SuaraJogja.id - Dua nama anggota Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) DIY dicatut menjadi pengurus partai politik (parpol). Bahkan satu nama Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Bantul juga diikutkan dalam kepengurusan salah satu partai untuk maju dalam Pemilu 2024 mendatang.
Kejadian ini ternyata tidak hanya terjadi di DIY. Di tingkat nasional, sebanyak 275 nama anggota Bawaslu juga dicatut untuk masuk ke kepengurusan parpol.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Hasyim Asyari pun menyampaikan komentarnya terkait hal ini. Usai bertemu Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/08/2022), Hasyim menyatakan penemuan kasus pencatutan tersebut menunjukkan sistem informasi parpol (Sipol) yang dikembangkan KPU bisa bekerja secara efektif.
Sistem tersebut bisa mengidentifikasi seseorang yang seharusnya tidak bisa menjadi anggota parpol, tetapi tercatat menjadi anggota parpol. Diantaranya ASN, anggota TNI dan Polri, serta anggota badan penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Terbuka Masuk Koalisi Partai Pendukung Jokowi, Arah Politik PDIP Tunggu Titah Megawati
"Sipol bisa mengidentifikasi orang yang sesungguhnya tidak dapat menjadi anggota parpol seperti PNS, anggota TNI, anggota Polri dan badan penyelenggara itu tidak boleh jadi anggota partai," paparnya.
Namun temuan tersebut akan jadi bahan KPU untuk meminta klarifikasi parpol yang diduga mencatut nama anggota Bawaslu. Parpol nantinya diminta melakukan perbaikan untuk memenuhi syarat pendaftaran Pemilu 2024.
"Temuan seperti ini menjadikan data tersebut tidak memenuhi syarat dan ini diberi kesempatan parpol untuk memenuhi syarat dan perbaikan," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono mengungkapkan, dari hasil temuan pencatutan nama tersebut, Bawaslu mendirikan posko pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui nama atau identitasnya dicatatut sebagai anggota atau pengurus parpol yang tercantum dalam Sipol.
"Kami membuka posko bagi yang ingin melapor," ungkapnya.
Baca Juga: Gagal Lolos, Partai Berkarya Ajukan Gugatan hingga Salahkan Sipol
Bagus menambahkan, mereka menemukan dua staf Bawaslu di DIY yang identitasnya dicatut menjadi anggota parpol setelah mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) komisioner hingga para staf. Satu orang bertugas di Bawaslu DIY, sedangkan satu lagi bertugas di Bawaslu Kota Yogyakarta.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Terbuka Masuk Koalisi Partai Pendukung Jokowi, Arah Politik PDIP Tunggu Titah Megawati
-
Gagal Lolos, Partai Berkarya Ajukan Gugatan hingga Salahkan Sipol
-
Puan Maharani : Jadikan Pemilu 2024 yang Demokratis, Jujur, Adil, dan Bermartabat
-
Politik Identitas Hantui Pemilu 2024, Wapres Ma'ruf Amin: Rakyat Sudah Cerdas!
-
Cak Imin Beri Sinyal, Akan Ada Dua Parpol Gabung dengan PKB dan Gerindra
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
-
Korlantas Polri Cek Lokasi Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Ini Hasilnya
-
Ada Satu Balita, Ini Daftar Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tawangmangu
-
5 Rekomendasi Mobil Terbaik untuk Anak Muda: Harga Terjangkau, Desain Bodi Elegan
Terkini
-
Thrifting Aman Tanpa Gatal, Ini Tips Jitu Dokter UGM untuk Hindari Penyakit Kulit dari Baju Bekas
-
Ditutup Kain Hitam hingga Berujung Dibongkar, Reklame Ilegal Disikat Wali Kota Jogja
-
Saldo DANA Nambah Terus? Ini Link Aktif untuk Pemburu DANA Kaget yang Terbukti
-
Dulu Didoktrin JAD, Kini Jualan Ayam Bakar di Sleman: Kisah Inspiratif Mantan Teroris Tobat
-
Dua Laga Penentu Nasib PSS Sleman, Bupati Sleman Optimistis Super Elja Tak Terdegradasi