SuaraJogja.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas perkara tindak percobaan pembunuhan dengan terduga pelaku Brigadir J.
“Menolak perlindungan Bharada E sebagai pemohon terlindung untuk permohonan yang diajukan pada tanggal 13 Juli 2022,” kata Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan permohonan Bharada E pada 13 Juli terkait dengan LP (Laporan Polisi) percobaan pembunuhan, selain itu juga terkait dengan status Bharada E ketika itu menjadi saksi atas dugaan kekerasan seksual kepada Ibu PC.(Putri Candrawathi)’.
Ia menjelaskan bahwa penolakan ini karena tidak didapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual, serta keterangan yang disampaikan pemohon terkait tindak pidana percobaan pembunuhan tidak berkesesuaian dengan informasi yang LPSK himpun terkait luka tembak yang dialami oleh Brigadir J.
Hal tersebut, kata Edwin, sebagaimana Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan atas laporan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pada Jumat (12/8)
Edwin menyebut LPSK berpendapat tidak ada ancaman yang membahayakan Bharada E.
“Ancaman yang dimaksud oleh pemohon yaitu adanya laporan balik dari pihak keluarga Brigadir J dan pemohon juga mengkhawatirkan tindakan balas dendam dari pihak yang dirugikan atas kematian Brigadir J,” kata Edwin.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, sebelum mengambil keputusan tersebut, pihaknya telah melakukan tiga kali wawancara dalam lima kali pertemuan dengan asesmen psikologis yang dilakukan sebanyak tiga kali terhadap Bharada E.
Berdasarkan pemeriksaan psikologis, Edwin menyebut Bharada E kurang memenuhi kriteria untuk layak dipercaya karena kualitas memori yang tidak cukup memadai dan tidak ada indikasi kondisi yang lazim ditemukan pada korban percobaan pembunuhan.
“Teridentifikasi tidak memiliki masalah psikologis yang memadai sebagai terduga saksi kekerasan seksual dan terduga korban percobaan pembunuhan, dengan adanya keterbatasan bukti psikologis mengingat keterangan yang diberikan tidak konsisten, meragukan, tidak ingat atau tidak tahu. Selanjutnya, tidak ditemukan adanya resiko keberbahayaan yang dipersepsikan sebagai ancaman,” katanya.
Meski demikian, kata Edwin, berdasarkan pemeriksaan psikologis Bharada E perlu diberikan intervensi psikologis sesuai kebutuhan sebagai terduga saksi penembakan atau pembunuhan untuk mengurangi beban psikologis yang mungkin timbul selama menjalani proses hukum.
Selain itu, Edwin menyebut LPSK memberi rekomendasi kepada Kapolri agar Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia (Irwasum) melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice), serta terkait penerbitan dua Laporan Polisi yaitu LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/368/A/VII/2022/PKT/POLRES METRO JAKSEL.
“Serta Kapolri diharapkan untuk mengambil langkah-langkah memastikan jaminan ketidakberulangan penanganan yang tidak profesional dan upaya menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice,” ujarnya.
Berita Terkait
-
LPSK Kabulkan Bharada E Jadi Justice Collaborator, LPSK : Dia Siap Ungkap Orang yang Ikut Terlibat
-
Sejumlah Motif Kebiadaban Ferdy Sambo Diungkap, Pelecehan, Cemburu, Menjijikan, Perselingkuhan, LGBT, hingga Ungkit Kesadisan Ryan Jombang
-
Ferdy Sambo Diduga Suap Anggota LPSK, KPK segera Lakukan Verifikasi
-
Murahnya Nyawa Brigadir J, Belum Sempat Dibayar Ferdy Sambo Sudah Dibongkar para Jenderal
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Rebutan Kursi! Mudik Gratis DKI 2026 ke Jawa Tengah dan Jogja Dibuka, Ini 7 Hal Wajib Kamu Tahu
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?