SuaraJogja.id - Dua nama anggota Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) DIY dicatut menjadi pengurus partai politik (parpol). Bahkan satu nama Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Bantul juga diikutkan dalam kepengurusan salah satu partai untuk maju dalam Pemilu 2024 mendatang.
Kejadian ini ternyata tidak hanya terjadi di DIY. Di tingkat nasional, sebanyak 275 nama anggota Bawaslu juga dicatut untuk masuk ke kepengurusan parpol.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Hasyim Asyari pun menyampaikan komentarnya terkait hal ini. Usai bertemu Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/08/2022), Hasyim menyatakan penemuan kasus pencatutan tersebut menunjukkan sistem informasi parpol (Sipol) yang dikembangkan KPU bisa bekerja secara efektif.
Sistem tersebut bisa mengidentifikasi seseorang yang seharusnya tidak bisa menjadi anggota parpol, tetapi tercatat menjadi anggota parpol. Diantaranya ASN, anggota TNI dan Polri, serta anggota badan penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Terbuka Masuk Koalisi Partai Pendukung Jokowi, Arah Politik PDIP Tunggu Titah Megawati
"Sipol bisa mengidentifikasi orang yang sesungguhnya tidak dapat menjadi anggota parpol seperti PNS, anggota TNI, anggota Polri dan badan penyelenggara itu tidak boleh jadi anggota partai," paparnya.
Namun temuan tersebut akan jadi bahan KPU untuk meminta klarifikasi parpol yang diduga mencatut nama anggota Bawaslu. Parpol nantinya diminta melakukan perbaikan untuk memenuhi syarat pendaftaran Pemilu 2024.
"Temuan seperti ini menjadikan data tersebut tidak memenuhi syarat dan ini diberi kesempatan parpol untuk memenuhi syarat dan perbaikan," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono mengungkapkan, dari hasil temuan pencatutan nama tersebut, Bawaslu mendirikan posko pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui nama atau identitasnya dicatatut sebagai anggota atau pengurus parpol yang tercantum dalam Sipol.
"Kami membuka posko bagi yang ingin melapor," ungkapnya.
Baca Juga: Gagal Lolos, Partai Berkarya Ajukan Gugatan hingga Salahkan Sipol
Bagus menambahkan, mereka menemukan dua staf Bawaslu di DIY yang identitasnya dicatut menjadi anggota parpol setelah mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) komisioner hingga para staf. Satu orang bertugas di Bawaslu DIY, sedangkan satu lagi bertugas di Bawaslu Kota Yogyakarta.
Bawaslu DIY pun mengajukan keberatan ke pengelola sistem itu untuk diperbaiki. Namun setelah dicek kembali beberapa hari kemudian, nama anggota Bawaslu kembali muncul sebagai anggota parpol.
"Kami telah melakukan pelaporan fenomena pencatutan ini ke KPU dan Bawaslu pusat. Ini jadi catatan untuk kita juga karena di awal kita sempat mengadu terus sudah dan hilang bersih nama yang dicatut tapi yang hari berikutnya muncul lagi. Ini nggak tahu sistem Sipol-nya yang bermasalah atau memang dicatut lagi dari partai lain," paparnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
3 Warna Surat Suara Pilkada 2024, Jangan Sampai Salah Coblos!
-
Pemilu Ramah Disabilitas Masih Jauh Panggang dari Api
-
Kekalahan Jadi Pembelajaran untuk Anies: Ingin Tetap Eksis? Bangun Parpol
-
KPU Pakai Dana Pemilu buat Sewa Private Jet, Fedi Nuril: Heh Loyang Bakwan...
-
Dukung Donald Trump di Pilpres AS, Kakak Tim Walz 'Bongkar' Alasannya
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak