SuaraJogja.id - Jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi, Jawa Barat. Diketahui, seorang perempuan sedang hamil turut menjadi korban perdagangan manusia tersebut.
"Kasus TPPO ini terungkap setelah pihak keluarga korban pada 11 Agustus 2022 melaporkan bahwa kerabatnya yang bekerja di Uni Emirat Arab ini kerap mengalami penyiksaan, yang kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka yang diduga merupakan calo pencari tenaga kerja untuk diberangkatkan ke luar negeri," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi, Selasa.
Menurut Dedy, dari hasil pengembangan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap NR (40), warga Kampung Cipicung, RT 003/001, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus TPPO yang korbannya perempuan berinisial NN (35), warga Palabuahratu, berawal pada Desember 2020, korban diminta NR untuk bisa berangkat ke Uni Emirat Arab dengan diiming-imingi gaji sebesar Rp4,5 juta per bulan.
Baca Juga: Dari 7 Remaja yang Ditangkap di Hotel, Polisi Menetapkan 2 Orang Jadi Tersangka Perdagangan Orang
Korban yang saat itu tengah membutuhkan uang akhirnya menyetujui permintaan tersangka. Kemudian NR pun melapor kepada SM (daftar pencarian orang/DPO) bahwa dirinya baru saja mendapatkan mangsa seorang perempuan yang siap diberangkatkan ke luar negeri untuk menjadi pekerja migran.
Selanjutnya, SM dan NR pun membuat berbagai dokumen sebagai syarat keberangkatan korban yang diduga data-datanya telah dipalsukan oleh tersangka.
Namun, saat akan berangkat terjadi permasalahan, korban mengaku sedang hamil, tetapi tersangka NR tetap bersikeras untuk memberangkatkan NN. Jika membatalkan, korban bisa terkena denda Rp20 juta.
Diduga takut terhadap ancaman tersangka, NN akhirnya pun berangkat ke Uni Emirat Arab dan langsung ditempatkan ke rumah majikannya. Tapi, bukannya mendapatkan gaji, selama bekerja korban malah mengalami penyiksaan dan tidak diberikan gaji.
Akhirnya setelah menjalani dua tahun menjadi pekerja migran, NN pada 7 Agustus 2022 pulang dengan kondisi yang memprihatinkan. Pihak keluarga yang tidak terima dengan kondisi NN langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
Baca Juga: Enam Orang Pelaku Pengirim PMI Ilegal dari Pelabuhan Internasional Batam Centre Ditangkap
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti menambahkan pihaknya masih memburu seorang tersangka lain berinisial SM yang merupakan jaringan sindikat TPPO ini.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1),(2) dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 UI RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana yang ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. [ANTARA]
Berita Terkait
-
JarNas Anti TPPO Kecam Pemecatan Ipda Rudy Soik, Pengungkap Kasus Perdagangan Orang di NTT
-
Wartawan Kamboja Ditangkap Polisi Militer usai Bongkar Kasus Perdagangan Manusia dalam Industri Penipuan Online
-
Nasib Tragis WNI di Myanmar: Jadi Korban Perdagangan Orang, Terpaksa Menipu Demi Hidup
-
Jebakan Manis Magang, Modus Baru TPPO Incar Gen Z di Medsos: 2 Hal Ini Penting Dimiliki
-
Kasus Frienjob Mahasiswa ke Jerman: Guru Besar, Warek hingga Kabiro UNJA Resmi Tersangka
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
PR Poros Maritim Prabowo: Belajar dari Ketahanan ala Jenderal Soedirman
-
Fokus Isu Anak dan Perempuan, Calon Bupati Sleman Kustini Bahas Pembangunan Nonfisik dengan DPD RI
-
Dari Rumah Sakit Hingga Penggergajian Kayu: Reka Ulang Pengeroyokan Remaja Bantul Ungkap Fakta Mengerikan
-
Ferry Irwandi vs Dukun Santet: Siapa Surasa Wijana Asal Yogyakarta?
-
Terdampak Pandemi, 250 UMKM Jogja Ajukan Hapus Hutang Rp71 Miliar