SuaraJogja.id - Eks pimpinan BKK Kendal cabang Weleri Muldiman dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam kasus penyaluran kredit fiktif untuk puluhan debitor pada kurun waktu 2013 hingga 2014.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rochmad dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, lebih berat dari tuntutan jaksa selama satu tahun enam bulan penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta dan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsider," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga: Kemendikbudristek Tandangani Kerja Sama dengan Sebelas Industri di Kawasan Industri Kendal
Dalam tindak pidana korupsi tersebut, perbuatan terdakwa dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp538 juta.
Menurut hakim, terdakwa menyetujui pengajuan dan pencairan pinjaman yang diajukan oleh 61 debitor fiktif tersebut.
Dalam perbuatannya, terdakwa bertanggung jawab atas pencairan pinjaman sebesar Rp334 juta.
Adapun dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Berita Terkait
-
Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Timah jadi Sorotan, Bagaimana Sebenarnya?
-
AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Tak Gelar Kampanye Akbar, Paslon Harda-Danang Lakukan Hal ini di 17 Kapanewon
-
Latihan Intensif Tak Berdampak, PSS Sleman Dipermalukan Tamunya PSBS Biak
-
Menteri Kebudayaan Buka Pekan Warisan Budaya Takbenda di Jogja, Optimisme Jadikan Kebudayaan Indonesia Mendunia
-
Penuhi Kebutuhan Kambing Secara Mandiri, Untoro-Wahyudi Luncurkan 1 Desa 1 Entrepreneur
-
Cari Properti di Surabaya, Cari Infonya di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya