SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DI Yogyakarta menggencarkan pembentukan tim intervensi berbasis masyarakat (IBM) di tingkat desa untuk menekan pengguna narkoba di provinsi ini.
"Kami berharap setiap tahun jumlah kader IBM bertambah," kata Koordinator Bidang Rehabilitasi BNN DIY Windy Elfasari di seperti dikutip Antara, Senin (30/5/2022).
Menurut Windy, pembentukan kader IBM seiring dengan pelaksanaan program Desa Bersih Narkoba (Bersinar).
IBM yang ada di Kota Yogyakarta sendiri antara lain terbentuk di Kelurahan Brontokusuman, Keparakan, Tegalrejo, dan Bener. Berikutnya di Desa Wonosari (Gunung Kidul), Wates dan Jatisarono (Kulon Progo), Banguntapan dan Mulyodadi (Bantul), serta Condongcatur, Wedomartani, dan Banyuraden (Sleman).
"Kami memberdayakan masyarakat dan membimbing masyarakat supaya mereka memiliki agen pemulihan sehingga bisa mendorong rehabilitasi kepada pengguna narkoba minimal yang belum jadi pecandu," kata dia.
Kader IBM, kata Windy, juga bertugas mengedukasi masyarakat agar tidak mengucilkan para pengguna narkoba di lingkungan masing-masing.
Dengan edukasi tersebut, dia berharap masyarakat atau keluarga mampu memosisikan pengguna narkoba layaknya orang yang sakit dan segera mendapat pertolongan.
"Membentuk pola pikir masyarakat bahwa mereka perlu dibantu, bukan justru dikucilkan atau dianggap sampah," kata dia.
Meski belum mencakup seluruh desa, menurut Windy, keberadaan IBM cukup membantu program rehabilitasi yang digalakkan BNNP DIY.
Baca Juga: Semai Bibit Ganja Sejak Agustus 2021, Tiga Warga asal Jogja Diamankan BNNP
Selama Triwulan I 2022, dia mencatat 664 pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang di DIY mengakses layanan rehabilitasi.
Prevalensi pengguna narkoba di DIY mengacu penelitian yang dilakukan BNN secara periodik pada tahun 2019 mencapai 2,30 persen atau sebanyak 18.082 orang dari jumlah penduduk.
Kendala program rehabilitasi, kata dia, dipicu kurangnya informasi para penggunanya serta masih rendahnya kepedulian keluarga.
Selain itu, tidak sedikit para pengguna maupun pecandu narkoba yang beranggapan bahwa inisiatif wajib lapor serta mengakses rehabilitasi bakal berujung pada proses hukum.
Padahal, kata dia, selain gratis, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menjamin bahwa pengguna narkotika yang menjalani rehabilitasi dipastikan bebas dari jeratan hukum.
"Terkadang pecandu, apalagi pengguna, kalau baru sekali pakai merasa belum bermasalah sehingga belum merasa perlu rehabilitasi," ujar dia.
Berita Terkait
-
Mulai Jadi Sorotan Pengunjung, Desa Wisata di Sleman Dapat Antusias Lebih saat Libur Panjang
-
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa, Ganjar Dapat Dukungan dari Relawan di Kaltim
-
Pelaku F Berhasil Semai Bibit Ganja hanya Dengan Ember Cat, Kepala BNNP DIY: Kami Khawatir Hal Ini Ditiru
-
Asrama Mahasiswa Jadi Klaster Peredaran Ganja di Jogja, BNNP DIY: Sudah 6 Kasus yang Kita Dapati
-
Nyambi Edarkan Tembakau Gorila, Seorang Driver Ojol Ditangkap BNNP DIY
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor