Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Selasa, 23 Agustus 2022 | 18:53 WIB
Warga melakukan aksi damai memperingati Hari Anti Perdagangan Manusia se-Dunia di Titik Nol Km, Yogyakarta, Minggu (31/7/2022). [ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc]

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1),(2) dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 UI RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana yang ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. [ANTARA]

Load More