Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Senin, 15 Agustus 2022 | 19:55 WIB
Ilustrasi alat kesehatan. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Seorang pedagang alat kesehatan gigi (ortodonik) di Kota Palembang, Sumatera Selatan terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun terkait kasus dugaan perdagangan tanpa izin resmi dari Kementerian Kesehatan RI.

Direskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Barly Ramadhany di Palembang, Senin mengatakan ancaman hukuman sebagaimana termaktub dalam pasal yang dikenakan penyidik kepada pelaku seorang pria berinisial HN (37) warga Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3, UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat l dan ayat 2, UU RI nomor 36 tahun 2009 sebagaimana diubah Pasal 60 angka ke-10, Juncto Pasal 60 angka ke-4, UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Kemudian, Pasal 62 ayat 1, UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah pada Pasal 46 angka ke-34 Juncto Pasal 46 angka ke-6 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: OneMed Gencar Produksi Alat Kesehatan Anak Bangsa untuk Mendukung Kemandirian Nasional

"Atas pasal tersebut pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar, setelah penyidik mendapatkan kecukupan barang bukti dan keterangan dari pelaku," kata dia seperti dikutip dari Antara, Senin (15/8/2022).

Sementara, Kasubdit I Tipid Indagsi AKBP Hadi Syaefudin mengatakan pelaku mengaku telah menjalani bisnis diduga tanpa izin dari Kementerian Kesehatan tersebut sejak dua tahun terakhir.

Modus pelaku terungkap setelah personel menerima aduan masyarakat yang membeli alat kesehatan secara daring melalui aplikasi Shoppee dan Tokopedia nama toko "Arapus Behel Shop" milik pelaku yang ditangkap pada Sabtu (6/8/2022) sore.

Ia menyebutkan, personelnya menyita sebanyak 5.152 alat kesehatan gigi di antaranya berupa sonde pengukur bracket, kawat orto kulit, kawat niti archwires, alat suntik, dan pemutih gigi, dan alat tampal gigi.

"Pelaku mengaku bisnisnya sudah beroperasi dua tahun dengan konsumennya mulai dari apotek ataupun pribadi di wilayah Sumsel dan beberapa provinsi sekitarnya. Kasus ini masih terus kami dalami lagi, setelah berkasnya cukup maka segera dilimpahkan dan disidang," ungkapnya.

Baca Juga: Jajal Alat Kesehatan, Bapak-bapak Ini Berakhir Terjungkal

Load More