Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 12:20 WIB
ILUSTRASI pajak motor (amsat-pkb2.jakarta.go.id)

- Masuk ke link https://e-samsat.id.Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)

- Klik “Cek Sekarang”.

- Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.

- Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Sumedang Hari Ini, Cek Waktunya

Demikian cara cek pajak online di Yogyakarta.

Load More