SuaraJogja.id - Eks pimpinan BKK Kendal cabang Weleri Muldiman dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam kasus penyaluran kredit fiktif untuk puluhan debitor pada kurun waktu 2013 hingga 2014.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rochmad dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, lebih berat dari tuntutan jaksa selama satu tahun enam bulan penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta dan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsider," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/8/2022).
Dalam tindak pidana korupsi tersebut, perbuatan terdakwa dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp538 juta.
Menurut hakim, terdakwa menyetujui pengajuan dan pencairan pinjaman yang diajukan oleh 61 debitor fiktif tersebut.
Dalam perbuatannya, terdakwa bertanggung jawab atas pencairan pinjaman sebesar Rp334 juta.
Adapun dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya.
Baca Juga: Kemendikbudristek Tandangani Kerja Sama dengan Sebelas Industri di Kawasan Industri Kendal
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Berita Terkait
-
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Apresiasi Pidato Presiden Jokowi Karena Sebut Korupsi di Pemerintahan
-
Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dispora Tanjungpinang, Polisi Serahkan Barang Bukti ke Kejaksaan
-
Jokowi Bicara Pemberantasan Korupsi Saat Pidato Di Sidang Tahunan MPR, Singgung Kasus Jiwasraya Hingga Garuda
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
Terkini
-
Pantai Selatan Rawan Laka Laut, Wiatawan Diminta Waspada Cuaca Ekstrem saat Libur Panjang Isra Miraj
-
Bisa Kurangi Sampah Plastik, Kini Malioboro Hadirkan Lima Titik Air Siap Minum Gratis, Ini Lokasinya
-
Titik Terang Relokasi SDN Nglarang yang Terdampak Tol Jogja-Solo
-
8 Fakta Mencekam Kerusuhan di Iran: Wasit Futsal dan Mahasiswi Jadi Korban, Dunia Menyorot!
-
Sah! YIA Resmi Jadi Embarkasi Haji Mulai 2026: Apa Dampaknya Bagi Jemaah dan Ekonomi Lokal?