SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DI Yogyakarta menggencarkan pembentukan tim intervensi berbasis masyarakat (IBM) di tingkat desa untuk menekan pengguna narkoba di provinsi ini.
"Kami berharap setiap tahun jumlah kader IBM bertambah," kata Koordinator Bidang Rehabilitasi BNN DIY Windy Elfasari di seperti dikutip Antara, Senin (30/5/2022).
Menurut Windy, pembentukan kader IBM seiring dengan pelaksanaan program Desa Bersih Narkoba (Bersinar).
IBM yang ada di Kota Yogyakarta sendiri antara lain terbentuk di Kelurahan Brontokusuman, Keparakan, Tegalrejo, dan Bener. Berikutnya di Desa Wonosari (Gunung Kidul), Wates dan Jatisarono (Kulon Progo), Banguntapan dan Mulyodadi (Bantul), serta Condongcatur, Wedomartani, dan Banyuraden (Sleman).
"Kami memberdayakan masyarakat dan membimbing masyarakat supaya mereka memiliki agen pemulihan sehingga bisa mendorong rehabilitasi kepada pengguna narkoba minimal yang belum jadi pecandu," kata dia.
Kader IBM, kata Windy, juga bertugas mengedukasi masyarakat agar tidak mengucilkan para pengguna narkoba di lingkungan masing-masing.
Dengan edukasi tersebut, dia berharap masyarakat atau keluarga mampu memosisikan pengguna narkoba layaknya orang yang sakit dan segera mendapat pertolongan.
"Membentuk pola pikir masyarakat bahwa mereka perlu dibantu, bukan justru dikucilkan atau dianggap sampah," kata dia.
Meski belum mencakup seluruh desa, menurut Windy, keberadaan IBM cukup membantu program rehabilitasi yang digalakkan BNNP DIY.
Baca Juga: Semai Bibit Ganja Sejak Agustus 2021, Tiga Warga asal Jogja Diamankan BNNP
Selama Triwulan I 2022, dia mencatat 664 pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang di DIY mengakses layanan rehabilitasi.
Prevalensi pengguna narkoba di DIY mengacu penelitian yang dilakukan BNN secara periodik pada tahun 2019 mencapai 2,30 persen atau sebanyak 18.082 orang dari jumlah penduduk.
Kendala program rehabilitasi, kata dia, dipicu kurangnya informasi para penggunanya serta masih rendahnya kepedulian keluarga.
Selain itu, tidak sedikit para pengguna maupun pecandu narkoba yang beranggapan bahwa inisiatif wajib lapor serta mengakses rehabilitasi bakal berujung pada proses hukum.
Padahal, kata dia, selain gratis, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menjamin bahwa pengguna narkotika yang menjalani rehabilitasi dipastikan bebas dari jeratan hukum.
"Terkadang pecandu, apalagi pengguna, kalau baru sekali pakai merasa belum bermasalah sehingga belum merasa perlu rehabilitasi," ujar dia.
Berita Terkait
-
Mulai Jadi Sorotan Pengunjung, Desa Wisata di Sleman Dapat Antusias Lebih saat Libur Panjang
-
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa, Ganjar Dapat Dukungan dari Relawan di Kaltim
-
Pelaku F Berhasil Semai Bibit Ganja hanya Dengan Ember Cat, Kepala BNNP DIY: Kami Khawatir Hal Ini Ditiru
-
Asrama Mahasiswa Jadi Klaster Peredaran Ganja di Jogja, BNNP DIY: Sudah 6 Kasus yang Kita Dapati
-
Nyambi Edarkan Tembakau Gorila, Seorang Driver Ojol Ditangkap BNNP DIY
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Drama Penangkapan Pelempar Molotov: Dari CCTV, Densus 88, Hingga Rayuan Pacar
-
Ada Pemberkasan PPPK, Antrean Pemohon SKCK di Polresta Yogyakarta Membludak
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Ini Cara Aman Klaim DANA Kaget September 2025
-
DIY Darurat Sampah Impian Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Terancam Gagal Total?
-
Masjid di Tengah Tol Jogja-Solo Akhirnya Direlokasi: Kisah At-Taubah Berlanjut