Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 11:35 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)

- Login atau registrasi terlebih dahulu menggunakan NIK dari KTP pemilik kendaraan sesuai yang tercatat pada STNK.

- Pilih menu PKB

- Lanjutkan dengan menu Pelayanan Blokir Kendaraan.

- Di sana akan muncul Nomor Polisi kendaraan sesuai dengan KTP.

- Pilih mana kendaraan yang hendak diblokir.

- Setelah itu, tinggal unggah semua dokumen sesuai dengan syarat di atas

- Kirim apabila data sudah lengkap.

Demikian ulasan cara blokir kendaraan online di Jakarta.

Baca Juga: The Best 5 Oto: GIIAS 2022 Gelar GIAC, Hana Qosim dan 17 Agustusan, Daihatsu Rocky Hybrid Tampil Keren

Load More