SuaraJogja.id - Jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi, Jawa Barat. Diketahui, seorang perempuan sedang hamil turut menjadi korban perdagangan manusia tersebut.
"Kasus TPPO ini terungkap setelah pihak keluarga korban pada 11 Agustus 2022 melaporkan bahwa kerabatnya yang bekerja di Uni Emirat Arab ini kerap mengalami penyiksaan, yang kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka yang diduga merupakan calo pencari tenaga kerja untuk diberangkatkan ke luar negeri," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi, Selasa.
Menurut Dedy, dari hasil pengembangan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap NR (40), warga Kampung Cipicung, RT 003/001, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus TPPO yang korbannya perempuan berinisial NN (35), warga Palabuahratu, berawal pada Desember 2020, korban diminta NR untuk bisa berangkat ke Uni Emirat Arab dengan diiming-imingi gaji sebesar Rp4,5 juta per bulan.
Korban yang saat itu tengah membutuhkan uang akhirnya menyetujui permintaan tersangka. Kemudian NR pun melapor kepada SM (daftar pencarian orang/DPO) bahwa dirinya baru saja mendapatkan mangsa seorang perempuan yang siap diberangkatkan ke luar negeri untuk menjadi pekerja migran.
Selanjutnya, SM dan NR pun membuat berbagai dokumen sebagai syarat keberangkatan korban yang diduga data-datanya telah dipalsukan oleh tersangka.
Namun, saat akan berangkat terjadi permasalahan, korban mengaku sedang hamil, tetapi tersangka NR tetap bersikeras untuk memberangkatkan NN. Jika membatalkan, korban bisa terkena denda Rp20 juta.
Diduga takut terhadap ancaman tersangka, NN akhirnya pun berangkat ke Uni Emirat Arab dan langsung ditempatkan ke rumah majikannya. Tapi, bukannya mendapatkan gaji, selama bekerja korban malah mengalami penyiksaan dan tidak diberikan gaji.
Akhirnya setelah menjalani dua tahun menjadi pekerja migran, NN pada 7 Agustus 2022 pulang dengan kondisi yang memprihatinkan. Pihak keluarga yang tidak terima dengan kondisi NN langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
Baca Juga: Dari 7 Remaja yang Ditangkap di Hotel, Polisi Menetapkan 2 Orang Jadi Tersangka Perdagangan Orang
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti menambahkan pihaknya masih memburu seorang tersangka lain berinisial SM yang merupakan jaringan sindikat TPPO ini.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1),(2) dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 UI RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana yang ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Dari 7 Remaja yang Ditangkap di Hotel, Polisi Menetapkan 2 Orang Jadi Tersangka Perdagangan Orang
-
Enam Orang Pelaku Pengirim PMI Ilegal dari Pelabuhan Internasional Batam Centre Ditangkap
-
Aneh, Pria di Banyumas Jual Istri lalu Mengintipnya saat Bersetubuh dengan Pria Hidung Belang
-
Dua Pemuda Sukabumi Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Laos, Korban: Lapor ke KBRI Tapi Belum di Respon
-
Puan Maharani: Pemerintah Perlu Antisipasi Modus Baru Perdagangan Manusia Terhadap PMI
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit