Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 23 Agustus 2022 | 09:12 WIB
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

Dari tugas yang ia jalankan, pelaku P mengaku mendapat upah sekitar Rp1,5 juta yang dikirim ke rekening P setiap selesai menerima, memecah dan mengedarkan paket narkotika tersebut.

"Pelaku P berikut barang bukti telah dibawa oleh petugas ke Kantor BNNP DIY, untuk dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Tekan Angka Pengguna Narkoba di Jogja, BNNP DIY Bentuk IBM di Setiap Desa

Load More