SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) ungkap jaringan narkotika jenis sabu dengan berat 18,23 gram.
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan mengatakan, temuan itu berawal dari laporan masyarakat yang diikuti penyelidikan terhadap tersangka bernisial P (29), warga Denpasar, Bali yang berdomisili di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
"Pelaku P diamankan pada 14 Agustus 2022 sekitar pukul 10.30 WIB, saat ia berhenti berbelanja di toko swalayan, Jln. Kaliurang Km.17 Kapanewon Pakem," kata Andi, Senin (22/8/2022).
Selanjutnya, petugas BNNP DIY menggeledah rumah tersangka di Kalurahan Sendangadi. Dari sana, didapati yang bersangkutan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu seberat sekitar 12,59 gram.
Baca Juga: Tekan Angka Pengguna Narkoba di Jogja, BNNP DIY Bentuk IBM di Setiap Desa
"Ditaruh di meja ruang tamu, serta diketemukan barang bukti lain di dalam kamarnya berupa dua plastik klip berisi sabu 5,64 gram," tuturnya.
Petugas juga mendapati alat komunikasi, buku tabungan berikut kartu ATM, timbangan digital, alat kemas sabu dan barang bukti lainnya.
Penggeledahan berlanjut di hari yang sama, pada pukul 13.00 WIB, di ruang kerja pelaku yang ada di sebuah pusat perbelanjaan atau mal di Jogja.
"Ditemukan barang bukti satu unit telepon genggam warna hitam beserta kartu SIM. Diduga digunakan untuk komunikasi dengan jaringan pelaku," tambahnya.
"Berdasarkan interogasi, pelaku P mengaku telah dikendalikan oleh seorang dengan inisial T," kata dia.
T ini disebut-sebut merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas di salah satu kota di Indonesia, di luar DIY. Saat ini pihak BNN sedang mendalami dan mengembangkan penyelidikan terkait ini.
Terlibat Jaringan DIY-Jawa Tengah
Menurut Andi, pelaku P mengaku sebelumnya telah lima kali menerima paket yang berisi sabu dan telah menjadi perantara jual-beli mengedarkan dalam kemasan paket kecil. Masing-masing 0,5 gram, 1 gram dan 5 gram, di wilayah Yogyakarta, Klaten, Solo dan Cilacap.
Kejahatan itu dimulai tersangka P sejak Februari 2022. Dalam menjadi perantara jual-beli mengirim paket kepada pembeli, sesuai perintah bandar inisial T, barang dikirim melalui ojek daring.
"Setelah menerima kiriman dari Medan melalui jasa pengiriman barang, tersangka membagi dalam beberapa paket. Kemudian mengirim sesuai arahan dari yang diduga warga binaan lapas tadi," ujarnya.
Narkoba tersebut diedarkan di wilayah DIY dan Jawa Tengah. Sudah ada catatan sabu tersebut dikirim beberapa kali, sesuai data pengiriman paket jasa kirim, sambung Andi.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Timses Prabowo Gibran Masuk Jajaran Dewan Komisaris Pertamina, Intip Rekam Jejaknya
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
Terkini
-
Masa Depan Transportasi Pelajar Bantul: 3 Bus Sekolah Baru Segera Hadir, Apa Dampaknya?
-
Gaya Hidup Bikin Boncos? Ini Jurus Ampuh Mahasiswa Bebas dari Pinjol & Raih Ketahanan Finansial
-
Sambut Mandiri Jogja Marathon (MJM) 2025, Bank Mandiri Tebar Cashback hingga Diskon Belanja
-
Covid-19 Mengintai Lagi? Bandara YIA Siaga Penuh, Ini Langkahnya
-
Kasus Covid-19 Muncul Lagi di Jogja, Dinkes Pastikan Situasi Terkendali