SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap dua orang lantaran mengedarkan tembakau sintetis atau gorila di Kabupaten Sleman. Dua orang terduga tersangka yang ditangkap yakni DW (24) dan FS (24).
"DW itu merupakan warga Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja dan FS dari Gedongtengen. DW bekerja sebagai driver ojek online (ojol) dan FS seorang karyawan swasta," kata Kepala BNNP DIY Brigjen Andi Fairan, Sabtu (15/1/2022).
Brigjen Andi menyampaikan, penangkapan kedua terduga tersangka dilakukan pada Rabu (12/1/2022) kemarin di Padukuhan Jagalan, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman. Saat itu, petugas telah lebih dulu membuntuti FS yang berdasarkan informasi akan mengambil paket narkotika jenis tembakau gorila di area tersebut.
"Saat kami lakukan penangkapan, didapatkan barang bukti sebuah plastik kresek warna putih berisi dua paket narkotika jenis tembakau sintetis seberat 23,08 gram yang sempat disimpan di saku jaket sebelah kanan," terangnya.
DW sempat berupaya melarikan diri karena mengetahui temannya tertangkap. Namun, petugas mengejar dan berhasil menangkapnya.
"Sempat ada tembakan peringatan beberapa kali dan kami bisa menangkap DW," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, FS mengaku sebelumnya telah menjalin kontak dengan seorang bandar yang saat ini masih dalam pengembangan petugas. FS mengaku sepakat untuk kerja sama dengan bandar tersebut untuk mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila.
"FS berkomunikasi dengan bandar yang saat ini masih kami cari. Dia ngobrolnya lewat media sosial," katanya.
Selain paket tembakau gorila, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, sejumlah kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp1,3 juta.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara enam tahun," ujarnya.
Baca Juga: Sambut Awal Tahun Semarak, 3 Restoran Ini Resmi Buka di Sleman City Hall
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta