SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Garut mengungkap kasus pembunuhan seorang pengusaha yang mayatnya dibuang di jalan kawasan Cisewu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan tersangka adalah sopir pribadinya.
"Setelah dapat identitas korban kami melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan Polda Jabar, akhirnya diketahui adanya sebuah motif dari salah satu karyawannya, yaitu sopir pribadi korban," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Polsek Leles, Garut, Senin.
Ia mengatakan korban teridentifikasi bernama Stefanus Edityalay (42), warga Batununggal, Kota Bandung, seorang pengusaha transportasi, sedangkan tersangka adalah sopir pribadinya berinisial RN (43), warga Kabupaten Garut.
Tersangka melakukan aksi pembunuhan di rumah majikannya sendiri pada Jumat (19/8/2022) malam, kemudian membawa mayat korban ke daerah sepi di jalanan Kecamatan Cisewu, Sabtu (20/8/2022) dini hari. Mayat korban kemudian ditemukan oleh warga pada Sabtu pagi.
Kapolres menyampaikan polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara setelah mendapat laporan penemuan mayat dari warga dan mengumpulkan barang bukti serta mengidentifikasi identitas korban. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku pembunuhan berhasil ditangkap di rumah kontrakannya wilayah Cibiru, Kota Bandung.
"Kami berhasil ungkap kasus ini dan menangkap pelakunya kurang dari 24 jam," kata Kapolres. Senin (22/8/2022).
Ia mengungkapkan tersangka melakukan pembunuhan itu karena kesal terhadap majikan yang belum membayar gajinya hampir dua bulan dengan besaran gaji setiap bulan Rp4,5 juta.
Sebelum melakukan pembunuhan, tambah Kapolres, tersangka sempat menagih gajinya, namun mendapat perlakuan kasar dan ada ancaman akan ditembak oleh korban.
"Pelaku menagih gajinya yang 1,5 bulan belum dibayar, namun responnya marah-marah dan sempat mengancam akan menembak tersangka," katanya.
Baca Juga: Richard Lee Kesal Disebut Tak Beradab, Tantang Gus Samsudin: Yuk Kubur di Depan Gue!
Kapolres menyampaikan korban sempat mau mengambil senjata yang diketahui air softgun, lalu pelaku mengambil palu dan menganiaya korban hingga terkapar. Selanjutnya korban dibungkus menggunakan plastik dan menjeratnya menggunakan kabel hingga akhirnya tewas.
Selanjutnya, tersangka membawa korban ke daerah selatan Garut yang diketahuinya sepi, berikut membuang jasad korban dengan sejumlah barang milik korban di pinggir jalan.
"Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan kurungan seumur hidup," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Diisukan Sakit dan Berobat ke Luar Negeri, Sri Sultan HB X: Saya Hanya Rutin Check Up
-
Mafia Tanah Kas Desa di DIY Menggila, Sultan HB X: Saya Sendiri yang Meminta Mereka Diproses Hukum!
-
Mengembalikan TNI ke Fungsi Pertahanan melalui Perspektif Hubungan Sipil-Militer Huntington
-
Yogyakarta untuk Indonesia: AVMS Indonesia Dirikan Yayasan untuk Lindungi Hak Model
-
Unik! Mahasiswa UGM Ciptakan Camilan untuk Bantu Cegah Gangguan Kecemasan