SuaraJogja.id - Memblokir STNK mobil atau motor perlu dilakukan setelah kendaraan Anda dijual. Atau ini bisa dilakukan jika kendaraan Anda hilang dan sudah lama tak kembali.
Sebab Anda akan kena pajak progresif jika tidak blokir STNK mobil atau motor Anda setelah Anda membeli mobil baru.
Kebijakan itu khususnya berlaku di Jakarta.
Anda bisa mengurusnya dengan langsung datang Samsat, ini dilakukan secara offline.
Namun agar tidak mengantre, Anda juga bisa Blokir Kendaraan Online via online. Berikut ini caranya:
Syarat dokumen blokir kendaraan online:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
- Melampirkan surat kuasa bermaterai jika dikuasakan.
- Fotokopi surat akta serah terima
- Fotokopi bukti pembayaran jual beli kendaraan.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan.
- Fotokopi Kartu Keluarga dari pemilik kendaraan.
- Surat pernyataan (tersedia di website yang disediakan oleh Samsat)
Langkah blokir kendaraan online:
- Mengakses website pajakonline.jakarta.go.id.
Berita Terkait
-
6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
-
Pilih Mana? Ini Perbedaan Harga, Spesifikasi, dan Fitur Mitsubishi Xpander vs Xpander Cross 2026!
-
Mitsubishi Destinator Harga Terbaru Februari 2026, Apa Beda Fitur di Tiap Varian?
-
Rexco Tawarkan Solusi Perawatan Kendaraan untuk Mobil Listrik di IIMS 2026
-
Daihatsu Feroza Berapa CC? Segini Harganya di 2025, Masih Gagah Buat Retro Style!
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan