tidak ada paksaan saat itu.
"Kalau yang bersangkutan tidak keberatan sih bagus-bagus saja ya secara agama, mendidik agama. Tapi kalau yang bersangkutan tidak mau, kemudian ada unsur pemaksaan itu menurut kami sudah melakukan pelanggaran," katanya.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang menyatakan telah menemukan unsur pemaksaan dalam kasus pemakaian jilbab kepada salah seorang siswi di SMAN 1 Banguntapan. Pemaksaan pemakaian jilbab yang dilakukan oleh sejumlah guru itu bahkan berujung siswi yang bersangkutan mengalami depresi.
Baca Juga: Bupati Bantul Pastikan Persoalan Jilbab di SMAN 1 Banguntapan Tak Pengaruhi Target KLA
"Iya [ada unsur pemaksaan pemakaian jilbab] yang dilakukan, yang menimbulkan rasa tidak nyaman. Karena itu yang menyebabkan anak tersebut curhat dengan ibunya mengenai hal itu," kata Chatarina kepada awak media di Kantor ORI DIY, Jumat (5/8/2022).
Chatarina menjelaskan bahwa unsur-unsur pemaksaan pemakaian jilbab itu ditemukan dari sederet bukti yang sudah dikumpulkan sebelumnya. Diketahui pihaknya sendiri telah melakukan beberapa pemeriksaan baik terhadap sekolah yang bersangkutan termasuk guru-guru terkait.
Menurutnya, pemaksaan sendiri tidak harus dengan perlakukan kasar hingga melukai. Namun perilaku atau tindakan yang menimbulkan rasa tidak nyaman kepada seseorang sendiri sudah termasuk di dalamnya.
"Jadi memang dari bukti kami yang ada bahwa yang disebut memaksa itu kan tidak harus anak itu dilukai atau mendapatkan kekerasan fisik tetapi yang secara psikis menimbulkan rasa tidak nyaman itu juga menjadi dasar adanya suatu bentuk kekerasan," terangnya.
Disampaikan Chatarina, proses pengawasan teknis terhadap tata kelola penyelenggaraan di SMAN 1 Banguntapan beberapa hari ke belakang itu ternyata juga sesuai dengan hasil temuan pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY. Tidak ketinggalan pula hasil pengawasan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat hingga daerah.
Ia menuturkan sebenarnya segala bentuk pemaksaan atau tidakan serupa itu sudah tertuang dalam aturan Permendikbud Nomor 82 tahun 2015. Terkait dengan pencegahan dan penanggulangan kekerasan yang harus dilaksanakan di satuan pendidikan.
Berita Terkait
-
Muncul Broadcast Tangani Kasus Pemaksaan Memakai Jilbab di SMAN 1 Banguntapan, LBH Muhammadiyah: Itu Hoaks
-
Jadi Sorotan Usai Kasus Pemaksaan Pemakaian Jilbab, SMAN 1 Banguntapan Banjir Karangan Bunga Dukungan dari Alumni
-
Kepsek SMAN 1 Banguntapan Terancam Diberhentikan Tidak Hormat Jika Terbukti Paksa Siswi Berjilbab
-
5 Fakta Seputar Sri Sultan HB X Nonaktifkan Kepsek dan Tiga Guru SMAN 1 Banguntapan
-
Siswi Dipaksa Pakai Jilbab, Kepsek SMAN 1 Banguntapan Bisa Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha