Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)
- Login atau registrasi terlebih dahulu menggunakan NIK dari KTP pemilik kendaraan sesuai yang tercatat pada STNK.
- Pilih menu PKB
- Lanjutkan dengan menu Pelayanan Blokir Kendaraan.
- Di sana akan muncul Nomor Polisi kendaraan sesuai dengan KTP.
- Pilih mana kendaraan yang hendak diblokir.
- Setelah itu, tinggal unggah semua dokumen sesuai dengan syarat di atas
- Kirim apabila data sudah lengkap.
Demikian ulasan cara blokir kendaraan online di Jakarta.
Berita Terkait
-
Market Share Tergerus Mobil China, Daihatsu Perkuat Fokus ke Pasar Mobil di Luar Jawa
-
Waspada Baterai Rusak pada Mobil Hybrid Bekas! Kenali Ciri-cirinya sebelum Terlanjur Membeli
-
Tunda Beli Vario 125: Ini 5 Motor Termewah yang Bisa Dibeli Seharga 25 Juta
-
Temuan Mobil Mewah di Lapas Cibinong, Ombudsman Gandeng Korlantas Polri Lacak Pemiliknya!
-
Gerah Dikloning, Piaggio Patenkan Bentuk 3D Vespa: Pabrikan Lain Gak Boleh Bikin Motor Mirip Lagi?
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar
-
Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle
-
Simposium Khatulistiwa 2026 Refleksikan Etik Perawatan dalam Praktik Kuratorial Melalui Niti Rumat
-
Pembukaan Sawit Dicap Pemicu Karhutla, Lahan Terlantar Diklaim Justru Jadi Ancaman
-
Pungli Parkir Terus Berulang, Kabupaten/Kota Jogja Didesak Tak Sekadar Buat Aturan