Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 16 Agustus 2022 | 13:21 WIB
K@MU menggelar aksi diam di depan Kantor Gubernur DIY, Selasa (16/07/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Udin (K@MU) menggelar aksi diam di depan Kantor Gubernur DIY, Selasa (16/07/2022). Aksi ini sebagai bentuk keprihatinan warga Yogyakarta dari berbagai profesi atas mangkraknya kasus pembunuhan wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin selama 26 tahun lebih.

Pembunuhan yang mengakibatkan Udin meninggal dunia pada 16 Agustus 1996 tersebut hingga saat ini belum juga terungkap. Bahkan proses hukum pembunuhan Wartawan Udin penuh rekayasa.

"Sejak 2014 K@MU rutin menggelar aksi diam 16an (tiap tanggal 16-red) baik di depan Polda DIY maupun depan istana kepresidenan Gedung Agung Yogya. Kali ini kami menggelar aksi di kantor gubernur," ungkap Koordinator K@MU, Tri Wahyu disela aksi.

Menurut Wahyu, mereka meyayangkan proses hukum kasus Udin tak juga selesai. Dwi Sumaji alias Iwik yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 27 November 1997 tidak terbukti sebagai pembunuh Udin dan divonis bebas oleh majelis hakim PN Bantul.

Baca Juga: Tok, Sri Sultan HB X Ditetapkan Kembali Sebagai Gubernur DIY

Motif perselingkuhan yang dikembangkan polisi pun akhirnya gugur. Dalam kesaksiannya di PN Bantul, Iwik menyampaikan ada upaya rekayasa oleh polisi Polres Bantul yaitu Edy Wuryanto.

Majelis Hakim PN Bantul memerintahkan agar polisi mencari, mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Udin yang sebenarnya. Namun hingga kini tidak ada yang diproses hukum.

"Termasuk saat Iwik dipaksa mengaku sebagai pembunuh udin, edy wuryanto yang memakai nama panggilan franky menyebut ada bisnis politik antara franky dan bupati Bantul saat itu pak sri roso sudarmo," jelasnya.

Karenanya belajar dari kasus Brigadir J yang saat ini tengah menyeruak, pembentukan tim khusus (tim khusus) menjadi preseden baik dalam penegakan hukum di Indonesia atas kasus yang penuh rekayasa. Karena kasus Udin sudah berjalan 26 tahun dan dalam proses hukumnya juga ada rekayasa oleh anggota Polri maka wajar ada dorongan dari publik agar preseden baik Timsus dalam kasus brigadir J juga dipakai dalam pembongkaran dan penuntasan kasus Udin.

Apalagi Gubernur DIY pada 28 September 2013 sudah mengusulkan agar kasus Udin dimulai dari membentuk Timsus Kasus Udin. Karenanya penting untuk memastikan Kapolri membentuk Timsus Kasus Udin.

Baca Juga: Dilarang Beroperasi di Kota Yogyakarta, Puluhan Pengelola Skuter Listrik Geruduk Kantor Gubernur DIY

Untuk itu dalam aksi diam yang diakhiri dengan pemukulan kentongan sebanyak 26 kali ini, mereka  mengirimkan surat ke Gubernur DIY. K@MU mengajukan permohonan kepada Gubernur DIY agar mengirimkan surat resmi ke Presiden RI untuk memerintahkan Kapolri membentuk timsus kasus Udin.

"Tentu juga dengan proses hukum yang beranjak dari motif lama yang sudah gugur di putusan PN Bantul yaitu perselingkuhan bergeser ke motif pemberitaan," tandasnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More