Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 07 April 2022 | 18:12 WIB
Andi Fairan, Kepala BNNP DIY menunjukkan sejumlah barang bukti berupa ganja saat konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Kamis (7/4/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Kepala BNNP DIY, Andi Fairan mengaku khawatir dengan peredaran narkotika yang berpotensi dilakukan seorang pelaku berinisial F (36). Pelaku yang merupakan karyawan swasta di Sleman itu berhasil menyemai bibit ganja hingga tumbuh besar hanya dengan ember bekas cat. 

"Saya cukup khawatir dari hasil yang dilakukan F ini akan ditiru orang lain, atau orang terdekat dan mungkin saja komunitas dia yang ada di rumahnya. Karena ganja itu merupakan jenis narkotika yang masuk ke golongan 1," terang Andi saat konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Kamis (7/4/2022). 

Andi menjelaskan dari pemeriksaan yang dilakukan jajarannya, pelaku F sudah sejak Agustus 2021 menanam ganja di ember bekas cat. Dalam prosesnya F kerap kali gagal dan membuat tanaman ganja mati. 

Namun pada November 2021 ada beberapa ganja yang berhasil bertahan. Selanjutnya terus dirawat dan akhirnya berhasil hidup sebanyak 13 tanaman. 

Baca Juga: Berulang Kali Terlibat Kasus Narkoba, 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap BNNP DIY

Andi mengungkapkan, F tidak memiliki lahan luas, sehingga hanya memanfaat ember. Tanaman ganja yang juga harus terkena sinar matahari, oleh F disiapkan lampu Ultraviolet (UV). 

"Jadi di dalam rumahnya tanaman-tanaman ini disinari lampu UV. Termasuk dia memiliki alat penyemprotan dan akhirnya berhasil menghidupkan ganja itu," katanya. 

Terdapat fakta lain, bahwa F merupakan residivis peredaran kasus ganja beberapa tahun lalu. Pelaku mendapat bibit ganja dari seorang pelaku berinisial DHM asal Lampung. Namun begitu, jajaran BNNP belum bisa melacak DHM. 

Terpisah, Koordinator Bidang Rehabilitasi BNNP DIY, Windy Elfasari menjelaskan bahwa tidak sembarang orang boleh memiliki ganja yang bertujuan untuk penelitian apalagi hingga menanam dalam jumlah besar. Jika pun ada harus melengkapi syarat dan prosedur yang jelas. 

"Memang ganja bisa digunakan untuk penelitian. Tapi tidak seperti ini, ada ukurannya di Indonesia sendiri kandungan senyawa THC dalam ganja cukup tinggi dan tidak sembarang orang boleh melakukan penelitiannya," kata dia. 

Baca Juga: Nyambi Edarkan Tembakau Gorila, Seorang Driver Ojol Ditangkap BNNP DIY

Ganja sendiri, lanjut Windy memiliki dampak negatif terhadap penggunanya. Pertama menurunkan motorik manusia sehingga sulit mengambil keputusan. 

Kedua, kata Windy pengguna ganja akan berpotensi mengalami gangguan jiwa. Dan berdampak terhadap aktivitasnya. 

Pelaku F yang diberi kesempatan membuka suara, mengaku bahwa apa yang dia lakukan salah. Hal itu juga melanggar aturan yang ada. 

"Ya saya mohon maaf, ternyata pemahaman saya soal ganja ini salah dan apa yang saya lakukan hingga saat ini bertentangan dengan hukum negara yang berlaku. Harapannya masyarakat tidak mengikuti jejak kami seperti ini," ujar F.

Diberitakan sebelumnya, F beserta dua rekannya D dan R diringkus jajaran BNNP DIY lantaran mengedarkan serta menggunakan narkotika jenis ganja.

Total ganja yang diamankan seberat 415,7 gram. Selain itu sebanyak 13 ember bekas cat berisi tanaman ganja diamankan dari tangan F. Selain itu buku-buku terkait hukum peredaran ganja ikut disita dari F.

Load More