SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur memeriksa empat narapidana terkait penemuan sepucuk senjata api laras pendek rakitan lengkap dengan delapan peluru aktif di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur.
"Awalnya, polres memeriksa dua narapidana. Kemudian, dipanggil lagi dua narapidana untuk pemeriksaan," kata Pelaksana Tugas [Plt] Kepala Lapas Idi Indra Gunawan, Rabu (17/8/2022).
Indra Gunawan mengatakan narapidana yang dipanggil pertama usai temuan senjata api tersebut bernama Muksalmina merupakan narapidana korupsi dana desa dengan hukuman lima tahun penjara.
"Kemudian, polisi memanggil dan memeriksa Hamdani, narapidana kasus narkotika yang dihukum penjara seumur hidup," kata Indra Gunawan.
Selanjutnya, polisi meminta Lapas Idi mendatangkan dua narapidana lainnya untuk diminta keterangan. Keduanya, yakni Marzuki bin Zahman merupakan narapidana narkotika dengan hukuman seumur hidup dan Iskandar bin Rajali Yatim narapidana narkotika dengan hukuman 10 tahun penjara.
Indra Gunawan mengatakan penemuan senjata api rakitan tersebut berawal dari laporan Kepala Pengamanan Lapas Syahrial Chandra pada Sabtu (13/8/2022). Laporan tersebut menyebutkan ada beberapa napi yang ingin melarikan diri dengan menggunakan senjata api tersebut.
"Kemudian, ada informasi dari masyarakat bahwa ada senjata api di dalam sel lapas. Berdasarkan informasi, kami menggeledah sel lapas," kata Indra Gunawan.
Dari penggeledahan tersebut, katanya, ditemukan bungkusan dibalut kain berisi senjata api rakitan mirip jenis FN dengan delapan butir peluru aktif. Bungkusan berisi senjata tersebut berada dalam vas bunga depan sel narapidana.
"Atas temuan tersebut, kami langsung melaporkan kepada kantor wilayah. Berdasarkan arahan kepala kantor wilayah. kami membuat laporan ke Polres Aceh Timur," kata Indra Gunawan.
Baca Juga: Bukannya Ikut Lomba 17-an, Remaja di Depok Malah Ingin Tawuran, Senjata yang Digunakan Mengerikan
Indra Gunawan mengatakan pihaknya belum mengetahui dari mana senjata api tersebut. Keberadaan senjata api dalam lapas tersebut masih dalam penyelidikan Polres Aceh Timur.
"Begitu pula dengan empat narapidana yang sempat diperiksa telah dikembalikan kembali ke lapas. Sedangkan barang bukti berupa senjata api rakitan, kami serahkan ke Polres Aceh Timur," kata Indra Gunawan. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta
-
Anggaran MBG Dipangkas Rp94 Triliun, Bagaimana Nasib Ratusan SPPG di Jogja?