SuaraJogja.id - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali ramai diperbincangkan penerapannya. Menyusul viralnya seorang karyawan Alfamart yang diancam menggunakan UU ITE setelah memergoki dan mengunggah video pencurian cokelat oleh seorang emak-emak.
UU ITE dianggap menjadi momok bagi masyarakat setelah penggunaannya yang marak dilakukan. Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menilai memang sudah seharusnya UU ITE segera direvisi.
"Kalau UU ITE itu memang sudah masuk ke dalam daftar undang-undang yang perlu wajib direvisi," kata Akbar saat dihubungi awak media, Senin (15/8/2022).
Hal itu bukan tanpa alasan. Sebab, kata Akbar ada banyak pasal-pasal yang kemudian masih terlalu ambigu untuk diterapkan. Sehingga belum tampak ada batasan tegas dalam setiap pasal yang ada tersebut.
Baca Juga: Terungkap, Ibu-Ibu yang Ancam Pegawai Alfamart Pakai UU ITE Juga Mengutil Sampo
Multitafsir hingga pasal karet masih kerap disoroti oleh masyarakat terkait implementasi UU ITE. Oleh sebab itu revisi diperlukan untuk menghilangkan kesan-kesan itu.
"Banyak pasal, misalkan pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Itu memang masih sangat umum, apa definisi penghinaan dan pencemaran nama baik. Sehingga batasan-batasannya perlu diperkuat. Jadi memang masih perlu banyak revisi dalam berbagai aturan tersebut," tegasnya.
Walaupun memang sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate bersama dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB). Khususnya dalam hal ini terkait dengan Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun nyatanya, kata Akbar, persoalan di lapangan terkait implementasi UU ITE itu masih sering ditemui. Tak jarang pasal-pasal karet sembarang digunakan tanpa memahami konteks atau tindakan yang bersangkutan.
"Sebenarnya sudah dibuat surat keputusan bersama tentang ITE oleh Kominfo, Kejaksaan Agung dan Kepolisian tapi tetap tidak menyelesaikan masalah di lapangan juga," ungkapnya.
Baca Juga: Wanita Kaya Pencuri Cokelat di Alfamart Diduga Pernah Beraksi di Tempat Lain
Masih ada kemudian pasal-pasal yang dengan mudah dimainkan untuk beberapa kasus tertentu. Sebab definisi dari penghinaan saja misalnya itu juga tidak terlalu rigid dalam penjelasannya.
"Jadi kalau menurut saya, memang sudah ada batasan-batasannya. Tapi sangat rentan dipermainkan di wilayah penegakan hukumnya," ujarnya.
Berita Terkait
-
Katalog Alfamart Lebaran Terbaru, Banjir Diskon Bikin Dompet Aman!
-
Promo Pampers Alfamart Pekan Ini, Hemat Beli Popok Bayi sampai 40 Persen!
-
Promo Es Krim Alfamart Hari Ini: Bikin Anak Senang, Dompet Tenang!
-
Diskon Shampoo Sampai 50%! Intip Katalog Promo Alfamart Minggu Ini
-
Tarik Tunai DANA di Alfamara Berapa Biayanya? Cek Limit dan Cara Lengkapnya
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
- Perbandingan Nilai Pasar Laurin Ulrich dan Finn Dicke, 2 Gelandang yang Dilobi PSSI
Pilihan
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
Terkini
-
Dipanggil Sultan, Wali Kota Hasto Wardoyo Didesak Segera Atasi Ruwetnya Masalah Kota Jogja
-
Wabah Antraks Kembali Hantui Yogyakarta, Pemda DIY Bergerak Cepat, Vaksinasi Jadi Kunci
-
Pemkot Yogyakarta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Lansia Gratis Tiap Bulan, Catat Tanggal dan Lokasinya!
-
Psikolog UGM Soroti Peran Literasi Digital dan Kontrol Diri
-
Pascaefisiensi Anggaran, Puteri Keraton Yogyakarta Pertahankan Kegiatan Budaya yang Terancam Hilang