SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DI Yogyakarta menggencarkan pembentukan tim intervensi berbasis masyarakat (IBM) di tingkat desa untuk menekan pengguna narkoba di provinsi ini.
"Kami berharap setiap tahun jumlah kader IBM bertambah," kata Koordinator Bidang Rehabilitasi BNN DIY Windy Elfasari di seperti dikutip Antara, Senin (30/5/2022).
Menurut Windy, pembentukan kader IBM seiring dengan pelaksanaan program Desa Bersih Narkoba (Bersinar).
IBM yang ada di Kota Yogyakarta sendiri antara lain terbentuk di Kelurahan Brontokusuman, Keparakan, Tegalrejo, dan Bener. Berikutnya di Desa Wonosari (Gunung Kidul), Wates dan Jatisarono (Kulon Progo), Banguntapan dan Mulyodadi (Bantul), serta Condongcatur, Wedomartani, dan Banyuraden (Sleman).
"Kami memberdayakan masyarakat dan membimbing masyarakat supaya mereka memiliki agen pemulihan sehingga bisa mendorong rehabilitasi kepada pengguna narkoba minimal yang belum jadi pecandu," kata dia.
Kader IBM, kata Windy, juga bertugas mengedukasi masyarakat agar tidak mengucilkan para pengguna narkoba di lingkungan masing-masing.
Dengan edukasi tersebut, dia berharap masyarakat atau keluarga mampu memosisikan pengguna narkoba layaknya orang yang sakit dan segera mendapat pertolongan.
"Membentuk pola pikir masyarakat bahwa mereka perlu dibantu, bukan justru dikucilkan atau dianggap sampah," kata dia.
Meski belum mencakup seluruh desa, menurut Windy, keberadaan IBM cukup membantu program rehabilitasi yang digalakkan BNNP DIY.
Baca Juga: Semai Bibit Ganja Sejak Agustus 2021, Tiga Warga asal Jogja Diamankan BNNP
Selama Triwulan I 2022, dia mencatat 664 pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang di DIY mengakses layanan rehabilitasi.
Prevalensi pengguna narkoba di DIY mengacu penelitian yang dilakukan BNN secara periodik pada tahun 2019 mencapai 2,30 persen atau sebanyak 18.082 orang dari jumlah penduduk.
Kendala program rehabilitasi, kata dia, dipicu kurangnya informasi para penggunanya serta masih rendahnya kepedulian keluarga.
Selain itu, tidak sedikit para pengguna maupun pecandu narkoba yang beranggapan bahwa inisiatif wajib lapor serta mengakses rehabilitasi bakal berujung pada proses hukum.
Padahal, kata dia, selain gratis, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menjamin bahwa pengguna narkotika yang menjalani rehabilitasi dipastikan bebas dari jeratan hukum.
"Terkadang pecandu, apalagi pengguna, kalau baru sekali pakai merasa belum bermasalah sehingga belum merasa perlu rehabilitasi," ujar dia.
Berita Terkait
-
Mulai Jadi Sorotan Pengunjung, Desa Wisata di Sleman Dapat Antusias Lebih saat Libur Panjang
-
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa, Ganjar Dapat Dukungan dari Relawan di Kaltim
-
Pelaku F Berhasil Semai Bibit Ganja hanya Dengan Ember Cat, Kepala BNNP DIY: Kami Khawatir Hal Ini Ditiru
-
Asrama Mahasiswa Jadi Klaster Peredaran Ganja di Jogja, BNNP DIY: Sudah 6 Kasus yang Kita Dapati
-
Nyambi Edarkan Tembakau Gorila, Seorang Driver Ojol Ditangkap BNNP DIY
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta