SuaraJogja.id - Eks pimpinan BKK Kendal cabang Weleri Muldiman dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam kasus penyaluran kredit fiktif untuk puluhan debitor pada kurun waktu 2013 hingga 2014.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rochmad dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, lebih berat dari tuntutan jaksa selama satu tahun enam bulan penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta dan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsider," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/8/2022).
Dalam tindak pidana korupsi tersebut, perbuatan terdakwa dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp538 juta.
Menurut hakim, terdakwa menyetujui pengajuan dan pencairan pinjaman yang diajukan oleh 61 debitor fiktif tersebut.
Dalam perbuatannya, terdakwa bertanggung jawab atas pencairan pinjaman sebesar Rp334 juta.
Adapun dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya.
Baca Juga: Kemendikbudristek Tandangani Kerja Sama dengan Sebelas Industri di Kawasan Industri Kendal
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Berita Terkait
-
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Apresiasi Pidato Presiden Jokowi Karena Sebut Korupsi di Pemerintahan
-
Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dispora Tanjungpinang, Polisi Serahkan Barang Bukti ke Kejaksaan
-
Jokowi Bicara Pemberantasan Korupsi Saat Pidato Di Sidang Tahunan MPR, Singgung Kasus Jiwasraya Hingga Garuda
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya