SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) ungkap jaringan narkotika jenis sabu dengan berat 18,23 gram.
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan mengatakan, temuan itu berawal dari laporan masyarakat yang diikuti penyelidikan terhadap tersangka bernisial P (29), warga Denpasar, Bali yang berdomisili di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
"Pelaku P diamankan pada 14 Agustus 2022 sekitar pukul 10.30 WIB, saat ia berhenti berbelanja di toko swalayan, Jln. Kaliurang Km.17 Kapanewon Pakem," kata Andi, Senin (22/8/2022).
Selanjutnya, petugas BNNP DIY menggeledah rumah tersangka di Kalurahan Sendangadi. Dari sana, didapati yang bersangkutan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu seberat sekitar 12,59 gram.
"Ditaruh di meja ruang tamu, serta diketemukan barang bukti lain di dalam kamarnya berupa dua plastik klip berisi sabu 5,64 gram," tuturnya.
Petugas juga mendapati alat komunikasi, buku tabungan berikut kartu ATM, timbangan digital, alat kemas sabu dan barang bukti lainnya.
Penggeledahan berlanjut di hari yang sama, pada pukul 13.00 WIB, di ruang kerja pelaku yang ada di sebuah pusat perbelanjaan atau mal di Jogja.
"Ditemukan barang bukti satu unit telepon genggam warna hitam beserta kartu SIM. Diduga digunakan untuk komunikasi dengan jaringan pelaku," tambahnya.
"Berdasarkan interogasi, pelaku P mengaku telah dikendalikan oleh seorang dengan inisial T," kata dia.
Baca Juga: Tekan Angka Pengguna Narkoba di Jogja, BNNP DIY Bentuk IBM di Setiap Desa
T ini disebut-sebut merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas di salah satu kota di Indonesia, di luar DIY. Saat ini pihak BNN sedang mendalami dan mengembangkan penyelidikan terkait ini.
Terlibat Jaringan DIY-Jawa Tengah
Menurut Andi, pelaku P mengaku sebelumnya telah lima kali menerima paket yang berisi sabu dan telah menjadi perantara jual-beli mengedarkan dalam kemasan paket kecil. Masing-masing 0,5 gram, 1 gram dan 5 gram, di wilayah Yogyakarta, Klaten, Solo dan Cilacap.
Kejahatan itu dimulai tersangka P sejak Februari 2022. Dalam menjadi perantara jual-beli mengirim paket kepada pembeli, sesuai perintah bandar inisial T, barang dikirim melalui ojek daring.
"Setelah menerima kiriman dari Medan melalui jasa pengiriman barang, tersangka membagi dalam beberapa paket. Kemudian mengirim sesuai arahan dari yang diduga warga binaan lapas tadi," ujarnya.
Narkoba tersebut diedarkan di wilayah DIY dan Jawa Tengah. Sudah ada catatan sabu tersebut dikirim beberapa kali, sesuai data pengiriman paket jasa kirim, sambung Andi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan